Kamis, 13 Oktober 2016

Perwakilan Diplomatik, Konsuler, dan Protokuler - Intan Permatasari (2013130117)



 Perwakilan Diplomatik, Konsuler, dan Protokuler

Diplomasi adalah seni dan praktik bernegosiasi oleh seseorang (disebut diplomat) yang biasanya mewakili sebuah negara atau organisasi. Kata diplomasi sendiri biasanya langsung terkait dengan diplomasi internasional yang biasanya mengurus berbagai hal seperti budaya, ekonomi, dan perdagangan dsb.
            Diplomasi dilakukan oleh para diplomat yang membuka dan memelihara hubungan diplomatik dengan negara lain berdasarkan asas kesamaan hak. Sebagai entitas yang merdeka dan berdaulat, negara-negara saling mengirimkan wakilnya ke ibu kota negara lain untuk merundingkan hal-hal yang menjadi kepentingan bersama ataupun untuk mengembangkan hubungan serta mencengah kesalahpahaman ataupun menghindari terjadinya sengketa. Wakil yang dikirimkan untuk menghadiri pertemuan dan perundingan tersebut dinamakan duta besar. 
            Dibawah ini adalah beberapa fungsi perwakilan diplomatik menurut konvensi wina 1961;
a.       Mewakili Negara pengirim di dalam Negara penerima
b.      Melindungi kepentingan Negara pengirim dan warga negaranya di Negara penerima  (dalam batas yang di izinkan hokum internasional)
c.       Mengadakan persetujuan dengan Negara penerima
d.      Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan Negara penerima
e.       Ketika warga negaranya ada yang melakukan tindak pidana di Negara penerima, dipersihlakan diplomat Negara pengirim untuk membela dan membantu tapi tidak berhak mecampuri urusan hokum yang ada di Negara pengirim
f.       Memelihara hubungan persahabatan antara kedua Negara.

Terdapat empat kategori wakil-wakil diplomatik yaitu;
Ø  Pertama, duta besar luar biasa (ambassador) dan berkuasa penuh dan perwakilan kepausan (nuncio).
Ø  Kedua, duta luar biasa (gerzant) dan menteri berkuasa penuh, dan internuncio.
Ø  Ketiga, menteri pesiden (minister president).
Ø  Keempat, kuasa usaha (charge d’affairs), ad hoc bilamana pejabat yang ditunjuk merupakan pimpinan tetap dalam misi diplomatik, ad intern bilamana pejabat yang ditunjuk merupakan pejabat yang bertugas secara temporer dari suatu kedutaan atau perwakilan (Ariyadi, 2011).
Selanjutnya dalam pos-pos diplomatik juga terdapat pula tingkatan diplomatik atau gelar kepangkatannya ,yaitu:
1. Ambassador atau Duta Besar
2. Minister atau Duta
3. Minister Councellor
4. Sekertaris I
5. Sekertaris II
6. Sekertaris II
Atase ; pertahanan, pendidikan pertanian , perburuhan.


Hak Negara untuk mengirim wakil diplomatiknya untuk ditempatkan dinegara lain dinamakan hak perwakilan atau Right Of Legation, ini meliputi pula hak Negara untuk menerima perwakilan dari Negara lain, yang disebut sebagai “ Passive Right Of Legation”. Tetapi tidak dapat di artikan bahwa menjadi sebagai  suatu keharusan bagi tiap-tiap Negara untuk mengirim atau menerima perwakilan itu. Sebab mengirim perwakilan kepada Negara lain dapat dilakukan atau tidak oleh Negara menurut keperluan sendiri. Jadi Right of Legation bukan merupakan suatu obligasi atau kewajiban yang harus dipenuhi.
Suatu Negara sebelum mengirimkan perwakilannya untuk ditempatkan pada Negara lain terlebih dahulu untuk meminta persetujuan dari Negara asing itu tentang penempatan perwakilan diplomatik negaranya dan tentang apakah orang yang dikirimkan sebagai wakil diplomatik negaranya di anggap sebagai persona grata atau orag yang disukai. Persetujuan oleh Negara penerima diberikan dengan surat yang dinamakan agreement. 
Penunjukan duta besar dilakukan oleh kepala Negara tergantung dari system politik yang di anut dalam Negara tersebut. Negara penerima berhak menerima atau menolak duta besar yang dikirim , dalam proses penolakan Negara penerima tidak di wajibkan untuk memberikan penjelasan apapun atas penolakannya tersebut. Apabila sudah ada persetujuan dari kedua belah pihak Negara maka selanjutnya duta besar tersebut akan mendapatkan surat kepercayaan dari Negara pengirim yang dis ebut sebagai letter of credence yaitu surat pengangkatan resmi seorang duta besar atau duta yang ditandatangani oleh kepala Negara dan ditujukan kepada kepala Negara duta besar tersebut ditempatkan. Negara pengirim juga dapat melakukan pengangkatan staf perwakilan dari diplomat yang ada  tergantung dari kemampuan Negara pengirim dalam membiyayai para staf diplomatik ini di Negara penerima hal ini di atur pada pasal 7 konvensi wina yang berbunyi “dapat dengan bebas mengangkat anggota staf perwakilan. Khusus untuk atase pertahanan Negara pengirim tidak perlu meminta persetujuan kepada Negara penerima” Seorang diplomat merupakan representasi dari Negara asalnya yang mewakili misi diplomatik yang dibawa guna memperjuangkan kepentingan Negaranya, sehingga seorang diplomat memiliki

hak-hak isitimewa yang melekat dalam dirinya ,yaitu:
·         Kekebalan pribadi (pasal 26&29 konvensi wina), pejabat diplomatik tidakboleh di ganggu , di tangkap dan ditahan. Mereka harus diperlakukan dengan penuh hormat dan Negara penerima harus mengambil langkah yang layak untuk mencegah serangan atas kebebasan dan martabatnya. (melekat tidak hanya pada diri diplomat itu sendiri tapi juga oleh keluarga dan orang yang tinggal satu atap dengan sang diplomat/ duta besar)
·         Kekebalan yuridiksional (pasal 3 konvensi wina)
·         Pembebasan pajak dan bea cukai (pasal 34)
·         Kebebasan dalam bergerak dan berpergian
·         Kebebasan berkomunikasi
·         Hak ekstratoriritas,dll

Sedangkan untuk hak isitimewa dan kekebalan perwakilannya atau stafnya adalah;
·         Perlindungan terhadap gedung-gedug perwakilan
·         Kebebasan dalam berkomunikasi dan bergerak (tapi untuk pindah dari satu Negara ke Negara lain tidak bisa)
·         Kekebalan kediaman pejabat diplomat (pasal 30)
·         Kantong diplomatik ( pasal 27 ayat 3&4) example: pengiriman kertas pemilu bagi warga yang tinggal di luar negeri. Paket tersebut tidak boleh di geledah atau diperiksa apabila dirasa mencurigakan Negara penerima dapat langsung menghubungi Negara pengirim.

a.       PEJABAT KONSULER
Adalah agen suatu Negara di Luar negeri yang bukan merupakan agen dari diplomatik tapi menjadi bagian yang melekat dari Corps diplomatique, yang bertujuan untuk melindungi kepentingan komersial negaranya. Dapat memiliki kantor lebih dari satu di Negara penerima. Seorang konsul di akreditasikan atau ditunjuk oleh Negara nya dan diakui oleh Negara penerima sebagai pejabat resmi dan dijinkan melakukan fungsi-fungsi  tertentu yang biasanya akan dipercayakan pada pejabat Negara dimana konsul bertempat tinggal.
Konsuler memperoleh status internasional yang terbatas dan diatur olehaturan-aturan yang jelas dan diakui. Selain itu seorang konsuler juga diperbolehkan untuk menikmati hak-hak khusus dan kekebalan yang melekat pada diri seorang diplomat, itulah sebabnya mengapa walaupun konsul bukan merupakan bagian resmi dari misi diplomatik tapi ia erat dihubungkan dengan misi diplomatik.walaupun begitu hak-hak dan kekebalan yang dirasakan tak seluas yang melekat pada diri seorang diplomat.
Ada beberapa alasan dibalik munculnya dinas konsuler sebelum adanya lembaga diplomatik yang terorganisasi. Karena konsuler sangat berkaitan dengan dua fungsi umum yang punya kedudukan pentig jauh sebelum munculnya system Negara-bangsa dan permulaan suatu diplomasi yang terorganisasi. Fungsi-fungsi ini mencakup hubungan dagang dan bisnis juga pelayanan – pelayanan jasa kepada warga Negara .
Tugas khusus dibawah fungsi umum yang pertama meliputi berbagai kegiatan dalam promosi perdagangan dan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan perdagangan internasional. Para konsul juga diharapkan melindungi kepentingan warganegara Negara pengirim dalam berbagai bidang yang masih ada di dalam tatanan hokum internasional misalnya dalam hal pertolongan dan bantuan dalam semua cara yang sah menurut hokum dan juga mwakili warganegara pengirim yang karena suatu sebab tak bias membela haknya didepan pengadilan dan lembaga kekuasan lain dari Negara penerima, perlindungan da pemberian santuan kepada nelayan, jasa-jasa notariat dan lain sebagainya.
Jabatan konsuler di bagi menjadi empat golongan, yaitu;
·         Konsul-jendral
·         Konsul
·         Wakil konsul
·         Pejabat-konsuler

Kepala dinas konsuler diangkat oleh Negara pengirim dengan tugas atau maklumat yang disusun secara rinci tentang golongan dan kelasnya, wilayah konsulernya, dan kedudukan konsulatnya. Pejabat konsuler juga disertai dokumen sejenis yang dikenal sebagai brevet. Sesudah penunjukan misi konsuler Negara penerima memberitahukan penerimaan resminya dengan memberikan dokumen pengesahanya yang dikenal sebagai exequatur. Sebelum pengesahaan ini diterima sebuah misi konsuler tidak bisa berfungsi.

b.       PROTOKOLER
Protokoler berarti kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protokoler ini  menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal. Fungsi keprotokolan mempunyai tugas memberikan pelayanan keprotokolan dan mengatur acara-acara yang bersifat resmi di Perwakilan, antara lain:
·         Pengaturan kunjugan kenegaraan resmi
·         Pengaturan tata aturan (preseance) dalam acara-acra resmi dan acara Perwakilan.
·         Pengaturtan penyerahan surat-surat kepercayaan (credentials) Kepala Perwakilan.
·         Penyampaian nota-nota diplomatik mengenai kedatanga dan kepulangan Home Staff kepada pemerintah Negara Bulgaria dan Albania dan /atau Organisasi Internasional.
·         Pengatutan courtesy call Kepala Perwakilan.


Daftar Pustaka :
1.      Roy, S.L. 1995. Diplomasi. Jakarta; PT Raja Grafindo Persada2
2.      Ariyadi, Supri. 2011. Persamaan dan Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler [Online]. Tersedia dalam: http://www.academia.edu/4601766/Tugas_Perwakilan_Diplomatik. [Diakses pada 12 Oktober 2016].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar