Diplomasi dan Hukum Internasional
Pemubukaan dan pemeliharaan hubungan
diplomatic yang baik dengan Negara lain atas dasar kesamaan hak pasti merupakan
perwujudan nyata dari kedaulatan suatu Negara. Sebagai entitas yang merdeka dan
berdaulat Negara saling mengirimkan wakil nya dan merundingkan hal-hal yang
merupakan kepentingan bersama,mempererat hubungan ataupun menghindari akan
lahirnya sebuah konflik-konflik antar Negara.
Hukum internasional berlangsung
dengan sangat dinamis, demi menunjang hubungan diplomatic berjalan dengan baik
maka dibutuhkan hokum diplomatic. Sumaryo Suryokusumo menyimpulkan bahwa
hubungan diplomatic pada hakekat nya adalah ketentuan atau prinsip-prinsip
hokum internasional yang mengatur hubungan diplomatic antar Negara atas dasar
permufakatan bersama dan ketentuan atau prinsip-prinsip tersebut dalam
instrument-instrumen hokum sebagai hasil dari kodifikasi Hukum Kebiasaan
Internasional dan Pengembangan Hukum Internasional.
Hubungan Diplomatik bermula dari adanya suatu kebiasaan yang
dapat dilihat jauh sebelum bangsa-bangsa di dunia mengenal tentang diplomatik
secara terstruktur seperti sekarang. Hal ini telah ada pada zaman Hindia kuno
dan disebut dengan istilah “duta” hubungan ini dilakukan antar raja ataupun
kerajaan.3Benua Eropa baru mengenal pengiriman dan penempatan duta pada abad
ke-16, hal tersebut juga masih diatur berdasarkan Hukum Kebiasaan. Hukum
Kebiasaan yang mengatur tentang Hubungan Diplomatik ini baru menjadi jelas
setelah adanya Kongres Wina pada tahun 1815 dan membuahkan suatu kesepakatan
antara raja-raja untuk membuat Hukum Kebiasaan tersebut menjadi tertulis. Konvensi
Wina 1815 ini telah menentukan penggolongan pangkat diplomatik yang kemudian
diubah oleh Protokol Aix- la-Chapelle tahun 1818.
Komisi
Hukum Internasional sendiri telah menangani beberapa topik yang diantara nya
adalah menyangkut hubungan diplomatik antara lain:
·
Pergaulan dan kekebalan diplomatik.
·
Pergaulan dan kekebalan konsuler.
·
Misi-Misi Khusus.
·
Hubungan antar Negara dan Organisasi
Internasional.
·
Masalah perlindungan dan tidak diganggu
nya perwakilan diplomatic.
·
Status kurir diplomatic.
Sumber
Hukum Internasional
Membicarakan perihal sumber hukum diplomatik tentunya
tidak dapat dipisahkan dari sumber hukum internasional karena hukum diplomatic
pada dasarnya adalah bagian dari hukum internasional itu sendiri, Menurut pasal 38 statuta Mahkamah Internasional,
Sumber hokum diplomatic meliputi:
·
Konvensi atau perjanjian internasional
·
Kebiasaan Internasional
·
Prinsip hokum umum
·
Doktrin hokum
Referensi:
Mauna, Boer 2011. Hukum Internasional,Pengertian, peran, Fungsi dalam era Dinamika
Global. Bandung: PT Alumi.
Suryokusumo, Sumaryo.2013. Hukum
Diplomatik dan Konsuler Jilid I. Jakarta:Tatanusa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar