Perwakilan Diplomatik, Konsuler, dan Protokuler
Masalah
permanen diplomasi adalah untuk mencapai kompromi yang akan digunakan
menjalankan kepentingan suatu negara sebaik-baiknya. Penyelesaian kompromistis
ini umumnya dicapai melalui kegiatan para diplomat yang dibekali kekuasaan
persuasi. Seorang diplomat juga memainkan peranan penting dalam pelaksanaan
misi politik luar negeri suatu negara. Ia mempunyai berbagi fungsi untuk
dilaksanakan. Salah satu fungsi yang paling penting adalah mewakili negaranya.
Sebagai wakil negara ke negara lain ia dianggap sebagai mata dan telinga
pemerintah yang ada di negara lain.
Pada mulanya istilah diplomat hanya
digunakan untuk para utusan. Tetapi kini ia mempunyai arti yang lebih luas.
Arti itu sekarang mencakup semua abdi negara di bidang hubungan diplomatik,
apakah bertugs di dalam negeri di departemen luar negeri, atau sebagai anggota
kedutaan dan kantor perwakilan lainnya di luar negeri. Mereka dianggap sebagai
anggota lembaga diplomatik dan dinas diplomatik
Fungsi Diplomat
Seorang diplomat berfungsi sebagai
pemberi informasi yang dibutuhkan kepada pemerintahannya ia membantu proses
perumusan politik luar negeri. Tak hanya itu, diplomat juga berfungsi untuk
tetap memberi informasi kepada pemerintahannya tentang peristiwa-peristiwa up-to-date negeri dimana ia ditempatkan,
maka di sisi lain juga merupakan tugasnyalah untuk menjelaskan kebijaksanaan
pemerintahannya kepada pemerintah lain untuk memenuhi tujuan-tujuan itu.
Tugas-tugas Perwakilan Diplomatik
Tugas para
pejabat diplomatik adalah mewakili negara di negara akreditasi, sebagai
penghubung antara pemerintahan kedua negara, mengikuti berbagai perkembangan
yang terjadi serta melaporkannya ke negara pengirim, melindungi warga negara
dan berbagai kepentingan negaranya di negara akreditasi. Tugas para diplomatik
yang lainnya bukan hanya terbatas pada pengamatan terhadap masalah-masalah
politik, ekonomi, keamanan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan, namun juga dengan
negara setempat ikut berusaha menangani masalah-masalah yang bersifat regional
dan internasional atau menyangkut kepentingan bersama.
Dasar-Dasar Pemberian Hak-hak
Istimewa dan Kekebalan
Keadaan
khusus diberikan kepada para pejabat diplomatik untuk memungkinkan atau
mempermudah dalam pelaksanaan tugas-tugasnya. Ada tiga dasar teori dari
pemberikan hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik di luar negeri. Teori
pertama, yaitu teori eksteriteoritas yang menjelaskan bahwa seorang pejabat
diplomatik dianggap seolah-olah tidak meninggalkan negerinya, berada di luar
negara akreditasi, walaupun sebenarnya berada di luar negeri dan melakukan
tugas-tugasnya. Oleh karena diplomat tersebut tetap dianggap berada di
negaranya maka ketentuan-ketentuan negara penerima tidak berlaku kepadanya.
Teori kedua yakni teori representatif di mana pejabat dan perwakilan diplomatik asing menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan di negara penerima. Hal ini sebagai bentuk hormat negara penerima kepada negara pengirim, kebesaran, kedaulatan serta kepala negaranya. Teori yang terakhir adalah teori kebutuhan fungsional. Menuut teori ini, hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan diplomatik dan misi diplomatik hanya didasarkan atas kebutuhan-kebutuhan fungsional agar para pejabat diplomatik tersebut dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan lancar sehingga tercipta keseimbangan antara kebutuhan negara pengirim dan hak-hak negara penerima.
Teori kedua yakni teori representatif di mana pejabat dan perwakilan diplomatik asing menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan di negara penerima. Hal ini sebagai bentuk hormat negara penerima kepada negara pengirim, kebesaran, kedaulatan serta kepala negaranya. Teori yang terakhir adalah teori kebutuhan fungsional. Menuut teori ini, hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan diplomatik dan misi diplomatik hanya didasarkan atas kebutuhan-kebutuhan fungsional agar para pejabat diplomatik tersebut dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan lancar sehingga tercipta keseimbangan antara kebutuhan negara pengirim dan hak-hak negara penerima.
Hak-hak Istimewa (privilese) dan
Kekebalan Diplomatik
Pejabat yang
memiliki privilese diplomatik akan bebas dari yuridiksi negara penerima karena
sebagai seorang yang mewakili negara yang berdaulat mereeka tidak terikat pada
esetian terhadap negara penerimanya. Apabila seorang pejabat diplomatik
melanggar hukum negara penerima, maka keluhan pengaduan ditujukan kepada negara
pengirim. Dan tanpa izin negara pengirim, pejabat itu tidak boleh diajukan ke
pengadilan negara setempat.
1.Kekebalan
Pribadi
2.Kekebalan
Yuridiksional
3.
Pembebasan pajak
4. Hak-hak
Istimewa dan Kekebalan Anggota-anggota Keluarga Pejabat Diplomatik
5. Hak-hak Istimewa dan Kekebalan Anggota-anggota Perwakilan Lainnya dan Pembantu Rumah Tangga
5. Hak-hak Istimewa dan Kekebalan Anggota-anggota Perwakilan Lainnya dan Pembantu Rumah Tangga
6.Perlindungan
Terhadap Terhadap Gedung-gedung Perwakilan
7.Kebebasan Komunikasi
7.Kebebasan Komunikasi
8.Kantong
Diplomatik
PERWAKILAN KONSULER
Tidak
seperti pejabat diplomatik yang menjadi perwakilan negara, seorang konsul
ditunjuk oleh negaranya, diakui oleh negara penerima sebagai pejabat resmi dan
diizinkan melakukan fungsi-fungsi tertentu yang biasanya dipercayakan kepada
pejabat negara di mana konsul bertempat tinggal. Selain itu, seorang konsul
juga diangkat sebagai charge d’affaires kepada negara penerima dan dalam
keaadaan itu diperbolehkan menikmati hak-hak khusus dan kekebalan diplomatik.
Ada beberapa alasan munculnya dinas konsuler sebelum adanya lembaga diplomatik yang terorganisasi. Hal ini karena konsul berkaitan dengan dua fungsi yang kedudukannya penting yang mencakup hubungan dagang dan bisnis dan pelayanan-pelayanan jasa kepada warga negara. Para konsul juga diharapkan melindungi kepentingan warganegara negara pengirim dalam berbagai bidang yang masih ada dalam tatanan hukum internasional.
Jabatan konsuler terbagi dalam empat golongan, yaitu:
Ada beberapa alasan munculnya dinas konsuler sebelum adanya lembaga diplomatik yang terorganisasi. Hal ini karena konsul berkaitan dengan dua fungsi yang kedudukannya penting yang mencakup hubungan dagang dan bisnis dan pelayanan-pelayanan jasa kepada warga negara. Para konsul juga diharapkan melindungi kepentingan warganegara negara pengirim dalam berbagai bidang yang masih ada dalam tatanan hukum internasional.
Jabatan konsuler terbagi dalam empat golongan, yaitu:
a) konsul-jendral
b) konsul
c) wakil konsul
d) pejabat-konsuler
Negara-negara
tidak diwajibkan untuk menggunakan keempat golongan tersebut karena kelas
pejabat konsuler saat ini sudah jarang dipakai.
Mulai dan Berakhirnya Jabatan
Konsuler
Setelah
penunjukan misi konsuler ke negara penerima memberitahukan penerimaan resminya
dengan memberikan dokumen pengesahannya atau yang disebut juga exequatur.
Pemberian exequatur kepada kepala dinas telah mencakup anggota staff konsuler
yang bekerja dibawah perintah dan tanggung jawabnya.
Seorang pejabat konsuler bertindak sebagai juru bicara pemerintahannya meskipun terkadang melakukan fungsi setengah diplomatik. Oleh karena itu, fungsi konsul dan diplomat sering tumpang tindih (overlap). Perbedaannya adalah diplomat terlibat dalam kegiatan mengusahakan keadaan hubungan diplomatik dan politik, sedangkan konsul terlibat dalam hubungan komersial dan perlindungan warganegara. Jabatan konsuler berakhir apabila pejabat tersebut menghina negara penerima dengan tindakan-tindakannya, yang menyebabkan dicabutnya exequatur dan tidak dianggapnya orang tersebut sebagai staff konsuler. Setelah itu negara pengirim harus menarik kembali penunjukan orang tersebut.
Seorang pejabat konsuler bertindak sebagai juru bicara pemerintahannya meskipun terkadang melakukan fungsi setengah diplomatik. Oleh karena itu, fungsi konsul dan diplomat sering tumpang tindih (overlap). Perbedaannya adalah diplomat terlibat dalam kegiatan mengusahakan keadaan hubungan diplomatik dan politik, sedangkan konsul terlibat dalam hubungan komersial dan perlindungan warganegara. Jabatan konsuler berakhir apabila pejabat tersebut menghina negara penerima dengan tindakan-tindakannya, yang menyebabkan dicabutnya exequatur dan tidak dianggapnya orang tersebut sebagai staff konsuler. Setelah itu negara pengirim harus menarik kembali penunjukan orang tersebut.
Privilese dan Hak Imunitas yang
Dipunyai Oleh Pejabat Konsuler
Anggota
konsulat memperoleh kekebalan terhadap yurisdiksi administratif dan dari
penguasa hukum negara penerima dalam segala hal berkenaan dengan tindakan yang
dilakukan dalam menjalankan fungsi konsuler. Tingkat atau golongan pejabat
konsuler dalam memperoleh kekebalan ditentukan oleh penguasa terkait. Penyidik konsuler
yang menyidik hak kekebalan dan tidak boleh ditahan atau dipenjara selama
menunggu pengadilan, kecuali apabila sebuah kekuasaan yudikatif yang
berkompeten sampai pada kesimpulan di mana adanya keterlibatan pejabat tersebut
dalam perkara criminal besar. Dalam kasus ini, negara penerima dapat
mengecualikan kekebalan pribadi. Para pejabat konsuler yang terlibat dalam
kegiatan komersial juga tidak memperoleh kekebalan sepanjang menyangkut
kegiatan itu.
PROTOKOLER
Protokoler merupakan kebiasaan-kebiasaan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protoler ini menjadi acuan institusi pemerintah dan berlaku secara universal. Menurut UU No. 8 Tahun 1987 tentang Protokol, dalam Pasal 1 ditentukan sebagai berikut : Protokol adalah serangakaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
Protokoler merupakan kebiasaan-kebiasaan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protoler ini menjadi acuan institusi pemerintah dan berlaku secara universal. Menurut UU No. 8 Tahun 1987 tentang Protokol, dalam Pasal 1 ditentukan sebagai berikut : Protokol adalah serangakaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
Pentingnya
Protokoler dalam hubungan antar negara akhirnya mendorong untuk diundangkannya
melalui Vienna Convention of Diplomatic Relation pada tahun 1815. Dalam pasal
41 dijabarkan bahwa apabila seorang diplomatik akan berkunjung ke suatu negara,
meski pun memiliki kekebalan diplomatik, tetapi tetap tidak bisa bebas karena
para diplomat dituntut untuk menghargai hukum setempat yang telah diatur oleh
protokol. Oleh karena itu, setiap negara merasa perlu memiliki lembaga atau
institusi yang khusus menangani protokoler, dan disetiap negara, protokoler
berada di di departemen luar negeri.
Fungsi-Fungsi protokol:
1.Memberikan pelayanan keprotokolan.
2.Mengatur acara-acara yang bersifat resmi di perwakilan.
3.Mempunyai tugas pelayanan notariat, kehakiman, dan jasa konsuler.
4.Melindungi warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di negara penerima.
1.Memberikan pelayanan keprotokolan.
2.Mengatur acara-acara yang bersifat resmi di perwakilan.
3.Mempunyai tugas pelayanan notariat, kehakiman, dan jasa konsuler.
4.Melindungi warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di negara penerima.
Sumber
:
Roy, S.L.,1991, Diplomasi, Jakarta :
Rajawali Pers
Mauna, Boer. 2011. Hukum Internasional Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika
Mauna, Boer. 2011. Hukum Internasional Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar