Diplomasi dan Hukum Internasional
Hukum Internasional adalah seperangkat hukum yang sebagianj besar terdiri
dari prinsip-prinsip dan berbagai aturan yang harus ditaati oleh negara
termasuk masyarakatnya, oleh karena itu hukum internasional harus ditaati dalam
hubungan antara mereka dengan satu sama lain, seperti itu pandangan tentang
Hukum Internasional menurut Charles Cheny
Hyde dalam J.G Starke. Hukum Internasional juga mencakupi peraturan-peraturan
hukum yang berkenaan dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau
organisasi-organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional
dengan organisasi internasional lainnya, hubungan antara organisasi
internasional dengan negara serta hubungan antara organisasi internasional
dengan individu.
Untuk menjalankan diplomatic yang baik dan benar dibutuhkan perwakilan
diplomatic dari tiap-tiap negara. Hukum Internasional dalam Diplomasi berfungsi
untuk mengarah terhadap norma-norma hukum yang mengatur tentang kedudukan
fungsi misi diplomatik yang di pertukarkan oleh negara-negara yang telah
membina hubungan diplomatik, serta mengurus keterwakilan negara dalam
hubungannya dengan organisasi-organisasi internasional yang bersangkutan. Demi
kelancaran hubungan antara bangsa untuk merintis kerjasama dan persahabatan
terdapat faktor penting, hubungan tersebut dilakukan melalui pertukaran misi
diplomatic termasuk para pejabatnya. Dengan demikian pengertian hukum
internasional dalam diplomasi pada hakikatnya merupakan ketentuan atau
prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar
negara yang dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, dan ketentuan tersebut
dituangkan dalam instrumen-instrumen hukum yang berlaku didalam hukum
internasional tentang hubungan diplomasi.
Para pejabat diplomatik yang dikirimkan oleh sesuatu negara ke negara
lainnya telah dianggap memiliki suatu sifat khusus. Sebagai konsekuensinya,
mereka telah diberikan kekebalan dan keistimewaan diplomatik, ini merupakan
aturan kebiasaan hukum internasional yang telah ditetapkan, termasuk harta
milik, gedung dan komunikasi. Untuk menunjukkan totalitas keistimewaan diplomatik
tersebut, terdapat 3 teori yang sering digunakan dalam hal ini, yaitu;
exterritoriality theory, representative character theory dan functional
necessity theory. Sifat dan prinsip tersebut itu diberikan kepada para diplomat
oleh hukum nasional negara penerima. Pemberian hak-hak tersebut didasarkan
resiprositas antarnegara dan ini mutlak diperlukan dalam rangka:
Mengembangkan hubungan persahabatan antarnegara, tanpa mempertimbangkan sistem ketatanegaraan dan sistem sosial mereka berbeda. Bukan untuk kepentingan perseorangan tetapi untuk menjamin terlaksananya tugas para pejabat diplomatik secara efisien terutama dalam tugas dari negara yang mewakilinya.
Kekebalan dan keistimewaan diplomatik akan tetap berlangsung sampai diplomat mempunyai waktu sepantasnya menjelang keberangkatannya setelah menyelesaikan tugasnya di sesuatu negara penerima. Namun negara penerima setiap kali dapat meminta negara pengirim untuk menarik diplomatnya apabila ia dinyatakan persona non grata.
Mengembangkan hubungan persahabatan antarnegara, tanpa mempertimbangkan sistem ketatanegaraan dan sistem sosial mereka berbeda. Bukan untuk kepentingan perseorangan tetapi untuk menjamin terlaksananya tugas para pejabat diplomatik secara efisien terutama dalam tugas dari negara yang mewakilinya.
Kekebalan dan keistimewaan diplomatik akan tetap berlangsung sampai diplomat mempunyai waktu sepantasnya menjelang keberangkatannya setelah menyelesaikan tugasnya di sesuatu negara penerima. Namun negara penerima setiap kali dapat meminta negara pengirim untuk menarik diplomatnya apabila ia dinyatakan persona non grata.
Refrensi :
Mauna, Boer. 2011. Hukum Internasional, Pengertian, Peran, Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT.Alumni
Roy, S.L. 1995.
Diplomasi. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta: Press
J. G. Starke. 2008. Pengantar Hukum Internasional 1 (I, alih bahasa: Bambang Iriana
Djajaatmadja), Cetakan Kesembilan. Jakarta :Sinar Grafika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar