Kamis, 17 November 2016

TANTANGAN DIPLOMASI MULTILATERAL DAN BILATERAL


Di susun oleh
·         Gabriella Crista            2012135002
·         Okky Febrian               2014230001
·         Maylisa Putri                2014230002
·         Canniesa Mulya            2014230006
·         Rosdiah Abatini           2014230010
·         Muhammad Ihsan        2014230014
·         Muhammad Ali            2014230016
·         Kintan Meidhita           2014230022
·         Anissa Tiara                  2014230026
·         Lisa Marcelina              2014230028
·         Ichwan Bagus              2014230031
·         Muhammad Iqbal         2014230032
·         Astri Sindy                   2014230033
·         Rico Dwi Cahyo          2014230034
·         Amar Nugraha              2014230037
·         Nur Rahma S.               2014230039


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Kata diplomasi berasal dari kata Yunani Diploun yang berarti melipat , meunurt Nicholson pada masa kkaisaran Romawi semua paspor, yang melewatijalan milik negara dan surat-surat jalan dalam cara yang khas. Surat jalan logam ini disebut Diplomas. Kemudian kata ini mulai berkembang dan mencakup pola-pola dokumen-dokumen resmi yang bukan logam, khususnya memberikan hak istimewa tertentu atau menyangkut perjanjian dengan suku bangsa asing diluar bangsa romawi. Karena perjanjian-perjanjian ini semakin menumpuk, arsip kekaisaran menjadi beban dengan dokumen-dokumen kecil yang tak terhitung jumlahnya yang dilipat dan diberikan dalam cara khusus. Kemudian karena diperlukannya orang untuk mengerjakan ini untuk mengindeks, menguraikan, dan memeliharanya, isi surat resmi negara yang dikumpulkan, disimpan sebagai arsip, yang berhubungan dengan Hubungan Internasional. Pada zaman pertengahan dikenal sebagai diplomaticus atau diplomatique. Siapapun yang berhubungan dengan surat-surat tersebut dikataakn sebagai milik res diplomatique atau bisnis diplomatik. Hingga kata diplomasi kemudian mulai berkembang.Menurut Earnest Satow, memakai kata diplomasi untuk menunjukkan keahliannya dan keberhasilannya dalam melakukan Hubungan Internasional dan perundingan Tahun 1796.
Kata diplomasi memiliki definisi yang berbeda dari beberapa tokoh, Sir Earnest Satow dalam bukunya Guide To Diplomatic Practice memberikan karakterisasi diplomasi yang bagus meskipun tidak jelas dan kurang akurat. Ia mengatakan diplomasi adalah “ the application of intelligence and tact to conduct of official relations between the government of independent states”. Harold Nicholson salah seorang pengkaji dan praktis yang pandai dalam hal diplomasi di abad ke dua puluh menegaskan bahwa dalam bahasa yang lebih mutakhir kata diplomasi secara gegabah diambil untuk menunjukan paling tidak 4 hal yaitu: Politik Luar Negeri; Negosiasi; Mekanisme Pelaksanaan Negosiasi tersebut; suatu Cabang Dinas Luar Negeri. Interpretasi kelima merupakan suatu keahlian dalam pelaksanaannya negosiasi internasional; dan dalam arti yang buruk mencakup tindakan taktik yang lebih licik. KM Panikkar dalam bukunya menyatakan diplomasi dalam hubungannya dengan politik internasional, adalah seni mengedepankan kepentingan suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain. Para pakar kemudian meletakkan tekanan kepada keterkaitan antara negosiasi dan diplomasi. Melakukan negosisasi tidak mesti berarti bahwa suatu usaha sedang dilakukan oleh dua pihak bersengketa untuk mencapai kesepakatan satu sama lain. Meskipun ini sering menjadi motif utama dari suatu pertemuan yang diatur antara para diplomat dan negarawan.maksud dari banyak konferensi bilateral maupun internasional, pada bagian lain, adalah untuk memelihara hubungan-hubungan politik maupun nonpolitik yang akan meningkatkan nilai-nilai kepenringan bersama. Konperensi itu juga memungkinkan untuk diarahkan kepada usaha untuk mengurangi polemik politik atau memperoleh kesempatan untuk mempelajari usul-usul pihak lain, apabila mungkin, dan untuk menyiapkan dasar-dasar bagi penyelesaian masalah yang menonjo pada saat itu. Negosiasi yang dilaksanakan bagi kasus-kasus yang menonjol mempunyai tujuan diplomatik jangka panjang.
Semakin berkembangnya diplomasi dan yang sudah ada sejak zaman kekaisaran serta negosiasi yang memiliki ikatan, hubungan diplomatik diantara negara-negara sangatlah dibutuhkan dalam menjalankan pemerintahannya dan untuk memudahkan dalam mengatasi isu-isu yang terjadi. Hubungan diplomatik ini terbagi menjadi Bilateral dan Multilateral titik fokus dari kedua hubungan tersebut memiliki perbedaan dimana bilateral merupakan diantara dua negara dan  multilateral lebih dari 2 dua negara.


1.2. Rumusan Masalah

1.      Bagaimana berjalannya suatu Diplomasi Bilateral dan Multilateral?
2.      Apakah dalam Diplomasi Bilateral dan Multilateral memiliki persamaan dan perbedaan dalam tantangannya?





BAB II
PEMBAHASAN
Diplomasi Bilateral
Pelaksanaan hubungan diplomatik antara dua negara secara formal melalui misi diplomatik (diplomatic mission) yang diakreditasi oleh kedua pihak. Diplomasi bilateral sering dianggap identik dengan diplomasi tradisional dan umumnya mengedepankan prinsip resiprositas (reciprocity). Diplomasi bilateral yang terorganisasi dengan baik mulai dikenal di Italia pada akhir abad ke-14 saat negara-negara kota seperti Venesia, Milan, dan Mantua saling mengirimkan utusan yang menetap di negara penerima. Praktik ini kemudian diadopsi oleh negara-negara lain di Eropa dan berkembang menjadi sistem diplomasi modern yang diterapkan secara global. Dalam konteks yang berbeda istilah diplomasi bilateral juga digunakan untuk menyebut side diplomacy atau kontak diplomatik antara delegasi dua negara di sela-sela penyelenggaraan pertemuan multilateral. Diplomasi bilateral dapat membahas isu yang menjadi tema pertemuan multilateral yang sedang berlangsung atau isu lain yang tidak ada kaitannya dengan tema pertemuan.
Menurut Partanto (1994) diplomasi bilateral ialah hubungan antara dua pihak dimana mereka saling bertemu untuk membicarakan suatu hal dengan tujuan melakukan kerjasama, penempatan duta besar, mengadakan perjanjian atau hanya sekedar melakukan kunjungan kenegaraan. Pola diplomasi ini muncul sebelum pecahnya Perang Dunia I, namun dalam prakteknya dianggap terlalu kompleks sehingga dampak untuk terjadinya perang sangat memungkinkan. Pola diplomasi ini dilaksanakan untuk menyatukan satu tujuan yang sama di antara kedua belah pihak. Seperti contoh hubungan antara Indonesia dengan China dalam melakukan kesepakatan mengenai perdagangan bebas. Pola ini juga dianggap memiliki fleksibilitas yang besar dan dapat memudahkan pencapaian kompromi (Djelantik, 2008).



Tujuannya adalah :
1.      Menjaga integritas dan kedulatan wilayah Negara masing-masing
2.      Mendukung pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan nasional
3.      Melindungi warga Negara dan kepentingan Negara nya di luar negeri
4.      Mengembangkan kerjasama dalam penanganan isu-isu transnasional global

Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, langkah yang diambil antara lain adalah penguatan mekanisme kerjasama bilateral dengan berbagai Negara sahabat. Penguatan tersebut dilakukan dengan menggairahkan atau menghidupkan kembali mekanisme yang telah ada atau menciptakan mekanisme dilalog baru, sehingga terbentuk suatu dialog dan konsultasi bilateral egara, dengan asanya mekanisme bilateral yang efektif, maka dapat terwujud hal-hal berikut:
1.       mengedepankan masalah diplomasi dalam mengatasi dan menangani berbagai permasalahan bilateral
2.       memonitor kemajuan implementasi kesepakatan yang telah ada
3.       memanfaatkan peluang-peluang kerja kerjasama yang ada dan mengidentifikasi bidang-bidang kerjasama baru
4.       mengembangkan kemitraan dan menghadapi tantangan-tantangan global.

Sesuai dengan glogan “million friends, zero enemy” Indonesia senantiasa mengembangkan hubungan baik secara bilateral dengan seluruh Negara didunia, dipandu oleh kepentingan nasional Indonesia.
Penguatan hubungan bilateral dengan Negara-negara yang bertetangga langsung dengan Indonesia dan Negara-negara kawasan asia tenggara lainnya muntlak diperlakukan untuk menciptakan kawasan yang damai, aman dan stabil dan memastikan kepentingan nasional Indonesia dapat terjamin. Kepentingan-kepentingan nyata yang dimiliki Indonesia dengan Negara-negara tetangga di kawasan antara lain:

1.      penyelesaian perundinga batas wilayah Indonesia
2.      penanganan masalah-masalah lintas batas
3.      perlindungan warga Negara Indonesia, khususnya tenaga kerja Indonesia
4.      peningkatan hubungan ekonomi, mencakup perdagangan, inventasi, pariwisata dan tenaga kerja
5.      peningkatan hubungan social budaya

Di samping dengan Negara-negara tertangga terdekat secra geografis, Indonesia menjalin hubungan bilateral dengan sejumlah Negara dimana Indonesia memiliki kepentingan strategis, baik dari kepentingan maupun politik keamanan dan ekonomi. Negara yang dimaksud adalah RRT, jepang, korea selatan, india, as brazil, rusia, uni Eropa dan afrika selatan
Tujuan pengembangan hubungan bilateral dengan Negara mitra strategis tersebut antara lain:
1.      sebagai mitra dagang dan ekonomi utaman Indonesia dan sumber modal asing
2.      sebagai sumber untuk peningkatan kapasitas Indonesia di berbagai bidang, termasuk bidang pertahanan, keamanan, good govermence, isntitusi ekonomi, pendidikan, iptek, dll
3.      untuk mengelola stabilitas keamanan danperdamaian di kawasn asia tenggara maupun tingkat global, meningkat kepentingan dan pengaruh besar terhadap Negara-negra tersebut
4.      untuk mengembangkan kerjasama dalam penanganan isu-isu global.

Tingkatan Perwakilan Bilateral
1. Embassy: mengacu pada institusi yang dijabat oleh duta besar. Duta besar sebagai perwakilan diplomatik yang dikirim oleh negaranya untuk mengabdi misi negaranya di negara lain. Jika mengacu pada bangunan institusi tersebut, maka sebutan yang dipakai adalah ‘Chancery/Chancelery’. Embassy selalu diikuti dengan nama kota tempatnya berada, seperti misalnya Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. Biasanya, satu duta besar bisa diakreditasi untuk melayani beberapa negara sekaligus karena untuk membiayai misi diplomatik akan memakan biaya yang sangat mahal.
2. Komisi Tinggi: lembaga yang setingkat dengan Kedutaan dengan fungsi yang sama, tetapi lembaga ini hanya dimiliki oleh negara persemakmuran (dan hanya ada satu), kepala negaranya hanya ada satu. Contoh Komisi Tinggi, British High Commission di Sri Lanka sebagai perwakilan diplomatik bagi negara persemakmuran. Negara-negara commonwealth (persemakmuran) beraktivitas melalui satu high commission tersebut.
3. Nunsiatur Kerasulan: perwakilan diplomatik dari gereja Katolik yang berada di negara-negara yang ada umat Katoliknya. Tetapi perwakilan tersebut bukan dari Vatikan. Nunsiatur Kerasulan dipakai untuk menjangkau umat Katolik sehingga dibuatlah perwakilan resmi dengan negara (dimiliki oleh Tahta Suci) yang berfungsi untuk melindungi keamanan umat Katolik dengan jalan yang formal. Meskipun Cina dihuni oleh umat Katolik yang jumlahnya relatif besar, namun Nunsiatur Kerasulan tidak terdapat di Cina karena Cina tidak mengizinkannya.
4. Kedutaan/Legasi & Internunsiatur Kerasulan: perwakilan diplomatik dari entitas yang statusnya lebih tinggi ke entitas yang lebih rendah. Sejak terbentuknya PBB, hal ini tidak berlaku lagi. Hal tersebut dulunya digunakan seperti Gereja Katolik dengan negara domainnya sebelum adanya perjanjian Westphalia.  Kedutaan/Legasi & Internunsiatur Kerasulan tidak dilakukan lagi karena akan melanggar piagam PBB yaitu Formal Equility (kesetaraan).
5. Konsulat: merupakan perwakilan diplomatik yang hanya mengurusi urusan niaga dan perlindungan warga negara, termasuk juga mengurus Visa warga negara yang ada di negara tempat ia melakukan misi diplomatiknya. Tetapi, akreditasinya hanya di sekitar kota tempat konsulat itu berada. Contoh, American Presence Post (Konsulat Amerika Serikat di kota Medan) & Konsulat Perancis di Bandung.
6. Konsulat Jenderal: perwakilan diplomatik ini berhubungan dan tidak berhubungan dengan fisik bangunan, kalau kepentingannya semakin besar maka konsulat tersebut akan naik tingkat menjadi konsulat jenderal (urusan meluas karena hubungan niaga menjadi semakin berkembang). Contoh, Konsulat Jenderal AS di Surabaya.
7. Konsulat Kehormatan: warga negara suatu negara yang ditugaskan perwakilan diplomatik untuk negara yang lain dan mengurus kepentingan negara tersebut dengan negara asalnya. Misalnya, warga negara A ditugaskan ke negara B untk mengurus kepentingan B di negara A. Konsul kehormatan dibuat untuk prospek ekonomi yang masih berjalan. Yang ditunjuk merupakan seseorang yang secara fisik dan batin dekat dengan negara tersebut.. Melihat ada prospek atau tidak, kalau prospeknya sudah berhasil akan naik tingkat menjadi konsulat (tergantung keputusan kepala negaranya karena biasanya hanya mengurusi urusan dagang: prinsip win-win solution). Contoh, Konsulat Kehormatan Austria & Hongaria di Bandung untuk mengurus investasi di sekitar Bandung.
8. Delegasi Kerasulan: tempat dimana  Gereja Katolik tidak bisa membuat nunsiatur karena umatnya sedikit sehingga akan dibuat delegasi kerasulan. Contoh, Al-Jazeerah yang mengurus umat Katolik di Yaman, Qatar, dan negara-negara Timur Tengah kainnya yang di dalamnya terdapat sedikit umat Katoliknya.
9. Kantor: lebih mandiri dan non-diplomatik. Contoh, TETO (Taiwan Economic Trade and Office) di Jakarta yang disebut pula embassy in disguise dan pangkatnya lebih rendah dari Konsulat Kehormatan karena mempunyai hak yang sangat sedikit. Taiwan bukan merupakan sebuah negara yang memiliki kedaulatan tersendiri karena masih dianggap bagian dari Cina. Jika suatu negara mempunyai kedutaan Cina, maka negara tersebut tidak akan mungkin mempunyai kedutaan Taiwan.
10. Kuasa: lembaga suatu negara yang dikaitkan dengan perwakilan negara lain yang berkedudukan di negara pihak ketiga. Misalnya, lembaga negara A yang dikaitkan dengan perwakilan negara B yang berkedudukan di negara C, yang mengurusi kepentingan negara A di negara C (bersifat non-diplomatik). Contoh, lembaga yang mengurus kepentingan Iran di Amerika Serikat adalah kedutaan Pakistan. Pakistan disebut sebagai seksi kepentingan Iran di AS.




Diplomasi Multilateral
            Kerja sama internasional adalah bentuk hubungan yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat untuk kepentingan negara-negara di dunia. Kerja sama internasional, yang meliputi kerja sama di bidang politik, sosial, pertahanan keamanan, kebudayaan, dan ekonomi, berpedoman pada politik luar negeri masing-masing. Agar kerja sama tersebut berhasil dan menguntungkan, maka kerja sama antar negara tersebut diatur dalam suatu bentuk organisasi resmi. Pada dasarnya di dunia ini banyak dikenal berbagai macam organisasi. Agar kerja sama tersebut berhasil dan menguntungkan, maka kerja sama antar negara tersebut diatur dalam suatu bentuk organisasi resmi. Contoh-ontoh organisasi internasional adalah PBB, NATO dan ASEAN.
Kerja sama Multilateral adalah kerja sama yang menghimpun tiga negara atau lebih berdasarkan pertimbangan tertentu, dimana negara yang bekerjasama saling membantu, seperti ASEAN. Sebagian besar yang ikut andil dalam Kerja sama Multilateral ini ialah beberapa Organisasi Internasional. Pendukung utama multilateralisme yakni Negara-negara menengah, sedangkan Negara-negara maju dominan Unilateralisme.

A.    Traktat multilateral
Traktat Multilateral yaitu perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara. Contohnya perjanjian kerja sama beberapa negara di bidang pertahanan dan ideologi seperti NATO. Traktat Internasional atau yang disebut juga perjanjian multilateral yang secara hukum mengikat seluruh negara yang menandatanganinya. Penandatanganan traktat ini terbuka bagi negara-negara anggota FAO maupun diluar FAO sampai 4 November 2002, dan akan membentuk kerangka kerja yang baru dan mengikat untuk kerjasama di bidang sumberdaya genetik tanaman pangan dan pertanian. Negara-negara yang meratifikasi traktat sampai tanggal tersebut akan duduk sebagai dewan pengelola. Sampai saat ini Indonesia masih belum meratifikasi Traktat Internasional.
Kerja sama internasional yang dilaksanakan Indonesia dengan lembaga internasional. Selain melakukan perjanjian internasional, Indonesia juga melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga internasional. Peran aktif tersebut baik sebagai pemrakarsa berdirinya suatu lembaga internasional, maupun sebagai anggota aktif.
Bentuk-bentuk kerja sama yang dilakukan Indonesia dengan negara-negara lain di dunia ini antara lain:
1)      Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ke-60 pada tanggal 28 September 1950.
2)      Indonesia menyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidarita negara-negara Asia-Afrika.
3)      Keaktifan Indonesia sebagai salah satu pendiri Gerakan Non-Blok (GNB) pada tahun 1961.
4)      Indonesia terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan mengirimkan Pasukan Garuda.
5)      Indonesia menjadi salah satu pendiri ASEAN.
6)      Ikut serta dalam setiap pesta olahraga internasional mulia dari Sea Games, Asian Games, Olimpiade, dan sebagainya.

B.     Diplomasi Multilateral
Diplomasi merupakan instrumen untuk menjalankan suatu kebiajakan luar negeri, dan dapat mempengaruhi kegiatan bagi negara-negara yang melakukannya. Maka diplomasi dilakukan oleh negara-negara harus selalu sesuai dengan kebijakan luar negeri untuk mencapai kepentingan nasional sebuah negara. Berdasarkan aktornya, diplomasi ada yang bersifat bilateral (dua negara), regional (negara-negara kawasan) dan multilateral (banyak negara) (Langhorne 200). Seperti di Indonesia sendiri, diplomasi multilateral adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam politik luar negeri Indonesia yang ditunjukan untuk secara aktif ikut serta mengatasi masalah-masalah global, khususnya yang memiliki dampak terhadap kepentiingan nasional (TabloidDiplomasi.org).
Pada dasarnya diplomasi multilateral merupakan diplomasi yang dilakukan oleh lebih dari dua negara. Diplomasi ini berhasil menjadi cara yang paling bermanfaat untuk meningkatkan negosiasi antara banyak pihak, selain sebagai pendorong diplomasi bilateral (Djelantik 2008, hal.142). Hubungan multilateral dan Diplomasi multilateral penting untuk selalu diperhatikan, karena baik buruknya suatu hubungan multilateral akan membuat sebuah image mengenai sebuah negara di hadapan dunia internasional. Dalam diplomasi multilateral biasanya melibatkan lebih dari tiga negara untuk menghasilkan suatu kebijakan yang biasanya diperuntukkan untuk forum, dimana secara garis besar forum merupakan cara-cara untuk mencapai isi dari hubungan multilateral yang akan dilaksanakan oleh lebih dari tiga negara. Forum dibagi menjadi empat bagian, yaitu PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), Non – PBB, Forum dan Inisiatif Multilateral.
Contoh dari diplomasi multilateral yang dilakukan oleh Indonesia, adalah berpartisipasinya Indonesia dalam forum WEF, G-20 dan APEC menegaskan perhatian Indonesia dalam membangun pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkelanjutan. Melalui berbagai forum internasional, Indonesia berkepentigan untuk memastikan empat sasaran diplomasi ekonomi: yaitu pemulihan stabilitas ekonomi global, peningkatan ekonomi, fasilitas arus perdagangan dan investasi, serta dorongan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pelaksanaan diplomasi multilateral sendiri bagi Indonesia, semakin menegaskan ciri khas Indonesia. Diantaranya kepemimpinan dalam mendorong kemajuan di berbagai bidang melalui upaya membangun konsensus, pendekatan kooperatif, menjembatani perbedaan tanpa mengkompromikan kepentingan nasional, menonjolkan converge of interests, konsisten dengan prinsip-prinsip multilateralisme serta memprioritaskan kepentingan negara-negara berkembang secara umum (TabloidDiplomasi.org).
Selain itu, Situasi ekonomi Global mengharuskan negara-negara membuka pasar mereka, dan interdependensi yang serta globalisasi ekonomi dunia telah mendorong bangsa bangsa untuk bekerjasama melalui multilateralisme. Bangsa telah menemukan suatu hal yang bijak untuk mengambil tanggung jawab kolektif yang lebih besar untuk keamanan bersama mereka, tidak hanya dalam hal militer namun juga dalam pengertian ekonomi dan sosial seperti aksi kemanusiaan, pembangunan berkelanjutan, demokratisasi dan promosi serta perlindungan hak-hak asasi kemanusiaan.



Perbedaan Diplomasi Bilateral dan Multilateral
Diplomasi multilateral dengan Diplomasi bilateral mempunyai suatu perbedaan yakni di mana jika didalam multilateral diplomasi itu mengutamakan adanya suatu kerjasama antar negara dalam suatu wadah internasional, dan hal ini berbeda dengan diplomasi bilateral yang mana dalam diplomasi bilateral lebih mengutamakan adanya suatu hubungan kerjasama antar dua negara melalui politik dan militer karena ini dinilai lebih penting daripada berbicara tentang ideology dan perbedaan budaya.
Diplomasi bilateral seringkali disebut sebagai pola diplomasi yang paling efektif, mengingat hanya melibatkan dua negara yang memiliki tujuan dan kepentingan yang sama. Pola ini juga dianggap memiliki fleksibilitas yang besar dan dapat memudahkan pencapaian kompromi. Kelebihan dari diplomasi bilateral adalah efektivitas dalam perundingan karena kemungkinan bagi  intervensi dari negara lain sangat kecil. Karena intervensi yang kecil dari pihak  maka akan ada fleksibilitas dalam perundingan dan akan mempermudah pencapaian dalam perundingan. Namun di samping itu, diplomasi bilateral juga memiliki beberapa kekurangan.Menurut Samendra Lal Roy (1995) dalam bukunya mengungkapkan bahwa, diplomasi bilateral dapat mengundang kecurigaan, seperti menimbulkan anggapan terdapat sesuatu yang disembunyikan oleh salah satu pihak negara. Selain itu, pola diplomasi ini juga bisa bersifat menekan yang disebabkan adanya pihak yang lebih tinggi dan kuat, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa negara yang memiliki power lebih kuat dapat menekan negara di bawahnya.
Sedangkan diplomasi multilateral disebut lebih mengedapankan asas kebersamaan apalagi jika diplomasi multilateral menyangkut kawasan regional. Pola ini memeng tidak dapat mewakili kepentingan nasional secara efektif karena pastinya aka ada intervensi dari negara lain. Namun diplomasi multilateral yang berhasil dapat memiliki keuntungan tersendiri untuk memperkecil kemungkinan konflik dan menghilangkan sudut pandang atas negara mana yang memiliki poer kuat dan negara mana yang memiliki power lemah, karena permasalahan yang dibahas tidak hanya kepentingan nasional namun kepentingan bersama.
 Jadi didalam diplomasi bilateral seorang diplomat harus dapat mempengaruhi lawannya untuk kepentingan national negaranya (National Interest). Dengan cara melobby itu merupakan suatu cara atau alat diplomasi yang baik untuk mempengaruhi lawan secara politik untuk kepentingan nasional (National Interest). Sedangkan dalam doplomasi multilateral seorang diplomat harus cermat sehingga dapat memasukan kepentingan nasionalnya walaupun hal tersebut dibalut dengan dalih untuk kepentingan bersama, atau memang hal tersebut benar untuk kepeningan bersama seperti menjaga perdamaian dan stabilitas disekitar negaranya.


Study Kasus Bilateral
Diplomasi Indonesia ke Australia Tarkait Bom Bali
Meskipun telah dibuat  MOU antara Australia dan Indonesia untuk memerangi segala bentuk terorisme, namun Indonesia tidak mampu mengantisipasi atau memprediksi apa yang akan terjadi berikutnya, tidak ada seorang pun yang menyangka akan terjadi serangan bom Bali pada tanggal 12 Oktober 2002, tepatnya di Paddy’s Café dan Sari Club, dan di tempat yang sama, pada bulan yang sama tiga tahun kemudian. Selang dari tiga tahun tersebut terjadi ledakan bom di Hotel JW Marriot.
Setelah peristiwa Bom Bali I, maka sebagai tindak lanjut sekaligus reaksi Pemerintah Australia terhadap berbagai ancaman yang mereka rasakan dari berbagai serangan terror terhadapkepentingan di Indonesia, maka keluarlah kebijakan reaktif dari pemerintah Australia terhadap Indonesia. Beberapa kebijakan Pemerintah Australia yang muncul cenderung menunjukan ketidakpercayaan terhadap Pemerintah Indonesia, khusunya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga negara lain yang berada di wilayah kedaulatannya. Berangkat dari rasa ketidakpercayaan itu, maka wajarlah jika kemudian pemerintah Australia mengeluarkan kebijakan larangan berkunjung (Travel Warning) bagi warganya ke Indonesia. Tindakan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Australia tersebut tanpa memprhatikan bahwa Indonesia sangat dibutuhkan oleh ustralia, khususnya dalam kepentingan geostrategisnya.
Bagi Australia, hal tersebut wajar mengingat Australia pada masa itu masih berada dibawah pemerintahan Partai Koalisi Liberal-Nasional pemimpin PM John Howard. Pemerintahan partai koalisi seperti yang kita ketahui selalu berkiblat ke Eropa dan Amerika dalam menjalankan politik luar negerinya, selain dengan alas an keamanan, terutama ancaman om untuk memberlakukan peringatan berkunjung (Travel Warning). Sementara bagi Indonesia, kebijakan Travel Warning yang dikeluarkan pleh Pemerintah Australia jelas merugikan. Hal ini menjadi sebuah pukulan telak, karena merupaka wujud ketidakpercayaan negara lain seperti yang telah dibahas sebelumnya. Pihak Indonesia jelas merugi mengingatpada masa itu kunjungan  wisatawan Australia ke Indonesia sedang mengikat. Pemerintah Indonesia menginginkan agar pemerintah Australia segera mencabut kebijakan Travel Warning ke Indonesia yang diberlakukan ke warganya.
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai langkah dan upaya, baik itu upaya diplomasi ke luar negeri maupun upaya security building dari dalam negeri dalam upaya mendapatkan kepercayaan dari negara lain bahwa Indonesia sudah aman dari gerakan teroris, khusunya untuk memproleh respon postif dari Pemerintah Australia dalam masalah Travel Warning. Pada awal Mei 2012 Australia menurunkan level dari Travel Warning menjadi Travel Advisory yang merupakan peringatan yang satu tingkat lebih rendah.
Melihat kondisi hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia, ada sesuatu yang bias dianalisa dalam hal ini. Pertama, Australia mencoba berada pada posisi yang aman dan tidak mengambil resiko, karena bagaimanapun juga pihak Australia hanya ingin melindungi warga negaranya. Sementara itu, Pemerintah Indonesia dalam hal ini agen keamannya tidak dapat memberikan peringatan dini tenang ancaman yang akan mereka dapat. Menurut Neo-realis negara merupakan actor yang rasional, negara akan memilih kebijakan yang strategis untuk memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan kerugian. Dalam konteks hubungan antara Indonesia dan Australia, Australia bias dikatakan rasional untuk memberlakukan kebijakan Travel Warning terhadap Indonesia. Walau pada kenyataan tetap saja banyak warga negara Australia yang dapat menjadi korban meski Australia memberlakukan kebijakan tersebut, namun itu tidak dapat mencegah tiap warga negeara Australia untuk bepergian kemana saja, termmasuk Indonesia.



Studi Kasus Multilateral
Pertemuan ASEAN Ministerial Meeting/AMM tentang laut Cina Selatan
Pertemuan ke-49 Menteri Luar Negeri ASEAN (49th ASEAN Ministerial Meeting/AMM) di Vientiane, Laos, berakhir dengan kesepakatan Join Komunike. Join Komunike ini juga memuat pandangan bersama ASEAN terhadap perkembangan situasi di Laut China Selatan. “Kesepakatan ini adalah salah satu bukti bahwa di saat sulit ASEAN dapat bersatu untuk maju demi menjaga rumah dan kepentingan bersama,” ujar Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi.
Dalam rilis yang diterima Sindonews, Selasa (26/7/2016), Retno mengungkapkan, Join Komunike itu lahir lewat proses yang dinamis dan diplomasi marathon selam tiga hari yang dilakukan oleh Indonesia kepada menlu ASEAN secara terpisah guna mencapai egaran. Indonesia juga mengambil inisiatif untuk dilakukannya informal retreat sebelum dimulainnya AMM sebagai upaya membangun kepercayaan diantara anggota. Join Komunike Menlu ASEAN merupakan dokumen utama hasil AMM yang memuat pandangan dan kesepakatan Menlu ASEAN atas berbagai isu yang menjadi kepentingan egara-negara ASEAN. Dalam Join Komunike itu isu yang menjadi perhatian dan kepentingan utama Indonesia juga turut disepakati. Join Komunike juga menegaskan komitmen egara-negara ASEAN untuk menjaga perdamaian, keamanan dan stabilitas di kawasan, termasuk di Laut Cina Selatan. Dalam kaitan ini, egara anggota ASEAN menegaskan komitmennya untuk sepenuhnya menghormati proses egar dan egarana. Negara-negara ASEAN juga berkomitmen menyelesaikan permasalahan egaranal sesuai dengan egar internasional termasuk UNCLOS 1982.
“Komitmen ASEAN dalam Join Komunike menunjukan konsistensi ASEAN untuk menjaga perdamaian, keamanan dan stabilitas di kawasan, dengan mengepankan egar internasional”, tutur Menlu Retno. Atas inisiatif Indonesia pula AMM mengeluarkan pernyataan bersama Menlu ASEAN mengenai pemeliharaan perdamaian, keamanan, dan stabilitas di kawasan. “Pernyataan para Menlu ASEAN menunjukan persatuan dan sentralitas ASEAN dalam menjaga rumah ASEAN ditengah perubahan dan tekanan geopolitik global”, tegas Menlu RI.
Dalam konteks kerja sama ASEAN-Tiongkok, para Menlu egara ASEAN dan Menlu Tiongkok juga telah mengeluarkan pernyataan bersama mengenai Implementasikan Declaration of Conduct (DOC) secara penuh dan efektif. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen ASEAN dan Tiongkok untuk bertindak, beraktivitas dan menghormati norma dan kebiasaan yang berlaku sesuai dengan piagam PBB dan egar internasional termasuk UNCLOS 1982. “Indonesia mencoba memberikan kontribusi dalam menjembatani perbedaan sehingga pernyataan bersama tersebut dapat disepakati” ujar  Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi.
Rangkaian pertemuan ke-49 Menteri ASEAN diakhiri dengan pertemuan East Asian Summit tingkat Menlu dan pertemuan ASEAN Regional Forum yang melibatkan masing-masing 18 dan 27 negara. Perhatian terhadap isu perdamaian, keamanan dan stabilitas kawasan menjadi egar pada rangakaian AMM tahun ini. Penegasan komitmen ASEAN terhadap perdamaian dan stabilitas kawasan juga disampaikan melalui ASEAN Foreign Ministers’ Statement on the Occasion of the 40th Anniversary of the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC).
Dari uraian diatas, diplomasi yang dilakukan Indonesia jelas terbilang tepat dan sangat dibutuhkan mengingat sengketa tentang laut Cina selatan yang semakin memanas dan kegagalan mencapai kesepakatan pada AMM di Kamboja tahun 2012 lalu. Diplomasi secara informal sebelum forum AMM, yang dilakukan Indonesia secara egaran juga dikatakan sebagai salah satu egara suksesnya AMM yang ke-49 tersebut untuk mendatangkan sebuah kesepakatan. Indonesia lewat diplomasi multilateralnya berhasil menunjukan kemampuan untuk mempengaruhi egara lain melalui kerjasama dalam membentuk agenda, sekaligus menjawab tantangan diplomasi di ASEAN serta dapat mengajak untuk melakukan kegiatan positif dalam rangka memperoleh hasil yang diinginkan bersama, yaitu kestabilan dan kedamaian di ASEAN.






BAB III
KESIMPULAN
            Diplomasi bilateral ialah hubungan antara dua pihak dimana mereka saling bertemu untuk membicarakan suatu hal dengan tujuan melakukan kerjasama, penempatan duta besar, mengadakan perjanjian atau hanya sekedar melakukan kunjungan kenegaraan. Sedangkan diplomasi multilateral merupakan diplomasi yang dilakukan oleh lebih dari dua negara. Diplomasi ini berhasil menjadi cara yang paling bermanfaat untuk meningkatkan negosiasi antara banyak pihak. Banyak perbedaaan anatara kedua diplomasi tersebut diantaranya adalah cara seorang diplomat, bila di diplomasi bilateral seorang diplomat tersebut hanya harus bernegosiasi dengan salah satu pihak dari Negara lain untuk mencapai kepentingan nasionalnya. Sedangkan diplomasi mulitilateral seorang diplomat harus bernegosiasi dalam suatu kerja sama multilateral atau organisasi internasional untuk mencapai kepentingan nasionalnya. Jadi baik diplomasi bilateral maupun diplomasi multilateral memiliki tantangannya sendiri untuk suatu Negara bisa mencapai kepentingan nasionalnya.










Daftar Pustaka
·         Djelantik, Sukawarsini. 2008. Diplomasi antara Teori dan Praktik. Yogyakarta: Graha Ilmu.
·         Diplomasi Indonesia 2010. Kementrian Luar Negeri RI.
·         Indah, Ratna. Terbit 25 Juni 2015. Hubungan Diplomatik Antara Indonesia dan Jepang Dalam Perspektif Teori Multi Track Diplomacy. Kompasiana.com
·         http://www.kemlu.go.id/id/kebijakan/asean/Pages/Kerja-Sama-Eksternal-ASEAN-Mitra-Wicara-Organisasi-Internasional-ASEAN.aspx 
·         Langhorne 2012. “The Unique Challenges Presented by Multilateral Diplomacy.” Social Science Research Network.
·         Tabloid Diplomasi. Teras Diplomasi, Edisi – Januari 2012. http://www.tabloiddiplomasi.org/previous-isuue/167-januari-2012/1308-teras-diplomasi.html
·         ASEAN.org. (n.d.). ASEAN Overview. Retrieved Oktober 31, 2014, from http://www.asean.org/asean/about-asean/overview
·         Gihartono, J. I. (2013). Komunitas ASEAN dan Kekuatan Masyarakatnya: Menjawab Tantangan Zaman. Buletin Komunitas ASEAN.
·         Soenanda, M. A. (n.d.). Kepentingan Nasional Indonesia Di Dunia Internasional. Retrieved November 1, 2014, from http://ditpolkom.bappenas.go.id/?page=news&id=31
·         Suruji, A. (2011, Mei 7). Menjadi Komunitas ASEAN. Retrieved Oktober 31, 2014, from http://nasional.kompas.com/read/2011/05/07/04194912/Menjadi.Komunita
·         http://www.kompasiana.com/mrasyaaditya/multilateral-diplomacy-dan-bilateral-diplomacy


Tidak ada komentar:

Posting Komentar