Kamis, 13 Oktober 2016

Perwakilan Diplomatik, Konsuler, dan Protokoler - Deny Rianzah Rojudin (2013130008)

 Perwakilan Diplomatik, Konsuler, dan Protokoler


A.    
A.                Fungsi Diplomat
Seorang diplomat yang ditempatkan ke negara lain menjalankan berbagai fungsi. Disatu sisi seorang diplomat ditugaskan untuk memberi informasi kepada pemerintahnya tentang peristiwa-peristiwa up to date negeri di mana ia ditempatkan. Disisi lain, ia ditugaskan untuk menjelaskan kebijakan pemerintahnya kepada pemerintah lain untuk memenuhi tujuan-tujuan itu. Selain itu, fungsi diplomat yang lainnya yaitu:
·         Perwakilan: seorang diplomat merupakan wakil formal sekaligus simbolis negaranya di negara lain. selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
·         Negosiasi: mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negaranegara lainnya.
·         Pelaporan: mengumpulkan informasi dan data yang benar yang berhubungan dengan berbagai aspek negara.
·         Perlindungan: diplomat mempunyai tugas ganda perlindungan yaitu, perlindungan atas kepentingan nasionalnya dan mengedepankannya melalui berbagai cara dan untuk melindungi kepentingan warga negaranya sendiri di negara asing.
·         Hubungan masyarakat: menciptakan dan menyebarluaskan kerja sama yang baik yang menguntungkan negaranya sendiri dan politiknya.

B.                 Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik adalah petugas negara yang dikirim ke negara lain untuk menyelenggarakan hubungan resmi antarnegara. Perwakilan diplomatik merupakan alat perlengkapan utama dalam hubungan internasional untuk menangani masalah politik dan nonpolitik. Fungsi hubungan diplomatik menurut Kongres Wina 1961 yaitu:
·         Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
·         Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
·         Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
·         Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
·         Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
Dalam konvensi Wina tahun 1961 ditentukan bahwa Kepala-kepala misi diplomatik dibedakan ke dalam tiga klas yaitu:
1.      Ambassador atau Nuncios, diakreditasikan pada Kepala Negara dan kepala misi lain yang sederajat,
2.      Envoys (para utusan), Ministers (duta) dan Internuncios, diakreditasikan kepala negara,
3.      Charge daffaires (kuasa usaha), diakreditasikan kepada Menteri Luar Negeri, dapat dibedakan atas :
·         Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.
·         Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.
Sehubungan dengan urutan kepala perwakilan menurut kelas-kelasnya dan tanggal penyerahan surat kepercayaan daripada kepala-kepala perwakilan tersebut, maka dapat ditambahkan pula disini urutan pangkat dari anggota staf perwakilan diplomatik yang harus diberitahukan oleh kepala perwakilan kepada Menteri Luar Negeri atau Menteri lainnya berdasarkan persetujuan. Namun urutan dari staf diplomatik ini tidak disebutkan satu persatu dalam pasal-pasal yang bersangkutan dari konvensi, tetapi menurut klasifikasi staf perwakilan diplomatik yang diatur di dalam kebiasaan diplomatik menjalankan fungsinya adalah sebagai berikut:
1.      Kepala perwakilan
2.      Minister
3.      Minister Counsellor
4.      Counsellor
5.      Sekretaris I
6.      Sekretaris II
7.      Sekretaris III
8.      Atase
Atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase ini terbagi menjadi dua yaitu :
a. Atase pertahanan.
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
b. Atase teknis.
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak berasal dari depertemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.
C.                Hak Istimewa dan Kekebalan Perwakilan Diplomatik
Pejabat yang memiliki privilese diplomatik akan bebas dari yuridiksi negara penerima karena sebagai seorang yang mewakili negara yang berdaulat mereeka tidak terikat pada esetian terhadap negara penerimanya. Apabila seorang pejabat diplomatik melanggar hukum negara penerima, maka keluhan pengaduan ditujukan kepada negara pengirim. Dan tanpa izin negara pengirim, pejabat itu tidak boleh diajukan ke pengadilan negara setempat.
-          Kekebalan Pribadi.
Negara penerima berkewajiban memberikan segala macam kemudahan dan perlindungan fisik kepada para pejabat diplomatik. Negara penerima mempunyai kewajiban membuat peraturan atau ketentuan-ketentuan untuk melindungi para diplomat asing. Perlindungan juga dilengkapi dengan jaminan kebebasan bergerak dan bepergian di wilayah negara penerima. Meskipun para diplomat asing telah dilindungi oleh norma-norma internasional dan ketentuan-ketentuan nasional namun pelanggaran-pelanggaran yang terjadi biasanya bukan datang dari para penguasa tuan rumah tetapi dari tindakan-tindakan teroris atau kelompok radikal yag menimbulkan suasana ketidaktentraman bagi para diplomat asing yang berada di negara tersebut.
-          Kekebalan Yuridiksional.
Kekebalan para diplomat bersifat mutlak dan dalam keadaan apapun mereka tidak boleh diadili ataupun dihukum. Bila seorang diplomat melakukan tindakan kriminal di negara akreditasi, maka tergantung dari pemerintah atau kepala perwakilannyauntuk menanggalkan kekebalan diplomatik seorang diplomat.
Pada prinsipnya pejabat diplomatik sama sekali tidak dapat di negara akreditasi untuk perbuatan kriminal yang mungkin dilakukannya. Akan tetapi meski kebal dari tuntutan hukum, seorang diplomat untuk kepentingannya sendiri dan untuk nama baik negaranya harus mematuhi undang-undang dan peraturan setempat dan tidak terdorong dalam kegiatan yang menjurus pada pelanggaran peraturan-peraturan setempat.
-          Pembebasan pajak.
Para perwakilan diplomatik di negara penerima karena pembayaran pajak merupakan kepatuhan dan keterikatan terhadap negara. Pajak hanya dipungut terhadap warga negara dan orang-orang asing, bukan diplomat yang berdiam di negara tersebut atas dasar prinsip kedaulatan territorial.
Karena para pejabat diplomat dan duta besar tidak tunduk pada supremasi internasional dari negara penerima maka mereka bebas dari semua pajak-pajak pribadi langsung dan tidak harus membayar pajak penghasilan atau pajak-pajak langsung lainnya.
-          Hak-hak Istimewa dan Kekebalan Anggota-anggota Keluarga Pejabat Diplomatik.
Anggota-anggota suatu keluarga dari seorang pejabat diplomatik juga dapat memiliki kekebalan-kekebalan, namun kekebalan-kekebalan tersebut hanya dibatasi kepada anggota keluarga yang berdiam dengan pejabat diplomatik yang bersangkutan.

-          Hak-hak Istimewa dan Kekebalan Anggota-anggota Perwakilan Lainnya dan Pembantu Rumah Tangga.
Anggota-anggota staf administrasi dan teknik dari perwakilan bersama anggota-anggota keluarga juga memperoleh hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan kecuali kebebasan dari hukum perdata dan tata usaha negara penerima tidak meliputi tindakan-tindakan yang dilakukan di luar tugas mereka.
Anggota-anggota staf perwakilan yang bukan warga negara setempat meperoleh kekebalan-kekebalan sehubungan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan dalam rangka tugasnya dan juga bebas dari pungutan dalam pajak atas pendapatan yang mereka terima.
-          Perlindungan Terhadap Terhadap Gedung-gedung Perwakilan.
Negara penerima berkewajiban melindungi daan mengambil segala tindakan yang diperlukan agar kantor-kantor para diplomat bebas dari gangguan. Gedung-gedung perwakilan tersebut tidak boleh dimasuki oleh para petugas negara setempat kecuali sudah mendapat izin sebelumnya dari kepala perwakilan. 
-          Kebebasan Komunikasi.
Para pejabat diplomatik memiliki kebebasan penuh dalam kerahasiaan untuk berkomunikasi dengan pemerintahnya. Surat-menyurat para pejabat diplomatik tidak boleh digeledah, ditahan dan disensor oleh negara penerima. Perwakilan asing juga dapat menggunakan koden dan sandi rahasia dalam komunikasinya dengan pusat sedangkan instalasi radio dan pemancar radio hanya dapat dilakukan atas izin negara setempat. 
-          Kantong Diplomatik
Kantong diplomatik adalah bungkusan berisi korespondensi resmi dan dokumen-dokumen atau barang-barang yang khusus digunakan untuk keperluan resmi. Sesuai dengan prinsip hukum internasional, kantong diplomatik tidak boleh diganggu gugat dimana pun ia berada. Namun akan menjadi pengecualian apabila kantong tersebut dicurigai berisikan barang-barang yang bukan untuk keperluan resmi, maka kantong tersebut dapat diperiksa melalui alat-alat teknis dan elektronis.



D.                Perwakilan Konsuler
Seorang konsul yang ditunjuk oleh negaranya, diakui negara penerima sebagai pejabat resmi dan diizinkan melakukan fungsi-fungsi tertentu yang biasanya akan dipercayakan kepada pejabat negara dimana konsul bertempat tinggal. Dengan demikian lembaga konsul itu telah memperoleh status internasional terbatas dan diatur oleh aturan-aturan yang jelas dan diakui. Selain itu kadang-kadang seorang konsul juga diangkat sebagai “Charge d’Affaires” kepada negara penerima dan dalam keadaan itu ia diperbolehkan menikmati hak-hak khusus dan kekebalan diplomatik. Jabatan konsuler terbagi dalam empat golongan, yaitu:
1.      konsul-jendral
2.      konsul
3.      wakil konsul
4.      pejabat-konsuler.
Negara-negara tidak diwajibkan untuk menggunakan keempat golongan tersebut karena kelas pejabat konsuler saat ini sudah jarang dipakai.
E.        Privilese dan Hak Imunitas yang Dipunyai Oleh Pejabat Konsuler
Seorang konsuler memperoleh kekebalan terhadap yurisdiksi administratif dan dari penguasa hukum negara penerima dalam segala hal berkenaan dengan tindakan yang dilakukan dalam menjalankan fungsi konsuler. Tingkat atau golongan pejabat konsuler dalam memperoleh kekebalan ditentukan oleh penguasa terkait. Penyidik konsuler yang menyidik hak kekebalan dan tidak boleh ditahan atau dipenjara selama menunggu pengadilan, kecuali apabila sebuah kekuasaan yudikatif yang berkompeten sampai pada kesimpulan di mana adanya keterlibatan pejabat tersebut dalam perkara criminal besar. Dalam kasus ini, negara penerima dapat mengecualikan kekebalan pribadi. Para pejabat konsuler yang terlibat dalam kegiatan komersial juga tidak memperoleh kekebalan sepanjang menyangkut kegiatan itu.
F.         Perwakilan Protokoler
Pentingnya Protokoler dalam hubungan antar negara akhirnya mendorong untuk diundangkannya melalui Vienna Convention of Diplomatic Relation pada tahun 1815. Dalam pasal 41 dijabarkan bahwa apabila seorang diplomatik akan berkunjung ke suatu negara, meski pun memiliki kekebalan diplomatik, tetapi tetap tidak bisa bebas karena para diplomat dituntut untuk menghargai hukum setempat yang telah diatur oleh protokol. Oleh karena itu, setiap negara merasa perlu memiliki lembaga atau institusi yang khusus menangani protokoler, dan disetiap negara, protokoler berada di di departemen luar negeri. Tugas dari protokol negara ada tiga, yaitu:
-          Pertama, memberikan pelayanan keprotokolan kepada tamu negara, khususnya duta besar ketika meminta pertemuan dengan anggota kabinet atau dengan Presiden, Lembaga-lembaga Negara, Para pemimpin, kepala lembaga-lembaga negara baik yang pusat maupun daerah.
-          Kedua, mengurus Upacara Diplomatik, yaitu mengurus duta besar, agreement  sampai hingga penyerahan agreement kepada protokoler, Selain itu mengurus tamu-tamu asing yang datang, baik yang sifatnya kenegaraan, diplomatik maupun non diplomatik. Tamu-tamu asing yang full services adalah tamu negara. Apabila bukan tamu negara maka tetap akan diurus pertemuannya dengan siapa, begitu juga dengan tamu yang tidak diundang.
-          Ketiga adalah menangani kunjungan Pimpinan Negara yaitu Presiden, Wakil Presiden, Menteri-menteri, Kepala lembaga tinggi negara dan kunjungan Menteri luar negeri. Kunjungan ke dalam negeri juga juga diatur oleh protokoler. 


DAFTAR PUSTAKA
A.    buku
Roy, S.L (1991). Diplomasi, Jakarta: Rajawali Pers
Mauna, Boer. (2011). Hukum Internasional Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT. Alumnni.
B.     Sumber lain
http://www.g-excess.com/pengertian-perwakilan-diplomatik.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar