

Diplomasi
Diplomasi berasal dari kata
Yunani “diploma”, yang secara harfiah berarti, “dilipat dua”.Menurut tradisi
Yunani kuno, diploma‟ merupakan sertifikat kelulusan dari suatu program studi, biasanya
dilipat dua. Pada era Imperium Romawi, kata “diploma” digunakan untuk menggambarkan
dokumen resmi perjalanan, seperti paspor dan izin perjalanan di wilayah kerajaan,
yang distempel pada dua lempengan logam. Seiring dengan perjalanan waktu,
arti dari diplomasi semakin berkembang lebar.Diplomasi dilekatkan dengan
dokumen resmi seperti perjanjian dengan suku bangsa asing. Pada tahun 1700an
Perancis menyebut lembaga dimana para pejabat perwakilan bertugas dengan nama
korps “diplomatique”. Pada era yang sama pula kata “diplomasi” pertama kali diperkenalkan
ke dalam bahasa Inggris oleh Edmund Burke tepatnya tahun 1796, yang diserap dari
bahasa Perancis “diplomatie”.
Hukum Internasional
Dengan semakin
pesatnya pemakaian prinsip kebiasaan yang dianut oleh
praktik- praktik negara kemudian prinsip ini menjadi kebiasaan internasional yang merupakan suatukebiasaan
yang diterima umum sebagai hukum oleh masyarakat internasional. Dengan semakin
berkembangnya hubungan antar negara, maka dirasakan perlu untuk membuatsuatu
peraturan yang dapat mengakomodasi semua kepentingan negara-negara tersebut
hingga akhirnya Komisi Hukum Internasional (International Law Comission)
menyusun suatu rancangan konvensi internasional yang merupakan suatu wujud dari
kebiasaan-kebiasaan internasional di bidang hukum diplomatik yang kemudian
dikenal dengan Viena Convention on Diplomatic Relation 1961 (Konvensi Wina 1961
tentang Hubungan Diplomatik). Konvensi Wina1961 adalah sebagai pengakuan oleh
semua negara-negara akan adanya wakil-wakil diplomatik yang sudah ada sejak
dahulu. Konvensi Wina 1961 telah menandai tonggak sejarah yang sangat penting
karena masyarakat internasional dalam mengatur hubungan bernegara telah dapat
menyusun kodifikasi prinsip-prinsip hukum diplomatik, khususnya yang
menyangkut kekebalan dan keistimewaan diplomatik yang sangat mutlak
diperlukan bagi semua negara, khususnya para pihak agar di dalam melaksanakan
hubungan satu sama lain dapat melakukan fungsi dan tugas diplomatiknya dengan baik dalam rangka memelihara perdamaian dan keamanan internasional serta dalam
meningkatkan hubungan bersahabat di antara semua negara. Konvensi Wina 1961
membawa pengaruh sangat besar dalam perkembangan hukum diplomatik. Hampir semua negara yang
mengadakan hubungan diplomatik menggunakan ketentuan dalam konvensi ini sebagai
landasan hukum pelaksanaannya.Agar suatu konvensi dapat mengikat negara
tersebut maka tiap negara haruslah menjadi pihak dalam konvensi.
Hubungan Diplomasi
dengan Hukum Internasional
Semenjak
lahirnya negara-negara di dunia, semenjak itu pula berkembang prinsip-prinsip
hubungan internasional, hukum internasional dan diplomasi. Dalam hubungannya
satu sama lain negara-negara mengirim utusannya untuk berunding dengan negara
lain dalam rangka memperjuangkan dan mengamankan kepentingannya masing-masing
di samping mengupayakan terwujudnya kepentingan bersama. Selanjutnya pembukaan
dan pemeliharaan hubungan diplomatik dengan negara lain, atas dasar kesamaan
hak, merupakan manifestasi nyata dari kedaulatan suatu negara. Masalah keamanan
dan faktor ekonomi juga telah mendorong negara-negara kota tersebut untuk
membuka perwakilan tetap dan tidak lagi mengirim utusan-utusan untuk setiap
kegiatan atau masalah.
Hubungan Diplomatik
Antarnegara
Sampai
pada tahun 1815 ketentuan-ketentuan yang bertalian dengan hubungan diplomatik
berasal dari hukum kebiasaan. Pada Kongres Wina tahun 1815 raja-raja yang ikut
dalam konferensi sepakat untuk mengodifikasikan hukum kebiasaan tersebut
menjadi hukum tertulis. Namun, tidak banyak yang telah dicapai dan mereka hanya
menghasilkan satu naskah saja yaitu hierarki diplomat yang kemudian dilengkapi
dengan protokol Aix-La-Chappelle
tanggal 21 November 1818.
Konvensi
Wina tentang Hubungan Diplomatik sekarang ini telah menjadi konvensi universal
karena hampir seluruh negara di dunia telah menjadi pihak pada instrumen
yuridik tersebut. Barangkali yang merupakan kekuatan utama Konvensi adalah
diterimanya prinsip resiprositas yang
telah merupakan sanksi efektif dan tetap atas ketaatan terhadap
ketentuan-ketentuan Konvensi.
Source:
·
Sigit Fahrudin, dalam
Artikel, “Hubungan Diplomatik Menurut Hukum Internasional” Law Online Library.
·
J. G. Starke,
Pengantar Hukum Internasional Vol. 2, Jakarta: Sinar Grafika, 2007
·
Mauna, Boer. “Hukum
Internasional: Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global Edisi
ke-2. PT. Alumni. Jakarta Timur, 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar