Kamis, 06 Oktober 2016

Diplomasi dan Hukum Internasional - Lisa Marcelina (2014230028)


                                                       Diplomasi dan Hukum Internasional


 

Hukum Internasional adalah seperangkat hukum yang sebagianj besar terdiri dari prinsip-prinsip dan berbagai aturan yang harus ditaati oleh negara termasuk masyarakatnya, oleh karena itu hukum internasional harus ditaati dalam hubungan antara mereka dengan satu sama lain, seperti itu pandangan tentang Hukum Internasional menurut Charles Cheny Hyde dalam J.G Starke. Hukum Internasional juga mencakupi peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya, hubungan antara organisasi internasional dengan negara serta hubungan antara organisasi internasional dengan individu.
Untuk menjalankan diplomatic yang baik dan benar dibutuhkan perwakilan diplomatic dari tiap-tiap negara. Hukum Internasional dalam Diplomasi berfungsi untuk mengarah terhadap norma-norma hukum yang mengatur tentang kedudukan fungsi misi diplomatik yang di pertukarkan oleh negara-negara yang telah membina hubungan diplomatik, serta mengurus keterwakilan negara dalam hubungannya dengan organisasi-organisasi internasional yang bersangkutan. Demi kelancaran hubungan antara bangsa untuk merintis kerjasama dan persahabatan terdapat faktor penting, hubungan tersebut dilakukan melalui pertukaran misi diplomatic termasuk para pejabatnya. Dengan demikian pengertian hukum internasional dalam diplomasi pada hakikatnya merupakan ketentuan atau prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar negara yang dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, dan ketentuan tersebut dituangkan dalam instrumen-instrumen hukum yang berlaku didalam hukum internasional tentang hubungan diplomasi.

Para pejabat diplomatik yang dikirimkan oleh sesuatu negara ke negara lainnya telah dianggap memiliki suatu sifat khusus. Sebagai konsekuensinya, mereka telah diberikan kekebalan dan keistimewaan diplomatik, ini merupakan aturan kebiasaan hukum internasional yang telah ditetapkan, termasuk harta milik, gedung dan komunikasi. Untuk menunjukkan totalitas keistimewaan diplomatik tersebut, terdapat 3 teori yang sering digunakan dalam hal ini, yaitu; exterritoriality theory, representative character theory dan functional necessity theory. Sifat dan prinsip tersebut itu diberikan kepada para diplomat oleh hukum nasional negara penerima. Pemberian hak-hak tersebut didasarkan resiprositas antarnegara dan ini mutlak diperlukan dalam rangka:

Mengembangkan hubungan persahabatan antarnegara, tanpa mempertimbangkan sistem ketatanegaraan dan sistem sosial mereka berbeda. Bukan untuk kepentingan perseorangan tetapi untuk menjamin terlaksananya tugas para pejabat diplomatik secara efisien terutama dalam tugas dari negara yang mewakilinya.

Kekebalan dan keistimewaan diplomatik akan tetap berlangsung sampai diplomat mempunyai waktu sepantasnya menjelang keberangkatannya setelah menyelesaikan tugasnya di sesuatu negara penerima. Namun negara penerima setiap kali dapat meminta negara pengirim untuk menarik diplomatnya apabila ia dinyatakan persona non grata.

Refrensi :
Mauna, Boer. 2011. Hukum Internasional, Pengertian, Peran, Fungsi dalam Era Dinamika           Global. Bandung: PT.Alumni
Roy, S.L. 1995. Diplomasi. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta: Press
J. G. Starke. 2008. Pengantar Hukum Internasional 1 (I, alih bahasa: Bambang Iriana Djajaatmadja), Cetakan Kesembilan. Jakarta :Sinar Grafika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar