Komunikasi Diplomatik
Komunikasi
merupakan cara untuk menyampaikan sesuatu atau menerima sesuatu kepada atau
dari orang lain. Tentu dalam hubungan internasional, sebuah diplomasi sangat
memerlukan cara berkomunikasi yang baik untuk mencapai kepentingan negara. Seorang
diplomat yang ditunjuk suatu negara untuk mencapai kepentingan negaranya
diberikan tata cara berkomunikasi yang dilengkapi dengan tata tertib yang sudah
tersusun dan teruji prosesnya guna memperoleh kepentingan negara tersebut.
Komunikasi dalam hubungan internasional merupakan unsure kunci dalam diplomasi
dan negosiasi. Apabila seorang diplomat melakukan negosiasi maka didukung oleh
beberapa factor salah satunya menanamkan ucapan kepada pendengar sehingga
merasakan kebenaran yang telah dikatakan oleh sang negosiator. Urutan kegiatan
menyampaikan dan menerima pesan adalah unsure pokok dalam kegiatan lobby yang pada gilirannya sampai kepada
diplomasi. Pada kenyataannya tidak semua urutan dalam komunikasi diplomasi
berjalan sesuai urutan. (Noor : 2014, hlm 2)
Dalam komunikasi diplomatic, ketentuan
seluruh urusan resmi antar negara harus dilakukan oleh, dari, dan melalui
menteri luar negeri jika urusan itu berkaitan erat dengan ketentuan hukum antar
negara mengenai kedudukan menteri luar negeri. Komunikasi resmi dilakukan
pejabat diplomatic seperti kepala
negara, menteri, duta besar, dan utusan ataupun perwakilan negara untuk
meningkatkan hubungan antar negara berkaitan dengan pengelolaan serba urusan
oleh negara berdasarkan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh menteri luar
negeri maka diperlukannya keterampilan dalam mengolah urusan dengan perwakilan
asing setempat. Penyampaian keperluan atau urusan suatu negara kepada negara
lain melalui saluran Kementerian Luar Negeri, merupakan suatu keharusan dalam
komunikasi diplomasi dan tidak boleh dilanggar. Kepentingan keharusan
penyampaian suatu keperluan negara hingga adanya didalam pedoman serta prinsip
hubungan luar negeri sebagai berikut:
1. Politik
luar negeri adalah suatu kesatuan dan tidak berbagi
2. Untuk
tertibnya pengurusan masalah internasional, disyaratkan agar komunikasi antar
pemerintah dilakukan oleh dan dari menteri luar negeri
3. Seluruh
urusan resmi dengan negara penerima (pemerintah setempat) dipercayakan kepada
perwakilan diplomatic dari negara pengirim atau melalui Kementerian Luar Negeri
. (Shoelhi : 2011, hlm 131-132)
Seorang diplomat diwajibkan memiliki kemampuan untuk
menyusun ide dan mengungkapkan ide dengan kata-kata yang tersusun dengan baik
sebab tugas dari seorang diplomat mempengaruhi presepsi dan emosi pihak lain
Bahasa diplomat adalah bahasa yang terkontrol secara emosional dan memakai
kata-kata yang terpilih. Seorang diplomat harus membuat pihak-pihak yang ingin
dipengaruhinya senang, menaruh hormat, dan kagum kepada identitas yang melekat
pada diri seorang diplomat. Menurut hukum internasional, ucapan yang telah
dikeluarkan seorang diplomat merupakan tanggung jawab atas hubungan luar negeri
negaranya baik lisan maupun tulisan, sejauh menyangkut hubungan luar negeri
mengikat bagi negaranya. Begitupula komunikasi diplomatic tertulis tidaklah
sama dengan surat menyurat biasa, terutama mengenai bentuk maupun tertib
kata-kata yang digunakan dalam pesan diplomatic. Komunikasi diplomatic tertulis
harus mengikuti standar sopan santun yang telah ditetapkan dan harus diindahkan
pemakaiannya. Hingga saat ini, penggunaan bahasa Inggris masih melekat sebagai
pengantar dalam komunikasi diplomatic.
Pidato Diplomatik
v Penyampaian
pidato yang dilakukan seorang diplomat harus sesuai dengan tujuan yang hendak
dicapai melalui kegiatan diplomasi tersebut
v Penyampaian
pidato dilakukan pada awal pertemuan oleh para utusan negara
v Pidato
diberikan untuk menunjukkan posisi yang baik dan menerangkan yang harus
dilakukan, dan membujuk pihak lain agar masuk kepihak yang menyampaikan pidato
diplomatic
v Sangat
memperhatikan penggunaan kata yang tepat dan tidak sederhana, karena akan
mempengaruhi pendengar pidato tersebut
Struktur Pidato Diplomatik
Terdapat
4 bagian :
1. Pembuka
(Opening Salutation)
Hal penting pertama
yang patut disampaikan adalah menyapa perwakilan diplomatic yang hadir dengan
menyebutkan satu persatu berdasarkan urutan yang tepat dan panggilan yang
sesuai dengan status dan jabatannya
Contoh :
Your Majesti
Your Excellencies, Head of State and Government
Your Excellencies Minister, High Commissioners and
Ambassador
Distinguish Delegates, Observers and Guests
Ladies and Gentleman
2. Ucapan
Terima Kasih dan Pujian (Greeting and Praise)
Ucapan rerimakasih dan
pujian dilayangkan kepada tuan rumah, dan komunitas diplomatic yang hadir dan
yang disasar melalui pertemuan itu. Diungkapkan dengan rasa senang dan merasa
beruntung atas kesempatan yang di berikan, bisa hadir, dan menjadi bagian dari
kegiatan tersebut
3. Mengajak
Kerjasama (Summoning Cooperation)
Mengutarakan tujuan dan
mengajak kerjasama untuk bekerjasama dengan pihak yang menyampaikan pidato.
Mengungkap kejadian-kejadian atau situasi yang mendorong keinginan tersebut,
termasuk nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mendasar, mengungkapkan masalah
yang dihadapi bersama dan usulan untuk solusinya
4. Kesimpulan
(Conclusion)
Diisi dengan penekanan-penekanan tentang
pandangan atas sesuatu yang dipersoalkan, meminta kebersamaan, kerjasama dan
himbauan agar para perwakilan yang hadir dapat mendukung atau melakukan sesuatu
untuk itu
Bahasa Diplomasi
Bahasa
Diplomasi adalah yang dipergunakan dalam komunikasi diplomatic. Tidak
ada ketentuan penggunaan bahasa tetapi bahasa yang dipergunakan harus bahasa
yang sama-sama dimengerti atau dipahami oleh pihak-pihak yang terlibat dalam
komunikasi internasional. sebelumnya, penggunaan Bahasa Latin menjadi bahasa
internasional, akan tetapi digeser dan digantikan dengan bahasa Prancis berkat
keunggulan politik dan kebijaksanaan Raja Louis XI. Akan tetapi, Bahasa Prancis
bukanlah ketentuan dari hukum internasional melainkan kebiasaan. Tiap negara
berhak menggunakan bahasa nasionalnya dalam melakukan hubungan dengan negara
lain. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 120 Perjanjian Umum Kongres Wina 1815.
Menurut kerajaan Inggris merasa bahwa dominasi
Bahasa Prancis yang digunakan saat itu tidak dapat dibenarkan karena
merendahkan martabat kerajaan. Sejak saat itu, seluruh komunikasi diplomatic
digunakan dalam bahasa Inggris. Sempat terjadi bersitegang antara Inggris
dengan Prusia (Jerman) pada tahun 1826 yang tidak menerima bahasa Inggris
menjadi bahasa internasional. akhirnya, komunikasi resmi antar negara dapat
dilakukan dengan bahasa nasional sendiri tetapi diterjemahkan dalam bahasa
Prancis. Pada waktu yang sama, bahasa Inggris diterima secara diam-diam hingga
resmi dalam Perjanjian Vesailles 1919. Naskah perjanjian ditulis dalam bahasa
Prancis dan bahasa Inggris dan
dinyatakan sebagai kekuatan hukum yang sama.
Naskah perdamaian PBB ditulis dalam 5 bahasa yaitu
Inggris, Prancis, Rusia, China, dan Spanyol. Dinyatakan memiliki kekuatan yang
sama dan menjadi bahasa resmi di lingkungan PBB. Berbeda dengan PBB, dalam
lingkungan Mahkamah Internasional menetapkan bahasa Prancis dan Inggris menjadi
bahasa resmi sesuai dengan Pasal 3 Statuta International Court of Justice.
Ciri Bahasa Diplomasi
Menurut
AM Waskito (2007), bahasa diplomasi sekurang-kurangnya mengandung 4 ciri :
1. Bahasa
diplomasi mengandung pandangan politik suatu negara atau kelompok, menyratkan
kejelasan, dan sering dengan kebijakan sikap hingga diplomasi tidak bisa
disalahartikan
2. Bahasa
diplomasi merupakan bahasa yang logis atau tanmpak logis sehingga terhindar
dari kemungkinan penentangan lawan politk atau kelompok masyarakat
3. Isi
pembicaraan diplomatic tidak sesuai fakta (karena pengungkapan fakta dapat
merugikan kepentingan nasional sang diplomat), tetapi tetap terdengar baik oleh
berbagai pihak
4. Bahasa
diplomasi digunakan tanpa emosionalitas tetapi fleksibelitas, memerlukan
ketenangan, kestabilan emosi, konsentrasi, kesabaran, ketelitian, dan
kelenturan makna hingga terhindar dari kesalahan. Jika tidak dilakukan dengan
demikian, diplomasi terancam gagal
Bahasa negosiasi
Berbeda
dengan pidato diplomatik yang tujuannya sebatas membangun persahabatan atau
mempererat hubungan antar dua pihak atau lebih, negosiasi memiliki
syarat-syarat komunikasi yang lebih rumit. Negosiasi dijalankan untuk mencapai
hasil konkrit berupa perjanjian atau kontrak yang mengikat bersama. Dalam paradigma
hukum internasional sebuah perjanjian yang sudah ditandatangani oleh
pihak-pihak yang terlibat di dalam negosiasi itu maka wajib dipatuhi.
Secara garis
besar struktur komunikasi yang dijalankan dalam sebuah forum negosiasi mencakup
hal-hal sebagai berikut:
1.
Presenting an Argument
2.
Opinions
3.
Agreeing and Disagreeing
4.
Interrupting
5.
Clarifying
6.
Questioning
7.
Proposal
8.
Persuading
9.
Importance and Certainty
10. Compromising
Daftar pustaka
Buku
:
Noor, Amiruddin.
2014. Komunikasi Negosiasi Diplomasi. Jakarta : PT. Upakara Sentosa
Sejahtera
Shoelhi,
Mohammad. 2011.Diplomasi : Praktik Komunikasi Internasional. Bandung : Simbiosa
Rekatama
Media
Emilia, Ranny. 2013.Praktik Diplomasi. Jakarta : Boduose Media
Website
:
http://www.diplomacy.edu/language/
diakses pada tanggal 16 oktober 2016 pukul 13.41