Kamis, 06 Oktober 2016

Diplomasi dan Hukum Internasional - Rosdiah abatini (2014230010)



Diplomasi dan Hukum Internasional


 

            Pada umumnya hukum internasional diartikan sebagai himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional. Definisi hukum internasional yang diberikan oleh pakar-pakar hukum terkenal di masa lalu seperti Oppenheim dan Brierly, terbatas pada negara sebagai satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek-subjek hukum lainnya.1).  hukum internasional dapat dirumuskan sebagai suatu kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban para subjek hukum internasional, yaitu negara, lembaga dan organisasi internasional, serta individu dalam hal-hal tertentu.2).Dalam hukum internasional terdapat hubungan diplomatik antar negara. Sampai dengan tahun 1815 ketentuan-ketentuan yang bertalian dengan hubungan diplomatik berasal dari hukum kebiasaan. Pada Kongres Wina tahun 1815, raja-raja yang ikut dalam konferensi sepakat untuk mengodifikasikan hukum kebiasaan tersebut menjadi hukum tertulis.3).  Pembukaan hubungan diplomatik secara umum diakui bahwa setiap negara yang merdeka dan berdaulat mempunyai right of legation. Hak legasi ini ada yang aktif yaitu hak suatu negara untuk mengakreditasikan wakilnya ke negara lain dan hak legasi pasif yaitu kewajiban untuk menerima wakil negara asing. Seperti yang ditegaskan oleh pasal 2 konvensi Wina tahun 1961: pembukaan hubungan diplomatik antar negara-negara dan pembukaan perwakilan tetap diplomatik dilakukan atas dasar saling kesepakatan. Kesepakatan ini biasanya diumumkan dalam bentuk resmi seperti komunike bersama, perjanjian persahabatan. Penolakan suatu negara untuk membuka hubungan diplomatik dengan alasan apapun terhadap negara lain merupakan suatu praktik yang biasa berlaku3).
            Pemutusan hubungan diplomatik yang diputuskan oleh Brazil merupakan akibat dari adanya pelanggaran hukum yang terjadi di Indonesia. Pihak Brasil  rupanya mengupayakan diplomasi yang dilakukan dengan Indonesia yang tak membuahkan hasil. Permintaan dari negara tersebut untuk menghentikan hukuman mati yang diberikan kepada warga negaranya. Seperti yang dikutip dari m.dw.com, mengenai sengketa diplomatik Indonesia Brasil soal eksekusi mati, Presiden Brasil Dilma Rousseff menunda secara mendadak penyerahan surat mandat kepada Dubes RI yang pada akhirnya Presiden Indonesia menarik Dubes Indonesia dari Brasil untuk kembali ke tanah air.4).   Menurut hukum internasional, penyelesaian sengketa ini secara hukum yaitu sengketa di mana suatu negara mendasarkan sengketa atau tuntutannya atas ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam suatu perjanjian atau yang telah diakui hukum internasional.

            Pemutusan hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Brasil ini diakibatkan oleh Brasil yang tidak mau mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Sudah jelas jika warga negara asing melanggar hukum diluar kedaulatan negaranya, maka hukum negara dimana saat itu ditempati, hukum dari negara tersebutlah yang berlaku. Tindakan yang dilakukan Indonesia melakukan eksekusi mati pelaku pelanggaran berat yaitu pengedar narkoba patut diakui keberanianya dalam memberantas narkoba yang semakin membahayakan. Tetapi pemutusan hubungan diplomatik yang dilakukan agaknya terlalu berlebihan mengingat dalam memutuskan hubungan diplomatik, harus dipertimbangkan karena tidak hanya satu yang terputus melainkan mempengaruhi berbagai aspek.

Referensi:
Mauna, Boer. 2011. Hukum Internasional, Pengertian, Peran, Fungsi dalam Era Dinamika           Global. Bandung: PT.Alumni
(diakses: Kamis, 06 Oktober 2016, pukul: 19:00 wib)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar