Kamis, 06 Oktober 2016

Diplomasi dan Hukum Internasional - Muhammad Iqbal Hasanain (201423032)



Diplomasi dan Hukum Internasional




Pemubukaan dan pemeliharaan hubungan diplomatic yang baik dengan Negara lain atas dasar kesamaan hak pasti merupakan perwujudan nyata dari kedaulatan suatu Negara. Sebagai entitas yang merdeka dan berdaulat Negara saling mengirimkan wakil nya dan merundingkan hal-hal yang merupakan kepentingan bersama,mempererat hubungan ataupun menghindari akan lahirnya sebuah konflik-konflik antar Negara.
Hukum internasional berlangsung dengan sangat dinamis, demi menunjang hubungan diplomatic berjalan dengan baik maka dibutuhkan hokum diplomatic. Sumaryo Suryokusumo menyimpulkan bahwa hubungan diplomatic pada hakekat nya adalah ketentuan atau prinsip-prinsip hokum internasional yang mengatur hubungan diplomatic antar Negara atas dasar permufakatan bersama dan ketentuan atau prinsip-prinsip tersebut dalam instrument-instrumen hokum sebagai hasil dari kodifikasi Hukum Kebiasaan Internasional dan Pengembangan Hukum Internasional.
Hubungan Diplomatik bermula dari adanya suatu kebiasaan yang dapat dilihat jauh sebelum bangsa-bangsa di dunia mengenal tentang diplomatik secara terstruktur seperti sekarang. Hal ini telah ada pada zaman Hindia kuno dan disebut dengan istilah “duta” hubungan ini dilakukan antar raja ataupun kerajaan.3Benua Eropa baru mengenal pengiriman dan penempatan duta pada abad ke-16, hal tersebut juga masih diatur berdasarkan Hukum Kebiasaan. Hukum Kebiasaan yang mengatur tentang Hubungan Diplomatik ini baru menjadi jelas setelah adanya Kongres Wina pada tahun 1815 dan membuahkan suatu kesepakatan antara raja-raja untuk membuat Hukum Kebiasaan tersebut menjadi tertulis. Konvensi Wina 1815 ini telah menentukan penggolongan pangkat diplomatik yang kemudian diubah oleh Protokol Aix- la-Chapelle tahun 1818.


Komisi Hukum Internasional sendiri telah menangani beberapa topik yang diantara nya adalah menyangkut hubungan diplomatik antara lain:
·         Pergaulan dan kekebalan diplomatik.
·         Pergaulan dan kekebalan konsuler.
·         Misi-Misi Khusus.
·         Hubungan antar Negara dan Organisasi Internasional.
·         Masalah perlindungan dan tidak diganggu nya perwakilan diplomatic.
·         Status kurir diplomatic.
 Sumber Hukum Internasional
Membicarakan perihal sumber hukum diplomatik tentunya tidak dapat dipisahkan dari sumber hukum internasional karena hukum diplomatic pada dasarnya adalah bagian dari hukum internasional itu sendiri, Menurut  pasal 38 statuta Mahkamah Internasional, Sumber hokum diplomatic meliputi:
·         Konvensi atau perjanjian internasional
·         Kebiasaan Internasional
·         Prinsip hokum umum
·         Doktrin hokum



Referensi:
Mauna, Boer 2011. Hukum Internasional,Pengertian, peran, Fungsi dalam era Dinamika Global. Bandung: PT Alumi.
Suryokusumo, Sumaryo.2013. Hukum Diplomatik dan Konsuler Jilid I. Jakarta:Tatanusa.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar