Kamis, 13 Oktober 2016

Perwakilan Diplomatik, Konsuler, dan Protokuler - Aprillia Aggraeni (2013130120)



 Perwakilan Diplomatik, Konsuler, dan Protokuler


Perwakilan Diplomatik
Diploma berasal dari bahasa Latin atau Yunani yang diartikan sebagai surat kepercayaan. Diplomat merupakan utusan atau pewakilan yang ditugaskan oleh kepala negara untuk mengadakan perundingan yang dimana akan terjalin hubungan negara pengirim dan negara penerima dalam rangka memperjuangkan kepentingan negara masing-masing dengan sopan santun, tutur kata serta etika yang baik, namun tetap mengupayakan kepentingan bersama. Seorang diplomat harus memiliki pengetahuan yang luas mengenai kebiasaan, konvensi internasional, titik lemah negara penerima atau musuh agar perundingan berjalan lancar, tidak merugikan negara sendiri, dan tidak menimbulkan konflik antar negara.  Diplomat atau utusan tersebut biasa dinamakan duta besar, apabila duta besar dipulangkan oleh negara penerima maka perwakilan kuasa usaha yang akan melanjutkan tugas duta besar tersebut.
Ketentuan-ketentuan hubungan diplomatik antarnegara sudah ada sekitar abad 17, yang dimana perwakilan tetapnya mulai berlaku pada tahun 1478, ketentuan-ketentuan ini didasarkan pada hukum kebiasaan. Sejarah perkembangan hubungan diplomatik ini berjalan lambat karena banyak terjadi penolakan, penolakan pertama datang dari dewan LBB yang menolak perumusan kesepakatan mengenai hak-hak istimewa dan kekebalan, kemudian berlanjut pada penolakan mengenai hubungan diplomatik dikarenakan Perang Dingin, namun kali ini kesepakatan kekebalan diplomatik diterima, dan selanjutnya berupa kesepakatan bukanlah penolakan dari majelis umum melalui resolusi 1450 yang membahas keputusan untuk menyelenggarakan konferensi internasional di Wina dari tanggal 2 maret sampai 14 april 1961 dengan agenda membahas masalah-masalah dan kekebalan-kekebalan diplomatik. Konferensi ini telah menghasilkan 3 intsrumen, dari ketiga instrumen tersebut Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik yang diterima dan ditandatangani oleh 75 negara pada tanggal 18 april 1961, dan diberlakukan pada tanggal 24 april 1964.
Negara Indonesia merasa penting untuk mengadakan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri, oleh sebab itu Indonesia meratifikasi Konvensi Wina dengan UU No.1 tahun 1982 pada tanggal 25 Januari 1982. Konvensi Wina tersebut dilengkapi dengan Konvensi Misi-misi Khusus dan Indonesia pun meratifikasinya dengan UU No.2 tahun 1982 pada tanggal yang sama, dan adapula Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler.  Dalam pencapaian pelaksanaan hubungan luar negeri, pemerintah RI beserta lembaga dan instansinya membuat dan menetapkan UU No.37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri pada tanggal 14 september 1999.
Dalam pasal 14 Konvensi Wina 1961 telah ditetapkan mengenai tatanan atau tingkat-tingkat perwakilan diplomatic, sebagai berikut :
·         Duta Besar yang berkuasa penuh atau nuncios yang diakreditasikan kepada kepala negara dan kepala pewakilan lainnya.
·         Para Utusan, duta atau internuncios dan menteri yang berkuasa penuh diakreditasikan kepada kepala negara.
·         Para kuasa usaha, dibagi 2 kuasa usaha tetap merupakan pejabat diplomatik yang diutus sebagai pimpinan tetap misi diplomatik yang diakreditasikan kepada kepala negara, dan kuasa usaha sementara merupakan suatu pejabat diplomatik yang diutus sebagai pimpinan semetara misi diplomatik apabila seorang duta besar dipanggil pulang yang diakreditasikan kepada menteri luar negeri.
Dalam hal pengangkatan staf perwakilan sudah diatur dalam Pasal 7 Konvensi, negara pengirim perwakilan dapat mengangkat anggota-anggota staf perwakilan tanpa memerlukan persetujuan dari negara penerima. Mengenai pengangkatan staf perwakilan ini, terdapat 2 opsi, pertama negara pengirim dapat memberikan nama-nama staf perwakilannya untuk dapat diteliti oleh negara penerima, sehingga negara penerima dapat memberikan persetujuan, lalu opsi kedua adalah negara pengirim bisa langsung saja mengirimkan staf perwakilannya tanpa persetujuan negara penerima seperti halnya atase-atase pertahanan. Hal ini juga berlaku pada besarnya staf perwakilan, dimana negara pengirim bebas menentukan jumlah pejabat dan stafnya sesuai dengan intensitas hubungan kedua negara. Namun hal ini merugikan negara penerima terlebih lagi apabila negara penerima tersebut merupakan negara kecil, maka dari itu dibuatlah aturan dalam pasal 11 Konvensi Wina yang menyatakan bahwa negara penerima dapat meminta besarnya perwakilan dalam batas yang normal, dan negara penerima secara murni tanpa dasar diskriminasi dapat melakukan penolakan terhadap pejabat dan staf negara pengirim.
Dalam buku International Law (1960), Oppenheim menyatakan bahwa, hukum internasional tidak menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengangkatan perwakilan diplomatik, baik sebagai duta besar ataupun konsul. Namun, berbeda dengan Oppenheim, Sir Nicholson dalam buku Diplomacy (1950) mengatakan sebaliknya. Menurutnya, seorang diplomat harus memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut diantaranya adalah: Kejujuran, Ketelitian, Ketenangan, Temperamen yang baik, Kesabaran dan kesederhanaan, dan Kesetiaan.
Apabila seorang diplomat yang ditutus memiliki syarat-syarat tersebut, setidaknya negara penerima tidak akan mempersepsikan bahwa diplomat yang akan menjadi perwakilan tetap di negara penerima, bukanlah suatu ‘ancaman’ yang akan melakukan praktek spionase dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya bagi negara penerima.
Konsuler
Selain tugas-tugas diatas, perwakilan diplomatik dapat juga menjalankan tugas dan fungsi konsuler seperti pencatatan kelahiran dan kematian, perkawinan, perceraian, serta mengenai waris-mewarisi dari semua warganegaranya yang berada di negara penerima.
Perwakilan diplomatik pada umumnya mengurusi hal-hal yang bersifat politik, dan berurusan dengan pejabat pemerintah tingkat pusat seperti presiden dan menteri. Hal-hal yang demikian tidak dapat dilaksanakan oleh perwakilan konsuler. Perwakilan konsuler juga tidak melakukan tugas-tugas yang berkaitan dengan situasi dan kondisi negara penerima seperti mengamati perkembangan politik negara penerima yang sedang berlangsung. Perwakilan konsuler hanya menjalankan hubungan-hubungan dengan instansi pemerintah yang menyangkut bidang perdagangan, perindustrian, perkapalan (navigasi), instansi pengadilan dan instansi administratif yang mengurusi kepentingan warga negaranya di negara penerima. Tugas dan fungsi perwakilan konsuler juga telah dituangkan dalam Konvensi Wina 1963 sebagai berikut:
“Melindungi kepentingan-kepentingan dari negara pengirim dan setiap warga-negaranya di wilayah negara penerima, baik secara individu maupun badan usahanya dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum internasional.”
Selanjutnya ada dua golongan pejabat konsuler lainnya yaitu, pejabat konsuler karier dan pejabat konsuler kehormatan (honorary): Ketentuan dalam Bab II Konvensi 1963 ini hanya berlaku untuk pos konsuler yang dikepalai oleh pejabat konsuler karier, sedangkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Bab III mengatur pos konsuler yang dikepalai oleh pejabat konsuler kehormatan.
Status khusus pada anggota pos konsuler yang berkewarganegaraan atau penduduk tetap negara penerima diatur Pasal 71 Konvensi Wina 1963.
Pembukaannya berpedoman pada Pasal 2 Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler yang berbunyi: “Pembukaan hubungan-hubungan konsuler antara negara-negara berlangsung atas dasar persetujuan bersama.
Persetujuan yang diberikan untuk pembukaan hubungan diplomatik antara dua negara berarti juga persetujuan pembukaan hubungan konsuler, kecuali dinyatakan lain.
Pemutusan hubungan diplomatik, tidak ipso facto berakibat pada pemutusan hubungan konsuler.”
Konsuler bebas menggunakan alat-alat komunikasi untuk melaksanakan tugas seperti memakai jasa kurir konsuler, kantong konsuler, dan pemancar radio dengan persetujuan negara penerima. Perlindungan terhadap konsuler yang ingin memberikan laporan kepada kepala negara asal atas dasar pertimbangan kebutuhan fungsional, yang dimana agak sedikit berbeda dengan kekebalan diplomatik, kantong konsuler dapat dibuka oleh lembaga yang berwenang di negara penerima, namun kantong diplomatic tidak boleh dibuka. Pejabat konsuler akan mendapatkan kekebalan dari yuridiksi peradilan lokal, sipil maupun kriminal ketika sedang menjalankan misi konsulernya. Rumah kediaman perwakilan konsuler secara penuh bebas dari pajak nasional, regional, namun tidak berlaku pada pajak listrik, air, dan sampah.
Para pejabat konsuler dan keluarganya terbebas dari pajak-pajak yang bersifat langsung. Dalam hal keperluan untuk menjalankan tugas, negara penerima memberikan hak istimewa yaitu pembebasan bea masuk terhadap barang-barang yang diimpor.

Protokuler
Protokuler berasal dari bahasa Yunani, yaitu protos adalah pertama dan kolla adalah perekat, perekat pertama. Protokuler merupakan peraturan-peraturan yang bersifat mengikat mengenai etika diplomatik, konsuler, dan lain sebagainya agar terciptanya hubungan diplomatik atau konsuler yang baik dan lancar sehingga terciptanya kepentingan bersama. Protokuler memiliki jenis-jenis pelayanan yang telah diatur dalam UU No. 8 tahun 1987 negara Indonesia, sebagai berikut :
·         Pelayanan yang baik terhadap tamu dari negara asing ke suatu wilayah negara Indonesia.
·         Pelayanan penerimaan dan apresiasi sebagai tanda jasa dan tanda penghormatan dari negara Indonesia terhadap pejabat negara asing.
·         Pelayanan penyelenggaraan konferensi tingkat internasional di suatu wilayah negara Indonesia.
·         Pelayanan yang baik terhadap para pejabat dalam negeri yang akan mengadakan kunjungan ke luar negeri.

Daftar Pustaka :
Roy, L.S. 1995. Diplomasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
AK, Syahmin. 2008. Hukum Diplomasi dalam Kerangka Studi Analisis. Jakarta: PT    RajaGrafindo Persada
Mauna, Boer. 2000. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global.

1 komentar:

  1. Casinos near Casinos Near Casinos Near Casinos with Casino Near Me
    › mapy-ro › casinos-near-casinos › mapy-ro › casinos-near-casinos Finding the nearest casinos with casino near me is 삼척 출장샵 a 천안 출장샵 great way 문경 출장샵 to 의왕 출장안마 get to local casinos and places where you can enjoy your 경상남도 출장안마 favorite

    BalasHapus