Kamis, 06 Oktober 2016

Diplomasi dan Hukum Internasional - Muhammad Ali Alamin (2014230026)



Diplomasi dan Hukum Internasional



Sebelum membahas lebih jauh mengenai diplomasi dan hukum internasional, saya akan kembali mengulas pengertian dua kata diatas, dimana Diplomasi merupakan seni yang mengedepankan kepentingan suatu negara melalui negoisasi dengan cara-cara damai, apabila cara-cara damai gagal untuk memperoleh tujuan yang diinginkan, diplomasi mengizinkan penggunaan ancaman atau kekuatan nyata sebagai cara untuk mencapai tujuan-tujuannya (Roy, 1995). Sedangkan hukum internasional menurut Profesor Charles Cheney Hyde dalam J.G Starke menyatakan bahwa hukum internasional sebagai keseluruhan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip dan kaidah perilaku Negara yang merasa dirinya terikat untuk menaati, dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka secara umum (Starke, 2008).
Pada kenyataan nya demi menjalankan hubungan diplomatik perlu adanya perwakilan diplomatik dari tiap negara. Perwakilan tersebut akan dipilih oleh Negara yang mengutusnya dan akan menjalankan diplomasi sebagai salah satu cara komunikasi yang biasanya dilakukan antara berbagai pihak termasuk negosiasi antara wakil-wakil yang sudah diakui (Suryokusumo, 2013). Ketentuan dalam konvensi Wina 1961 yang menyangkut fungsi perwakilan diplomatic meliputi empat tugas yaitu (Suryokusumo, 2013) :
1.      Mewakili negaranya di negara penerima perwakilan diplomatik yang dibuka oleh sesuatu negara ke negara lain merupakan suatu perwakilan yang permanen(permanen mission) dan mempunyai tugas dan fungsi yang cukup beragam (ius representationis) yaitu hak keterwakilan suatu negara secara keseluruhan. Tugas utama seorang duta besar adalah untuk mewakili negara pengirim di Negara penerima dan untuk bertindak sebagai saluran hubungan yang resmi antara pemerintah dari kedua Negara
2.      Perlindungan terhadap kepentingan negara pengirim dan warga negaranya tugas kedua yang juga penting dari perwakilan diplomatik adalah untuk melindungi kepentingan dari Negara pengirim dan kepentingan dari warganegaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum internasional
3.      Perlindungan terhadap kepentingan negara pengirim dan warga negaranya Tugas kedua yang juga penting dari perwakilan diplomatik adalah untuk melindungi kepentingan dari Negara pengirim dan kepentingan dari warganegaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum internasional
4.      Laporan perwakilan diplomatik kepada pemerintahnyaFungsi perwakilan diplomatik lainnya yang juga penting adalah menyangkut kewajiban untuk memberikan laporan kepada negaranya mengenai keadaan dan perkembangan negara penerima dengan cara-cara yang tidak bertentangan denganhukum mengenai berbagai aspek baik politik, ekonomi, sosial, budaya dan lainlain.

Daftar Pustaka

J. G. Starke. 2008. Pengantar Hukum Internasional 1 (I, alih bahasa: Bambang Iriana Djajaatmadja), Cetakan Kesembilan. Jakarta :Sinar Grafika.
Roy, L, S. 1995. Diplomasi . Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Suryokusumo, Sumaryo.  2013.  Hukum Diplomatik dan Konsuler Jilid I. Jakarta: Tatanusa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar