Diplomasi
dan Hukum Internasional
Pada
umumnya hukum internasional diartikan sebagai himpunan dari peraturan-peraturan
dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara
negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat
internasional. Definisi hukum internasional yang diberikan oleh pakar-pakar
hukum terkenal di masa lalu seperti Oppenheim dan Brierly, terbatas pada negara
sebagai satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek-subjek hukum
lainnya.1). hukum
internasional dapat dirumuskan sebagai suatu kaidah atau norma-norma yang
mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban para subjek hukum internasional, yaitu
negara, lembaga dan organisasi internasional, serta individu dalam hal-hal
tertentu.2).Dalam hukum internasional terdapat hubungan diplomatik
antar negara. Sampai dengan tahun 1815 ketentuan-ketentuan yang bertalian
dengan hubungan diplomatik berasal dari hukum kebiasaan. Pada Kongres Wina
tahun 1815, raja-raja yang ikut dalam konferensi sepakat untuk mengodifikasikan
hukum kebiasaan tersebut menjadi hukum tertulis.3). Pembukaan hubungan diplomatik secara umum
diakui bahwa setiap negara yang merdeka dan berdaulat mempunyai right of
legation. Hak legasi ini ada yang aktif yaitu hak suatu negara untuk
mengakreditasikan wakilnya ke negara lain dan hak legasi pasif yaitu kewajiban
untuk menerima wakil negara asing. Seperti yang ditegaskan oleh pasal 2
konvensi Wina tahun 1961: pembukaan hubungan diplomatik antar negara-negara dan
pembukaan perwakilan tetap diplomatik dilakukan atas dasar saling kesepakatan.
Kesepakatan ini biasanya diumumkan dalam bentuk resmi seperti komunike bersama,
perjanjian persahabatan. Penolakan suatu negara untuk membuka hubungan
diplomatik dengan alasan apapun terhadap negara lain merupakan suatu praktik
yang biasa berlaku3).
Pemutusan
hubungan diplomatik yang diputuskan oleh Brazil merupakan akibat dari adanya
pelanggaran hukum yang terjadi di Indonesia. Pihak Brasil rupanya mengupayakan diplomasi yang dilakukan
dengan Indonesia yang tak membuahkan hasil. Permintaan dari negara tersebut
untuk menghentikan hukuman mati yang diberikan kepada warga negaranya. Seperti
yang dikutip dari m.dw.com, mengenai sengketa diplomatik Indonesia Brasil soal
eksekusi mati, Presiden Brasil Dilma Rousseff menunda secara mendadak
penyerahan surat mandat kepada Dubes RI yang pada akhirnya Presiden Indonesia
menarik Dubes Indonesia dari Brasil untuk kembali ke tanah air.4). Menurut
hukum internasional, penyelesaian sengketa ini secara hukum yaitu sengketa di
mana suatu negara mendasarkan sengketa atau tuntutannya atas
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam suatu perjanjian atau yang telah diakui
hukum internasional.
Pemutusan
hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Brasil ini diakibatkan oleh Brasil
yang tidak mau mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Sudah jelas
jika warga negara asing melanggar hukum diluar kedaulatan negaranya, maka hukum
negara dimana saat itu ditempati, hukum dari negara tersebutlah yang berlaku. Tindakan
yang dilakukan Indonesia melakukan eksekusi mati pelaku pelanggaran berat yaitu
pengedar narkoba patut diakui keberanianya dalam memberantas narkoba yang
semakin membahayakan. Tetapi pemutusan hubungan diplomatik yang dilakukan
agaknya terlalu berlebihan mengingat dalam memutuskan hubungan diplomatik,
harus dipertimbangkan karena tidak hanya satu yang terputus melainkan
mempengaruhi berbagai aspek.
Referensi:
Mauna, Boer.
2011. Hukum Internasional, Pengertian,
Peran, Fungsi dalam Era Dinamika
Global. Bandung: PT.Alumni
(diakses: Kamis, 06 Oktober 2016, pukul:
19:00 wib)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar