Perwakilan Diplomatik, Konsuler, dan Protokuler
Diplomasi adalah
seni dan praktik bernegosiasi oleh seseorang (disebut diplomat) yang biasanya
mewakili sebuah negara atau organisasi. Kata diplomasi sendiri biasanya
langsung terkait dengan diplomasi internasional yang biasanya mengurus berbagai
hal seperti budaya, ekonomi, dan perdagangan dsb.
Diplomasi dilakukan oleh para
diplomat yang membuka dan memelihara hubungan diplomatik dengan negara lain berdasarkan
asas kesamaan hak. Sebagai entitas yang merdeka dan berdaulat, negara-negara
saling mengirimkan wakilnya ke ibu kota negara lain untuk merundingkan hal-hal
yang menjadi kepentingan bersama ataupun untuk mengembangkan hubungan serta
mencengah kesalahpahaman ataupun menghindari terjadinya sengketa. Wakil yang
dikirimkan untuk menghadiri pertemuan dan perundingan tersebut dinamakan duta
besar.
Dibawah ini adalah beberapa fungsi
perwakilan diplomatik menurut konvensi wina 1961;
a.
Mewakili
Negara pengirim di dalam Negara penerima
b.
Melindungi
kepentingan Negara pengirim dan warga negaranya di Negara penerima (dalam
batas yang di izinkan hokum internasional)
c.
Mengadakan
persetujuan dengan Negara penerima
d.
Memberikan
keterangan tentang kondisi dan perkembangan Negara penerima
e.
Ketika
warga negaranya ada yang melakukan tindak pidana di Negara penerima,
dipersihlakan diplomat Negara pengirim untuk membela dan membantu tapi tidak
berhak mecampuri urusan hokum yang ada di Negara pengirim
f.
Memelihara
hubungan persahabatan antara kedua Negara.
Terdapat empat kategori wakil-wakil diplomatik
yaitu;
Ø
Pertama,
duta besar luar biasa (ambassador) dan berkuasa penuh dan perwakilan
kepausan (nuncio).
Ø
Kedua,
duta luar biasa (gerzant) dan menteri berkuasa penuh, dan internuncio.
Ø
Ketiga,
menteri pesiden (minister president).
Ø
Keempat,
kuasa usaha (charge d’affairs), ad
hoc bilamana pejabat yang
ditunjuk merupakan pimpinan tetap dalam misi diplomatik, ad intern bilamana pejabat yang ditunjuk
merupakan pejabat yang bertugas secara temporer dari suatu kedutaan atau
perwakilan (Ariyadi, 2011).
Selanjutnya dalam
pos-pos diplomatik juga terdapat pula tingkatan diplomatik atau gelar
kepangkatannya ,yaitu:
1. Ambassador atau Duta
Besar
2. Minister atau Duta
3. Minister Councellor
4. Sekertaris I
5. Sekertaris II
6. Sekertaris II
Atase
; pertahanan, pendidikan pertanian , perburuhan.
Hak Negara untuk
mengirim wakil diplomatiknya untuk ditempatkan dinegara lain dinamakan hak
perwakilan atau Right Of Legation, ini meliputi pula hak Negara untuk menerima
perwakilan dari Negara lain, yang disebut sebagai “ Passive Right Of Legation”.
Tetapi tidak dapat di artikan bahwa menjadi sebagai suatu keharusan bagi
tiap-tiap Negara untuk mengirim atau menerima perwakilan itu. Sebab mengirim
perwakilan kepada Negara lain dapat dilakukan atau tidak oleh Negara menurut
keperluan sendiri. Jadi Right of Legation bukan merupakan suatu obligasi atau
kewajiban yang harus dipenuhi.
Suatu Negara sebelum
mengirimkan perwakilannya untuk ditempatkan pada Negara lain terlebih dahulu
untuk meminta persetujuan dari Negara asing itu tentang penempatan perwakilan diplomatik
negaranya dan tentang apakah orang yang dikirimkan sebagai wakil diplomatik
negaranya di anggap sebagai persona grata atau orag yang disukai. Persetujuan
oleh Negara penerima diberikan dengan surat yang dinamakan agreement.
Penunjukan duta besar
dilakukan oleh kepala Negara tergantung dari system politik yang di anut dalam
Negara tersebut. Negara penerima berhak menerima atau menolak duta besar yang
dikirim , dalam proses penolakan Negara penerima tidak di wajibkan untuk
memberikan penjelasan apapun atas penolakannya tersebut. Apabila sudah ada
persetujuan dari kedua belah pihak Negara maka selanjutnya duta besar tersebut
akan mendapatkan surat kepercayaan dari Negara pengirim yang dis ebut sebagai
letter of credence yaitu surat pengangkatan resmi seorang duta besar atau duta
yang ditandatangani oleh kepala Negara dan ditujukan kepada kepala Negara duta
besar tersebut ditempatkan. Negara pengirim juga dapat melakukan pengangkatan
staf perwakilan dari diplomat yang ada tergantung dari kemampuan Negara
pengirim dalam membiyayai para staf diplomatik ini di Negara penerima hal ini
di atur pada pasal 7 konvensi wina yang berbunyi “dapat dengan bebas mengangkat
anggota staf perwakilan. Khusus untuk atase pertahanan Negara pengirim tidak
perlu meminta persetujuan kepada Negara penerima” Seorang diplomat merupakan
representasi dari Negara asalnya yang mewakili misi diplomatik yang dibawa guna
memperjuangkan kepentingan Negaranya, sehingga seorang diplomat memiliki
hak-hak isitimewa yang
melekat dalam dirinya ,yaitu:
·
Kekebalan
pribadi (pasal 26&29 konvensi wina), pejabat diplomatik tidakboleh di
ganggu , di tangkap dan ditahan. Mereka harus diperlakukan dengan penuh hormat
dan Negara penerima harus mengambil langkah yang layak untuk mencegah serangan
atas kebebasan dan martabatnya. (melekat tidak hanya pada diri diplomat itu
sendiri tapi juga oleh keluarga dan orang yang tinggal satu atap dengan sang diplomat/
duta besar)
·
Kekebalan
yuridiksional (pasal 3 konvensi wina)
·
Pembebasan
pajak dan bea cukai (pasal 34)
·
Kebebasan
dalam bergerak dan berpergian
·
Kebebasan
berkomunikasi
·
Hak
ekstratoriritas,dll
Sedangkan untuk hak isitimewa dan
kekebalan perwakilannya atau stafnya adalah;
·
Perlindungan
terhadap gedung-gedug perwakilan
·
Kebebasan
dalam berkomunikasi dan bergerak (tapi untuk pindah dari satu Negara ke Negara
lain tidak bisa)
·
Kekebalan
kediaman pejabat diplomat (pasal 30)
·
Kantong
diplomatik ( pasal 27 ayat 3&4) example: pengiriman kertas pemilu bagi
warga yang tinggal di luar negeri. Paket tersebut tidak boleh di geledah atau
diperiksa apabila dirasa mencurigakan Negara penerima dapat langsung
menghubungi Negara pengirim.
a.
PEJABAT
KONSULER
Adalah agen suatu
Negara di Luar negeri yang bukan merupakan agen dari diplomatik tapi menjadi
bagian yang melekat dari Corps diplomatique, yang bertujuan untuk melindungi
kepentingan komersial negaranya. Dapat memiliki kantor lebih dari satu di
Negara penerima. Seorang konsul di akreditasikan atau ditunjuk oleh Negara nya
dan diakui oleh Negara penerima sebagai pejabat resmi dan dijinkan melakukan
fungsi-fungsi tertentu yang biasanya akan dipercayakan pada pejabat
Negara dimana konsul bertempat tinggal.
Konsuler memperoleh
status internasional yang terbatas dan diatur olehaturan-aturan yang jelas dan
diakui. Selain itu seorang konsuler juga diperbolehkan untuk menikmati hak-hak
khusus dan kekebalan yang melekat pada diri seorang diplomat, itulah sebabnya
mengapa walaupun konsul bukan merupakan bagian resmi dari misi diplomatik tapi
ia erat dihubungkan dengan misi diplomatik.walaupun begitu hak-hak dan
kekebalan yang dirasakan tak seluas yang melekat pada diri seorang diplomat.
Ada beberapa alasan
dibalik munculnya dinas konsuler sebelum adanya lembaga diplomatik yang
terorganisasi. Karena konsuler sangat berkaitan dengan dua fungsi umum yang
punya kedudukan pentig jauh sebelum munculnya system Negara-bangsa dan
permulaan suatu diplomasi yang terorganisasi. Fungsi-fungsi ini mencakup
hubungan dagang dan bisnis juga pelayanan – pelayanan jasa kepada warga Negara
.
Tugas khusus dibawah
fungsi umum yang pertama meliputi berbagai kegiatan dalam promosi perdagangan
dan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan perdagangan internasional. Para
konsul juga diharapkan melindungi kepentingan warganegara Negara pengirim dalam
berbagai bidang yang masih ada di dalam tatanan hokum internasional misalnya
dalam hal pertolongan dan bantuan dalam semua cara yang sah menurut hokum dan
juga mwakili warganegara pengirim yang karena suatu sebab tak bias membela
haknya didepan pengadilan dan lembaga kekuasan lain dari Negara penerima,
perlindungan da pemberian santuan kepada nelayan, jasa-jasa notariat dan lain
sebagainya.
Jabatan konsuler di bagi
menjadi empat golongan, yaitu;
·
Konsul-jendral
·
Konsul
·
Wakil
konsul
·
Pejabat-konsuler
Kepala dinas konsuler
diangkat oleh Negara pengirim dengan tugas atau maklumat yang disusun secara
rinci tentang golongan dan kelasnya, wilayah konsulernya, dan kedudukan
konsulatnya. Pejabat konsuler juga disertai dokumen sejenis yang dikenal
sebagai brevet. Sesudah penunjukan misi konsuler Negara penerima memberitahukan
penerimaan resminya dengan memberikan dokumen pengesahanya yang dikenal sebagai
exequatur. Sebelum pengesahaan ini diterima sebuah misi konsuler tidak bisa
berfungsi.
b.
PROTOKOLER
Protokoler berarti
kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas,
tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protokoler ini menjadi acuan
institusi pemerintahan dan berlaku secara universal. Fungsi keprotokolan
mempunyai tugas memberikan pelayanan keprotokolan dan mengatur acara-acara yang
bersifat resmi di Perwakilan, antara lain:
·
Pengaturan
kunjugan kenegaraan resmi
·
Pengaturan
tata aturan (preseance) dalam acara-acra resmi dan acara Perwakilan.
·
Pengaturtan
penyerahan surat-surat kepercayaan (credentials) Kepala Perwakilan.
·
Penyampaian
nota-nota diplomatik mengenai kedatanga dan kepulangan Home Staff kepada
pemerintah Negara Bulgaria dan Albania dan /atau Organisasi Internasional.
·
Pengatutan
courtesy call Kepala Perwakilan.
Daftar Pustaka :
1.
Roy, S.L.
1995. Diplomasi. Jakarta; PT Raja Grafindo Persada2
2.
Ariyadi,
Supri. 2011. Persamaan dan Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan
Perwakilan Konsuler [Online]. Tersedia dalam: http://www.academia.edu/4601766/Tugas_Perwakilan_Diplomatik. [Diakses
pada 12 Oktober 2016].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar