Diplomasi dan Hukum Internasional
Sebelum membahas lebih
jauh mengenai diplomasi dan hukum internasional, saya akan kembali mengulas
pengertian dua kata diatas, dimana Diplomasi merupakan seni yang mengedepankan
kepentingan suatu negara melalui negoisasi dengan cara-cara damai, apabila
cara-cara damai gagal untuk memperoleh tujuan yang diinginkan, diplomasi
mengizinkan penggunaan ancaman atau kekuatan nyata sebagai cara untuk mencapai
tujuan-tujuannya (Roy, 1995).
Sedangkan hukum internasional menurut Profesor Charles Cheney Hyde dalam J.G
Starke menyatakan bahwa hukum internasional sebagai keseluruhan hukum yang sebagian
besar terdiri dari prinsip dan kaidah perilaku Negara yang merasa dirinya
terikat untuk menaati, dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam
hubungan-hubungan mereka secara umum (Starke, 2008).
Pada kenyataan nya demi menjalankan hubungan diplomatik
perlu adanya perwakilan diplomatik dari tiap negara. Perwakilan tersebut akan
dipilih oleh Negara yang mengutusnya dan akan menjalankan diplomasi sebagai
salah satu cara komunikasi yang biasanya dilakukan antara berbagai pihak
termasuk negosiasi antara wakil-wakil yang sudah diakui (Suryokusumo, 2013). Ketentuan
dalam konvensi Wina 1961 yang menyangkut fungsi perwakilan diplomatic meliputi
empat tugas yaitu (Suryokusumo,
2013) :
1. Mewakili
negaranya di negara penerima perwakilan diplomatik yang dibuka oleh sesuatu
negara ke negara lain merupakan suatu perwakilan yang permanen(permanen
mission) dan mempunyai tugas dan fungsi yang cukup beragam (ius representationis)
yaitu hak keterwakilan suatu negara secara keseluruhan. Tugas utama seorang
duta besar adalah untuk mewakili negara pengirim di Negara penerima dan untuk
bertindak sebagai saluran hubungan yang resmi antara pemerintah dari kedua
Negara
2. Perlindungan
terhadap kepentingan negara pengirim dan warga negaranya tugas kedua yang juga
penting dari perwakilan diplomatik adalah untuk melindungi kepentingan dari
Negara pengirim dan kepentingan dari warganegaranya di negara penerima dalam
batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum internasional
3. Perlindungan
terhadap kepentingan negara pengirim dan warga negaranya Tugas kedua yang juga
penting dari perwakilan diplomatik adalah untuk melindungi kepentingan dari
Negara pengirim dan kepentingan dari warganegaranya di negara penerima dalam
batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum internasional
4. Laporan
perwakilan diplomatik kepada pemerintahnyaFungsi perwakilan diplomatik lainnya
yang juga penting adalah menyangkut kewajiban untuk memberikan laporan kepada
negaranya mengenai keadaan dan perkembangan negara penerima dengan cara-cara
yang tidak bertentangan denganhukum mengenai berbagai aspek baik politik,
ekonomi, sosial, budaya dan lainlain.
Daftar Pustaka
J.
G. Starke. 2008. Pengantar Hukum
Internasional 1 (I, alih bahasa: Bambang Iriana Djajaatmadja), Cetakan
Kesembilan. Jakarta :Sinar Grafika.
Roy, L, S. 1995. Diplomasi . Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Suryokusumo, Sumaryo. 2013. Hukum Diplomatik dan Konsuler Jilid I. Jakarta:
Tatanusa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar