Perwakilan Diplomatik, Konsuler, dan Protokoler
A.
A.
Fungsi
Diplomat
Seorang diplomat
yang ditempatkan ke negara lain menjalankan berbagai fungsi. Disatu sisi
seorang diplomat ditugaskan untuk memberi informasi kepada pemerintahnya
tentang peristiwa-peristiwa up to date
negeri di mana ia ditempatkan. Disisi lain, ia ditugaskan untuk menjelaskan
kebijakan pemerintahnya kepada pemerintah lain untuk memenuhi tujuan-tujuan
itu. Selain itu, fungsi diplomat yang lainnya yaitu:
·
Perwakilan: seorang
diplomat merupakan wakil formal sekaligus simbolis negaranya di negara lain.
selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes,
mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima, serta mewakili
kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
·
Negosiasi: mengadakan
perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan
maupun dengan negaranegara lainnya.
·
Pelaporan: mengumpulkan
informasi dan data yang benar yang berhubungan dengan berbagai aspek negara.
·
Perlindungan: diplomat
mempunyai tugas ganda perlindungan yaitu, perlindungan atas kepentingan
nasionalnya dan mengedepankannya melalui berbagai cara dan untuk melindungi
kepentingan warga negaranya sendiri di negara asing.
·
Hubungan masyarakat:
menciptakan dan menyebarluaskan kerja sama yang baik yang menguntungkan
negaranya sendiri dan politiknya.
B.
Perwakilan
Diplomatik
Perwakilan
diplomatik adalah petugas negara yang dikirim ke negara lain untuk
menyelenggarakan hubungan resmi antarnegara. Perwakilan diplomatik merupakan
alat perlengkapan utama dalam hubungan internasional untuk menangani masalah
politik dan nonpolitik. Fungsi hubungan diplomatik menurut Kongres Wina 1961
yaitu:
·
Mewakili negara pengirim di dalam
negara penerima.
·
Melindungi kepentingan negara
pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang
diizinkan oleh hukum internasional.
·
Mengadakan persetujuan dengan
pemerintah negara penerima.
·
Memberikan keterangan tentang
kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan
melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
·
Memelihara hubungan persahabatan
antara kedua negara.
Dalam konvensi
Wina tahun 1961 ditentukan bahwa Kepala-kepala misi diplomatik dibedakan ke
dalam tiga klas yaitu:
1. Ambassador
atau Nuncios, diakreditasikan pada Kepala Negara dan kepala misi lain yang
sederajat,
2. Envoys
(para utusan), Ministers (duta) dan Internuncios, diakreditasikan kepala
negara,
3. Charge
daffaires (kuasa usaha), diakreditasikan kepada Menteri Luar Negeri, dapat
dibedakan atas :
·
Kuasa usaha tetap menjabat kepala
dari suatu perwakilan.
·
Kuasa usaha sementara yang melaksanakan
pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada di
tempat.
Sehubungan
dengan urutan kepala perwakilan menurut kelas-kelasnya dan tanggal penyerahan
surat kepercayaan daripada kepala-kepala perwakilan tersebut, maka dapat
ditambahkan pula disini urutan pangkat dari anggota staf perwakilan diplomatik
yang harus diberitahukan oleh kepala perwakilan kepada Menteri Luar Negeri atau
Menteri lainnya berdasarkan persetujuan. Namun urutan dari staf diplomatik ini
tidak disebutkan satu persatu dalam pasal-pasal yang bersangkutan dari
konvensi, tetapi menurut klasifikasi staf perwakilan diplomatik yang diatur di
dalam kebiasaan diplomatik menjalankan fungsinya adalah sebagai berikut:
1. Kepala
perwakilan
2. Minister
3. Minister
Counsellor
4. Counsellor
5. Sekretaris
I
6. Sekretaris
II
7. Sekretaris
III
8. Atase
Atase adalah pejabat pembantu dari
duta besar berkuasa penuh. Atase ini terbagi menjadi dua yaitu :
a. Atase pertahanan.
Atase ini
dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen luar negeri
dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang
diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan
keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
b. Atase teknis.
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang
tidak berasal dari depertemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu
kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis
sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.
C.
Hak Istimewa dan Kekebalan Perwakilan
Diplomatik
Pejabat yang
memiliki privilese diplomatik akan bebas dari yuridiksi negara penerima karena
sebagai seorang yang mewakili negara yang berdaulat mereeka tidak terikat pada
esetian terhadap negara penerimanya. Apabila seorang pejabat diplomatik
melanggar hukum negara penerima, maka keluhan pengaduan ditujukan kepada negara
pengirim. Dan tanpa izin negara pengirim, pejabat itu tidak boleh diajukan ke
pengadilan negara setempat.
-
Kekebalan Pribadi.
Negara penerima
berkewajiban memberikan segala macam kemudahan dan perlindungan fisik kepada
para pejabat diplomatik. Negara penerima mempunyai kewajiban membuat peraturan
atau ketentuan-ketentuan untuk melindungi para diplomat asing. Perlindungan
juga dilengkapi dengan jaminan kebebasan bergerak dan bepergian di wilayah
negara penerima. Meskipun para diplomat asing telah dilindungi oleh norma-norma
internasional dan ketentuan-ketentuan nasional namun pelanggaran-pelanggaran
yang terjadi biasanya bukan datang dari para penguasa tuan rumah tetapi dari
tindakan-tindakan teroris atau kelompok radikal yag menimbulkan suasana
ketidaktentraman bagi para diplomat asing yang berada di negara tersebut.
-
Kekebalan
Yuridiksional.
Kekebalan para diplomat
bersifat mutlak dan dalam keadaan apapun mereka tidak boleh diadili ataupun
dihukum. Bila seorang diplomat melakukan tindakan kriminal di negara
akreditasi, maka tergantung dari pemerintah atau kepala perwakilannyauntuk
menanggalkan kekebalan diplomatik seorang diplomat.
Pada prinsipnya pejabat diplomatik sama sekali tidak dapat di negara akreditasi untuk perbuatan kriminal yang mungkin dilakukannya. Akan tetapi meski kebal dari tuntutan hukum, seorang diplomat untuk kepentingannya sendiri dan untuk nama baik negaranya harus mematuhi undang-undang dan peraturan setempat dan tidak terdorong dalam kegiatan yang menjurus pada pelanggaran peraturan-peraturan setempat.
Pada prinsipnya pejabat diplomatik sama sekali tidak dapat di negara akreditasi untuk perbuatan kriminal yang mungkin dilakukannya. Akan tetapi meski kebal dari tuntutan hukum, seorang diplomat untuk kepentingannya sendiri dan untuk nama baik negaranya harus mematuhi undang-undang dan peraturan setempat dan tidak terdorong dalam kegiatan yang menjurus pada pelanggaran peraturan-peraturan setempat.
-
Pembebasan pajak.
Para perwakilan
diplomatik di negara penerima karena pembayaran pajak merupakan kepatuhan dan
keterikatan terhadap negara. Pajak hanya dipungut terhadap warga negara dan
orang-orang asing, bukan diplomat yang berdiam di negara tersebut atas dasar
prinsip kedaulatan territorial.
Karena para pejabat diplomat dan duta besar tidak tunduk pada supremasi internasional dari negara penerima maka mereka bebas dari semua pajak-pajak pribadi langsung dan tidak harus membayar pajak penghasilan atau pajak-pajak langsung lainnya.
Karena para pejabat diplomat dan duta besar tidak tunduk pada supremasi internasional dari negara penerima maka mereka bebas dari semua pajak-pajak pribadi langsung dan tidak harus membayar pajak penghasilan atau pajak-pajak langsung lainnya.
-
Hak-hak Istimewa dan
Kekebalan Anggota-anggota Keluarga Pejabat Diplomatik.
Anggota-anggota suatu keluarga dari seorang pejabat diplomatik juga dapat memiliki kekebalan-kekebalan, namun kekebalan-kekebalan tersebut hanya dibatasi kepada anggota keluarga yang berdiam dengan pejabat diplomatik yang bersangkutan.
Anggota-anggota suatu keluarga dari seorang pejabat diplomatik juga dapat memiliki kekebalan-kekebalan, namun kekebalan-kekebalan tersebut hanya dibatasi kepada anggota keluarga yang berdiam dengan pejabat diplomatik yang bersangkutan.
-
Hak-hak Istimewa dan Kekebalan
Anggota-anggota Perwakilan Lainnya dan Pembantu Rumah Tangga.
Anggota-anggota staf
administrasi dan teknik dari perwakilan bersama anggota-anggota keluarga juga
memperoleh hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan kecuali kebebasan dari
hukum perdata dan tata usaha negara penerima tidak meliputi tindakan-tindakan
yang dilakukan di luar tugas mereka.
Anggota-anggota staf perwakilan yang bukan warga negara setempat meperoleh kekebalan-kekebalan sehubungan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan dalam rangka tugasnya dan juga bebas dari pungutan dalam pajak atas pendapatan yang mereka terima.
Anggota-anggota staf perwakilan yang bukan warga negara setempat meperoleh kekebalan-kekebalan sehubungan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan dalam rangka tugasnya dan juga bebas dari pungutan dalam pajak atas pendapatan yang mereka terima.
-
Perlindungan Terhadap
Terhadap Gedung-gedung Perwakilan.
Negara penerima
berkewajiban melindungi daan mengambil segala tindakan yang diperlukan agar
kantor-kantor para diplomat bebas dari gangguan. Gedung-gedung perwakilan
tersebut tidak boleh dimasuki oleh para petugas negara setempat kecuali sudah
mendapat izin sebelumnya dari kepala perwakilan.
-
Kebebasan Komunikasi.
Para pejabat diplomatik
memiliki kebebasan penuh dalam kerahasiaan untuk berkomunikasi dengan
pemerintahnya. Surat-menyurat para pejabat diplomatik tidak boleh digeledah,
ditahan dan disensor oleh negara penerima. Perwakilan asing juga dapat
menggunakan koden dan sandi rahasia dalam komunikasinya dengan pusat sedangkan
instalasi radio dan pemancar radio hanya dapat dilakukan atas izin negara
setempat.
-
Kantong Diplomatik
Kantong diplomatik
adalah bungkusan berisi korespondensi resmi dan dokumen-dokumen atau
barang-barang yang khusus digunakan untuk keperluan resmi. Sesuai dengan
prinsip hukum internasional, kantong diplomatik tidak boleh diganggu gugat
dimana pun ia berada. Namun akan menjadi pengecualian apabila kantong tersebut
dicurigai berisikan barang-barang yang bukan untuk keperluan resmi, maka
kantong tersebut dapat diperiksa melalui alat-alat teknis dan elektronis.
D.
Perwakilan
Konsuler
Seorang
konsul yang ditunjuk oleh negaranya, diakui negara penerima sebagai pejabat
resmi dan diizinkan melakukan fungsi-fungsi tertentu yang biasanya akan
dipercayakan kepada pejabat negara dimana konsul bertempat tinggal. Dengan
demikian lembaga konsul itu telah memperoleh status internasional terbatas dan
diatur oleh aturan-aturan yang jelas dan diakui. Selain itu kadang-kadang
seorang konsul juga diangkat sebagai “Charge
d’Affaires” kepada negara penerima dan dalam keadaan itu ia diperbolehkan
menikmati hak-hak khusus dan kekebalan diplomatik. Jabatan konsuler terbagi
dalam empat golongan, yaitu:
1. konsul-jendral
2. konsul
3. wakil
konsul
4. pejabat-konsuler.
Negara-negara
tidak diwajibkan untuk menggunakan keempat golongan tersebut karena kelas
pejabat konsuler saat ini sudah jarang dipakai.
E. Privilese dan Hak Imunitas yang Dipunyai
Oleh Pejabat Konsuler
Seorang
konsuler memperoleh kekebalan terhadap yurisdiksi administratif dan dari
penguasa hukum negara penerima dalam segala hal berkenaan dengan tindakan yang
dilakukan dalam menjalankan fungsi konsuler. Tingkat atau golongan pejabat
konsuler dalam memperoleh kekebalan ditentukan oleh penguasa terkait. Penyidik konsuler
yang menyidik hak kekebalan dan tidak boleh ditahan atau dipenjara selama
menunggu pengadilan, kecuali apabila sebuah kekuasaan yudikatif yang
berkompeten sampai pada kesimpulan di mana adanya keterlibatan pejabat tersebut
dalam perkara criminal besar. Dalam kasus ini, negara penerima dapat
mengecualikan kekebalan pribadi. Para pejabat konsuler yang terlibat dalam
kegiatan komersial juga tidak memperoleh kekebalan sepanjang menyangkut
kegiatan itu.
F. Perwakilan
Protokoler
Pentingnya
Protokoler dalam hubungan antar negara akhirnya mendorong untuk diundangkannya
melalui Vienna Convention of Diplomatic Relation pada tahun 1815. Dalam pasal
41 dijabarkan bahwa apabila seorang diplomatik akan berkunjung ke suatu negara,
meski pun memiliki kekebalan diplomatik, tetapi tetap tidak bisa bebas karena
para diplomat dituntut untuk menghargai hukum setempat yang telah diatur oleh
protokol. Oleh karena itu, setiap negara merasa perlu memiliki lembaga atau
institusi yang khusus menangani protokoler, dan disetiap negara, protokoler
berada di di departemen luar negeri. Tugas dari protokol negara ada tiga,
yaitu:
-
Pertama, memberikan
pelayanan keprotokolan kepada tamu negara, khususnya duta besar ketika meminta
pertemuan dengan anggota kabinet atau dengan Presiden,
Lembaga-lembaga Negara, Para pemimpin, kepala lembaga-lembaga negara baik yang
pusat maupun daerah.
-
Kedua, mengurus Upacara
Diplomatik, yaitu mengurus duta besar, agreement sampai hingga penyerahan
agreement kepada protokoler, Selain itu mengurus tamu-tamu asing yang datang,
baik yang sifatnya kenegaraan, diplomatik maupun non diplomatik. Tamu-tamu
asing yang full services adalah tamu negara. Apabila bukan tamu negara maka
tetap akan diurus pertemuannya dengan siapa, begitu juga dengan tamu yang tidak
diundang.
-
Ketiga adalah menangani
kunjungan Pimpinan Negara yaitu Presiden, Wakil Presiden, Menteri-menteri,
Kepala lembaga tinggi negara dan kunjungan Menteri luar negeri. Kunjungan ke
dalam negeri juga juga diatur oleh protokoler.
DAFTAR PUSTAKA
A.
buku
Roy, S.L (1991).
Diplomasi, Jakarta: Rajawali Pers
Mauna,
Boer. (2011). Hukum Internasional
Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT.
Alumnni.
B.
Sumber
lain
http://www.g-excess.com/pengertian-perwakilan-diplomatik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar