Kamis, 13 Oktober 2016

Perwakilan Diplomatik, Konsuler, dan Protokuler - Intan Sari Rahmadani (2013130131)

Perwakilan Diplomatik, Konsuler, dan Protokuler


Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik adalah petugas negara yang dikirim ke negara lain untuk menyelenggarakan hubungan resmi antar negara. Perwakilan diplomatik merupakan alat pelengkap utama dalam hubungan internasional. Perwakilan diplomatik merupakan penyambung lidah dari negara yang diwakilinya. Kedudukan perwakilan diplomatik biasanya berada di ibukota negara penerima. Selain itu, semua kepala perwakilan diplomatik pada suatu negara tertentu biasanya bertempat tinggal di ibukota negara merupakan satu corps diplomatique.
Untuk dapat menjalankan hubungan diplomatik dengan negara lain perlu adanya pengakuan (recognition) terlebih dahulu terhadap negara tersebut, terutama oleh negara yang akan menerima perwakilan diplomatik suatu negara (Receiving State). Setelah mengalami perkembangan, pada akhirnya negara-negara kemudian mengkodifikasikan kebiasaan-kebiasaan internasional yang berkaitan dengan perwakilan diplomatik asing yang dianggap penting pelaksanaannya kedalam Vienna Convention on Diplomatic Relations, 1961, yang kemudian disusul dengan pembentukan Vienna Convention on Consular Relations, 1963, beserta protokol tambahannya masing-masing.
Setelah adanya kesepakatan antara negara pengirim dengan negara penerima, ke depannya para wakil yang menjadi pejabat diplomatik, termasuk juga pejabat konsuler diberikan hak kekebalan dan keistimewaan untuk dapat menjalankan tugas atau misinya dengan baik dan tidak menghadapi halangan seperti adanya pencegahan masuknya pejabat-pejabat dari negara penerima ke dalam gedung diplomatik, kecuali disetujui oleh kepala misi, karena dapat dianggap mencampuri urusan negara pengirim begitu pula sebaliknya, selain itu negara penerima harus menyediakan sarana yang pantas kepada perwakilan diplomatik asing di negaranya, kemudian mengijinkan dan melindungi kemerdekaan berkomunikasi pada pihak perwakilan diplomatik asing tersebut agar tidak ada hambatan untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Negara pengirimnya untuk melaksanakan fungsi-fungsinya. Pemberian kekebalan dan keistimewaan bagi para pejabat diplomatik yang didasarkan pada prinsip timbal balik (principle of reciprocity) antar negara seperti yang telah disebutkan sebelumnya sudah lama menjadi bagian dari sejarah diplomasi, dan hal ini sudah dianggap sebagai kebiasaan internasional.
Konsuler
Pada abad ke-12, lembaga konsuler tumbuh dan berkembang dari adanya kegiatan-kegiatan perdagangan dan pelayanan. Pesatnya perkembangan perdagangan  dan pelayanan telah mempengaruhi sistem konsuler, yang dimana mengurus kegiatan perdagangan dan pelayanan di negara asing, sistem konsuler ini dahulu juga mengurus kegiatan di bidang sipil dan pidana, namun semenjak adanya sistem perwakilan diplomatik, kegiatan tersebut menjadi urusan atau tugas perwakilan diplomatik. Hak-hak dan kekebalan perwakilan diplomatik diatur oleh hukum kebiasaan, namun berbeda dengan lembaga konsuler, ketentuan mengenai hak-hak dan kekebalan lembaga konsuler diatur oleh hukum nasional dan hukum internasional.
Fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebutkan dalam pasal 5 konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler dan Optimal Protokol tahun 1963, yaitu :
1.      Melindungi  kepentingan  negara pengirim dan warga negaranya di dalam negara penerima di dalam batas–batas yang diizinkan oleh hukum internasional,
2.      Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah antar kedua negara,
3.      Mengeluarkan paspor dan dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim,
4.      Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta melakukan peraturan perundang–undangan negara penerima
           Penempatan orang yang sama sebagai duta atau konsul untuk dua negara atau lebih negara, adalah suatu cara untuk dapat menolong menyelesaikan masalah tersebut, walaupun hal ini tidak mungkin dapat mengatasi seluruh kesukaran yang dihadapi oleh negara-negara kecil yang bersangkutan selain dari penempatan seorang duta atau konsul untuk dua atau lebih negara ini hanya dapat dilakukan selama negara-negara penerima tidak menyatakan keberatannya.

Hak Istimewa dan Kekebalan Diplomatik
Seorang diplomat dapat memperoleh hak-hak istimewa dikarenakan; (1) Diplomat merupakan wakil sah dan simbolis kepala negaranya. Oleh karena itu, pemberian beberapa privilese kepada diplomat menunjukkan pencerminan penghormatan yang ditujukan kepada kepala negaranya khususnya dan kepada bangsanya umumnya; (2) Adanya keinginan untuk memungkinkan pejabat diplomatik menjalankan tugas-tugasnya dan fungsinya bebas dari pembatasan tertentu yang dikenakan oleh hukum setempat. Berikut ini beberapa hak istimewa yang diperoleh yaitu, adanya kekebalan dan keistimewaan misi khusus, pembebasan dari Bea Cukai dan pemeriksaan, pembebasan dari jaminan sosial, pajak dll.
Pembukaan Hubungan Konsuler
       Pembukaannya berpedoman pada Pasal 2 Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler yang berbunyi:
1.      Pembukaan hubungan-hubungan konsuler antara negara-negara berlangsung atas dasar persetujuan bersama.
2.      Persetujuan diberikan kepada pembentukan hubungan diplomatik antara dua Negara menyiratkan, kecuali dinyatakan lain, menyetujui pembentukan hubungan konsuler.
3.      Setelah pemutusan hubungan diplomatik tidak akan ipso facto melibatkan pemutusan konsuler hubungan. Tugas dan Fungsi Pejabat Perwakilan Konsuler
Seperti yang diketahui, perwakilan konsuler tidak memiliki wewenang yang sama seperti perwakilan diplomatik. Selain itu, perwakilan konsuler juga tidak mewakili negaranya karena umumnya ditempatkan di kota-kota perdagangan atau kota-kota pelabuhan. Perwakilan konsuler juga tidak memiliki kekebalan diplomatik penuh. Seorang konsuler tidak memerlukan surat kepercayaan (Letter of credence), tetapi mempunyai surat pengangkatan (consulair patent atau Surat Tauliah) yang dibuat oleh menteri luar negeri.
Mulai dan Berakhirnya Fungsi Perwakilan Konsuler
       Perwakilan konsuler mulai melakukan tugasnya setelah ada pemberitahuan yang pantas kepada pemerintah negara penerima tentang kedatangan dan keberangkatan pejabat konsuler beserta staff atau keluarganya. Dalam Pasal 24 Konvensi Wina 1963 ditentukan sebagai berikut:
1.      Menteri Luar Negeri negara penerima atau orang diberi kuasa oleh menteri harus memberitahukan tentang:
a.       Pengangkatan anggota-anggota pos konsuler, atas kedatangan mereka setelah ditunjuk untuk menempati pos konsuler, keberangkatan terakhir atau berakhirnya masa tugas mereka dan karena terjadi pergantian statusnya yang mungkin disebabkan oleh pelayanan mereka di pos konsuler itu;
b.      Kedatangan dan keberangkatan terakhir bagi anggota keluarga mereka bersama anggota pejabat konsuler yang tinggal serumah dengannya, di mana secara layak memberitahukan kedatangan orang-orang tersebut kembali bergabung menjadi anggota keluarga pejabat konsuler tersebut;
c.       Kedatangan dan keberangkatan terakhir dari anggota staf pribadi pejabat konsuler yang bersangkutan;
d.      Seseorang yang bertempat tinggal tetap dan bebas di negara penerima sebagai aggota pos konsuler, atau sebagai anggota pelayan pribadi berhak atas imunitas tertentu.
e.       Apabila memungkinkan, kedatangan dan keberangkatan terakhir dapat diberitahukan lebih awal.
Sedangkan fungsi para anggota pos konsuler dinyatakan akan berakhir dalam Pasal 25 Konvensi Wina, adalah sebagai berikut:
1.      Atas pemberitahuan oleh negara pengirim kepada negara penerima bahwa fungsinya sudah berakhir;
2.      Atas penarikan kembali exequatur oleh negara pengirim;
3.      Atas pemberitahuan oleh negara penerima kepada negara pengirim bahwa negara penerima telah mengakhiri atau tidak lagi menganggap mereka sebagai anggota staf perwakilan konsuler.

Protokuler
Protokuler berasal dari bahasa Yunani, yaitu protos adalah pertama dan kolla adalah perekat, perekat pertama. Protokuler merupakan peraturan-peraturan yang bersifat mengikat mengenai etika diplomatik, konsuler, dan lain sebagainya agar terciptanya hubungan diplomatik atau konsuler yang baik dan lancar sehingga terciptanya kepentingan bersama.
Menurut Sumaryo Suryokusumo, dalam tulisannya menjelaskan makna istilah “protocol” dalam tiga pengertian yaitu:
1.      Aturan-aturan di dalam etika diplomatik dan praktik-praktik lainnya yang bersifat seremonial, termasuk formalitas-formalitas diplomatik;
2.      Suatu persetujuan pendahuluan yang ditandatangani oleh wakil dari dua negara atau lebih mengenai kesepakatan yang dicapai melalui pembicaraan;
3.      Bagian dari perjanjian atau instrumen hukum internasional lainnya dibuat oleh negara-negara.
SUMBER :
Roy, L.S. 1995. Diplomasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Mauna, Boer. 2000. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi        dalam Era Dinamika Global.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar