Jumat, 21 Oktober 2016

Komunikasi Diplomatik - Adriana Rahmawati (2014230142)

Komunikasi Diplomatik



           Komunikasi merupakan cara untuk menyampaikan sesuatu atau menerima sesuatu kepada atau dari orang lain. Tentu dalam hubungan internasional, sebuah diplomasi sangat memerlukan cara berkomunikasi yang baik untuk mencapai kepentingan negara. Seorang diplomat yang ditunjuk suatu negara untuk mencapai kepentingan negaranya diberikan tata cara berkomunikasi yang dilengkapi dengan tata tertib yang sudah tersusun dan teruji prosesnya guna memperoleh kepentingan negara tersebut. Komunikasi dalam hubungan internasional merupakan unsure kunci dalam diplomasi dan negosiasi. Apabila seorang diplomat melakukan negosiasi maka didukung oleh beberapa factor salah satunya menanamkan ucapan kepada pendengar sehingga merasakan kebenaran yang telah dikatakan oleh sang negosiator. Urutan kegiatan menyampaikan dan menerima pesan adalah unsure pokok dalam kegiatan lobby yang pada gilirannya sampai kepada diplomasi. Pada kenyataannya tidak semua urutan dalam komunikasi diplomasi berjalan sesuai urutan. (Noor : 2014, hlm 2)
            Dalam komunikasi diplomatic, ketentuan seluruh urusan resmi antar negara harus dilakukan oleh, dari, dan melalui menteri luar negeri jika urusan itu berkaitan erat dengan ketentuan hukum antar negara mengenai kedudukan menteri luar negeri. Komunikasi resmi dilakukan pejabat diplomatic  seperti kepala negara, menteri, duta besar, dan utusan ataupun perwakilan negara untuk meningkatkan hubungan antar negara berkaitan dengan pengelolaan serba urusan oleh negara berdasarkan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh menteri luar negeri maka diperlukannya keterampilan dalam mengolah urusan dengan perwakilan asing setempat. Penyampaian keperluan atau urusan suatu negara kepada negara lain melalui saluran Kementerian Luar Negeri, merupakan suatu keharusan dalam komunikasi diplomasi dan tidak boleh dilanggar. Kepentingan keharusan penyampaian suatu keperluan negara hingga adanya didalam pedoman serta prinsip hubungan luar negeri sebagai berikut:
1.      Politik luar negeri adalah suatu kesatuan dan tidak berbagi
2.      Untuk tertibnya pengurusan masalah internasional, disyaratkan agar komunikasi antar pemerintah dilakukan oleh dan dari menteri luar negeri
3.      Seluruh urusan resmi dengan negara penerima (pemerintah setempat) dipercayakan kepada perwakilan diplomatic dari negara pengirim atau melalui Kementerian Luar Negeri . (Shoelhi : 2011, hlm 131-132)
Seorang diplomat diwajibkan memiliki kemampuan untuk menyusun ide dan mengungkapkan ide dengan kata-kata yang tersusun dengan baik sebab tugas dari seorang diplomat mempengaruhi presepsi dan emosi pihak lain Bahasa diplomat adalah bahasa yang terkontrol secara emosional dan memakai kata-kata yang terpilih. Seorang diplomat harus membuat pihak-pihak yang ingin dipengaruhinya senang, menaruh hormat, dan kagum kepada identitas yang melekat pada diri seorang diplomat. Menurut hukum internasional, ucapan yang telah dikeluarkan seorang diplomat merupakan tanggung jawab atas hubungan luar negeri negaranya baik lisan maupun tulisan, sejauh menyangkut hubungan luar negeri mengikat bagi negaranya. Begitupula komunikasi diplomatic tertulis tidaklah sama dengan surat menyurat biasa, terutama mengenai bentuk maupun tertib kata-kata yang digunakan dalam pesan diplomatic. Komunikasi diplomatic tertulis harus mengikuti standar sopan santun yang telah ditetapkan dan harus diindahkan pemakaiannya. Hingga saat ini, penggunaan bahasa Inggris masih melekat sebagai pengantar dalam komunikasi diplomatic.
Pidato Diplomatik
v  Penyampaian pidato yang dilakukan seorang diplomat harus sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai melalui kegiatan diplomasi tersebut
v  Penyampaian pidato dilakukan pada awal pertemuan oleh para utusan negara
v  Pidato diberikan untuk menunjukkan posisi yang baik dan menerangkan yang harus dilakukan, dan membujuk pihak lain agar masuk kepihak yang menyampaikan pidato diplomatic
v  Sangat memperhatikan penggunaan kata yang tepat dan tidak sederhana, karena akan mempengaruhi pendengar pidato tersebut
Struktur Pidato Diplomatik
Terdapat 4 bagian :
1.      Pembuka (Opening Salutation)
Hal penting pertama yang patut disampaikan adalah menyapa perwakilan diplomatic yang hadir dengan menyebutkan satu persatu berdasarkan urutan yang tepat dan panggilan yang sesuai dengan status dan jabatannya
            Contoh :
Your Majesti
Your Excellencies, Head of State and Government
Your Excellencies Minister, High Commissioners and Ambassador
Distinguish Delegates, Observers and Guests
Ladies and Gentleman
2.      Ucapan Terima Kasih dan Pujian (Greeting and Praise)
Ucapan rerimakasih dan pujian dilayangkan kepada tuan rumah, dan komunitas diplomatic yang hadir dan yang disasar melalui pertemuan itu. Diungkapkan dengan rasa senang dan merasa beruntung atas kesempatan yang di berikan, bisa hadir, dan menjadi bagian dari kegiatan tersebut

3.      Mengajak Kerjasama (Summoning Cooperation)
Mengutarakan tujuan dan mengajak kerjasama untuk bekerjasama dengan pihak yang menyampaikan pidato. Mengungkap kejadian-kejadian atau situasi yang mendorong keinginan tersebut, termasuk nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mendasar, mengungkapkan masalah yang dihadapi bersama dan usulan untuk solusinya

4.      Kesimpulan (Conclusion)
Diisi dengan penekanan-penekanan tentang pandangan atas sesuatu yang dipersoalkan, meminta kebersamaan, kerjasama dan himbauan agar para perwakilan yang hadir dapat mendukung atau melakukan sesuatu untuk itu
Bahasa Diplomasi
Bahasa  Diplomasi adalah yang dipergunakan dalam komunikasi diplomatic. Tidak ada ketentuan penggunaan bahasa tetapi bahasa yang dipergunakan harus bahasa yang sama-sama dimengerti atau dipahami oleh pihak-pihak yang terlibat dalam komunikasi internasional. sebelumnya, penggunaan Bahasa Latin menjadi bahasa internasional, akan tetapi digeser dan digantikan dengan bahasa Prancis berkat keunggulan politik dan kebijaksanaan Raja Louis XI. Akan tetapi, Bahasa Prancis bukanlah ketentuan dari hukum internasional melainkan kebiasaan. Tiap negara berhak menggunakan bahasa nasionalnya dalam melakukan hubungan dengan negara lain. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 120 Perjanjian Umum Kongres Wina 1815.
Menurut kerajaan Inggris merasa bahwa dominasi Bahasa Prancis yang digunakan saat itu tidak dapat dibenarkan karena merendahkan martabat kerajaan. Sejak saat itu, seluruh komunikasi diplomatic digunakan dalam bahasa Inggris. Sempat terjadi bersitegang antara Inggris dengan Prusia (Jerman) pada tahun 1826 yang tidak menerima bahasa Inggris menjadi bahasa internasional. akhirnya, komunikasi resmi antar negara dapat dilakukan dengan bahasa nasional sendiri tetapi diterjemahkan dalam bahasa Prancis. Pada waktu yang sama, bahasa Inggris diterima secara diam-diam hingga resmi dalam Perjanjian Vesailles 1919. Naskah perjanjian ditulis dalam bahasa Prancis dan bahasa Inggris  dan dinyatakan sebagai kekuatan hukum yang sama.
Naskah perdamaian PBB ditulis dalam 5 bahasa yaitu Inggris, Prancis, Rusia, China, dan Spanyol. Dinyatakan memiliki kekuatan yang sama dan menjadi bahasa resmi di lingkungan PBB. Berbeda dengan PBB, dalam lingkungan Mahkamah Internasional menetapkan bahasa Prancis dan Inggris menjadi bahasa resmi sesuai dengan Pasal 3 Statuta International Court of Justice.

Ciri Bahasa Diplomasi
Menurut AM Waskito (2007), bahasa diplomasi sekurang-kurangnya mengandung 4 ciri :
1.      Bahasa diplomasi mengandung pandangan politik suatu negara atau kelompok, menyratkan kejelasan, dan sering dengan kebijakan sikap hingga diplomasi tidak bisa disalahartikan
2.      Bahasa diplomasi merupakan bahasa yang logis atau tanmpak logis sehingga terhindar dari kemungkinan penentangan lawan politk atau kelompok masyarakat
3.      Isi pembicaraan diplomatic tidak sesuai fakta (karena pengungkapan fakta dapat merugikan kepentingan nasional sang diplomat), tetapi tetap terdengar baik oleh berbagai pihak
4.      Bahasa diplomasi digunakan tanpa emosionalitas tetapi fleksibelitas, memerlukan ketenangan, kestabilan emosi, konsentrasi, kesabaran, ketelitian, dan kelenturan makna hingga terhindar dari kesalahan. Jika tidak dilakukan dengan demikian, diplomasi terancam gagal
Bahasa negosiasi
Berbeda dengan pidato diplomatik yang tujuannya sebatas membangun persahabatan atau mempererat hubungan antar dua pihak atau lebih, negosiasi memiliki syarat-syarat komunikasi yang lebih rumit. Negosiasi dijalankan untuk mencapai hasil konkrit berupa perjanjian atau kontrak yang mengikat bersama. Dalam paradigma hukum internasional sebuah perjanjian yang sudah ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam negosiasi itu maka wajib dipatuhi.
Secara garis besar struktur komunikasi yang dijalankan dalam sebuah forum negosiasi mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.      Presenting an Argument
2.      Opinions
3.      Agreeing and Disagreeing
4.      Interrupting
5.      Clarifying
6.      Questioning
7.      Proposal
8.      Persuading
9.      Importance and Certainty
10.    Compromising

Daftar pustaka
Buku :
Noor, Amiruddin. 2014. Komunikasi Negosiasi Diplomasi. Jakarta : PT. Upakara Sentosa
            Sejahtera
Shoelhi, Mohammad. 2011.Diplomasi : Praktik Komunikasi Internasional. Bandung : Simbiosa
            Rekatama Media       
Emilia, Ranny. 2013.Praktik Diplomasi. Jakarta : Boduose Media
Website :
http://www.diplomacy.edu/language/ diakses pada tanggal 16 oktober 2016 pukul 13.41

Tidak ada komentar:

Posting Komentar