Kamis, 06 Oktober 2016

Diplomasi dan Hukum Internasional - Canniesa Mulya Sari Eka Putri (2014230006)




Diplomasi dan Hukum Internasional

Diplomasi
Diplomasi berasal dari kata Yunani “diploma”, yang secara harfiah berarti, “dilipat dua”.Menurut tradisi Yunani kuno, diploma‟ merupakan sertifikat kelulusan dari suatu program studi, biasanya dilipat dua. Pada era Imperium Romawi, kata “diploma” digunakan untuk  menggambarkan dokumen resmi perjalanan, seperti paspor dan izin perjalanan di wilayah kerajaan, yang distempel pada dua lempengan logam. Seiring dengan perjalanan waktu, arti dari diplomasi semakin berkembang lebar.Diplomasi dilekatkan dengan dokumen resmi seperti perjanjian dengan suku bangsa asing. Pada tahun 1700an Perancis menyebut lembaga dimana para pejabat perwakilan bertugas dengan nama korps “diplomatique”. Pada era yang sama pula kata “diplomasi” pertama kali diperkenalkan ke dalam bahasa Inggris oleh Edmund Burke tepatnya tahun 1796, yang diserap dari bahasa Perancis “diplomatie”.

Hukum Internasional

Dengan semakin pesatnya pemakaian prinsip kebiasaan yang dianut oleh praktik- praktik negara kemudian prinsip ini menjadi kebiasaan internasional yang merupakan suatukebiasaan yang diterima umum sebagai hukum oleh masyarakat internasional. Dengan semakin berkembangnya hubungan antar negara, maka dirasakan perlu untuk membuatsuatu peraturan yang dapat mengakomodasi semua kepentingan negara-negara tersebut hingga akhirnya Komisi Hukum Internasional (International Law Comission) menyusun suatu rancangan konvensi internasional yang merupakan suatu wujud dari kebiasaan-kebiasaan internasional di bidang hukum diplomatik yang kemudian dikenal dengan Viena Convention on Diplomatic Relation 1961 (Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik). Konvensi Wina1961 adalah sebagai pengakuan oleh semua negara-negara akan adanya wakil-wakil diplomatik yang sudah ada sejak dahulu. Konvensi Wina 1961 telah menandai tonggak sejarah yang sangat penting karena masyarakat internasional dalam mengatur hubungan bernegara telah dapat menyusun kodifikasi prinsip-prinsip hukum diplomatik, khususnya yang menyangkut kekebalan dan keistimewaan diplomatik yang sangat mutlak diperlukan bagi semua negara, khususnya para pihak agar di dalam melaksanakan hubungan satu sama lain dapat melakukan fungsi dan tugas diplomatiknya dengan baik dalam rangka memelihara perdamaian dan keamanan internasional serta dalam meningkatkan hubungan bersahabat di antara semua negara. Konvensi Wina 1961 membawa pengaruh sangat besar dalam perkembangan hukum diplomatik. Hampir semua negara yang mengadakan hubungan diplomatik menggunakan ketentuan dalam konvensi ini sebagai landasan hukum pelaksanaannya.Agar suatu konvensi dapat mengikat negara tersebut maka tiap negara haruslah menjadi pihak dalam konvensi.



Hubungan Diplomasi dengan Hukum Internasional
            Semenjak lahirnya negara-negara di dunia, semenjak itu pula berkembang prinsip-prinsip hubungan internasional, hukum internasional dan diplomasi. Dalam hubungannya satu sama lain negara-negara mengirim utusannya untuk berunding dengan negara lain dalam rangka memperjuangkan dan mengamankan kepentingannya masing-masing di samping mengupayakan terwujudnya kepentingan bersama. Selanjutnya pembukaan dan pemeliharaan hubungan diplomatik dengan negara lain, atas dasar kesamaan hak, merupakan manifestasi nyata dari kedaulatan suatu negara. Masalah keamanan dan faktor ekonomi juga telah mendorong negara-negara kota tersebut untuk membuka perwakilan tetap dan tidak lagi mengirim utusan-utusan untuk setiap kegiatan atau masalah.
Hubungan Diplomatik Antarnegara
            Sampai pada tahun 1815 ketentuan-ketentuan yang bertalian dengan hubungan diplomatik berasal dari hukum kebiasaan. Pada Kongres Wina tahun 1815 raja-raja yang ikut dalam konferensi sepakat untuk mengodifikasikan hukum kebiasaan tersebut menjadi hukum tertulis. Namun, tidak banyak yang telah dicapai dan mereka hanya menghasilkan satu naskah saja yaitu hierarki diplomat yang kemudian dilengkapi dengan protokol Aix-La-Chappelle tanggal 21 November 1818.
            Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik sekarang ini telah menjadi konvensi universal karena hampir seluruh negara di dunia telah menjadi pihak pada instrumen yuridik tersebut. Barangkali yang merupakan kekuatan utama Konvensi adalah diterimanya prinsip resiprositas yang telah merupakan sanksi efektif dan tetap atas ketaatan terhadap ketentuan-ketentuan Konvensi.
Source:
·         Sigit Fahrudin, dalam Artikel, “Hubungan Diplomatik Menurut Hukum Internasional” Law Online Library.
·         J. G. Starke, Pengantar Hukum Internasional Vol. 2, Jakarta: Sinar Grafika, 2007
·         Mauna, Boer. “Hukum Internasional: Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global Edisi ke-2. PT. Alumni. Jakarta Timur, 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar