Kamis, 13 Oktober 2016

Perwakilan Diplomatik, Konsuler, dan Protokuler - Rati Devianasari (2013130073)

Perwakilan Diplomatik, Konsuler, dan Protokuler


Masalah permanen diplomasi adalah untuk mencapai kompromi yang akan digunakan menjalankan kepentingan suatu negara sebaik-baiknya. Penyelesaian kompromistis ini umumnya dicapai melalui kegiatan para diplomat yang dibekali kekuasaan persuasi. Seorang diplomat juga memainkan peranan penting dalam pelaksanaan misi politik luar negeri suatu negara. Ia mempunyai berbagi fungsi untuk dilaksanakan. Salah satu fungsi yang paling penting adalah mewakili negaranya. Sebagai wakil negara ke negara lain ia dianggap sebagai mata dan telinga pemerintah yang ada di negara lain.
            Pada mulanya istilah diplomat hanya digunakan untuk para utusan. Tetapi kini ia mempunyai arti yang lebih luas. Arti itu sekarang mencakup semua abdi negara di bidang hubungan diplomatik, apakah bertugs di dalam negeri di departemen luar negeri, atau sebagai anggota kedutaan dan kantor perwakilan lainnya di luar negeri. Mereka dianggap sebagai anggota lembaga diplomatik dan dinas diplomatik
Fungsi Diplomat
            Seorang diplomat berfungsi sebagai pemberi informasi yang dibutuhkan kepada pemerintahannya ia membantu proses perumusan politik luar negeri. Tak hanya itu, diplomat juga berfungsi untuk tetap memberi informasi kepada pemerintahannya tentang peristiwa-peristiwa up-to-date negeri dimana ia ditempatkan, maka di sisi lain juga merupakan tugasnyalah untuk menjelaskan kebijaksanaan pemerintahannya kepada pemerintah lain untuk memenuhi tujuan-tujuan itu.
Tugas-tugas Perwakilan Diplomatik
Tugas para pejabat diplomatik adalah mewakili negara di negara akreditasi, sebagai penghubung antara pemerintahan kedua negara, mengikuti berbagai perkembangan yang terjadi serta melaporkannya ke negara pengirim, melindungi warga negara dan berbagai kepentingan negaranya di negara akreditasi. Tugas para diplomatik yang lainnya bukan hanya terbatas pada pengamatan terhadap masalah-masalah politik, ekonomi, keamanan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan, namun juga dengan negara setempat ikut berusaha menangani masalah-masalah yang bersifat regional dan internasional atau menyangkut kepentingan bersama. 
Dasar-Dasar Pemberian Hak-hak Istimewa dan Kekebalan  
Keadaan khusus diberikan kepada para pejabat diplomatik untuk memungkinkan atau mempermudah dalam pelaksanaan tugas-tugasnya. Ada tiga dasar teori dari pemberikan hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik di luar negeri. Teori pertama, yaitu teori eksteriteoritas yang menjelaskan bahwa seorang pejabat diplomatik dianggap seolah-olah tidak meninggalkan negerinya, berada di luar negara akreditasi, walaupun sebenarnya berada di luar negeri dan melakukan tugas-tugasnya. Oleh karena diplomat tersebut tetap dianggap berada di negaranya maka ketentuan-ketentuan negara penerima tidak berlaku kepadanya.
Teori kedua yakni teori representatif di mana pejabat dan perwakilan diplomatik asing menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan di negara penerima. Hal ini sebagai bentuk hormat negara penerima kepada negara pengirim, kebesaran, kedaulatan serta kepala negaranya. Teori yang terakhir adalah teori kebutuhan fungsional. Menuut teori ini, hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan diplomatik dan misi diplomatik hanya didasarkan atas kebutuhan-kebutuhan fungsional agar para pejabat diplomatik tersebut dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan lancar sehingga tercipta keseimbangan antara kebutuhan negara pengirim dan hak-hak negara penerima.
Hak-hak Istimewa (privilese) dan Kekebalan Diplomatik
Pejabat yang memiliki privilese diplomatik akan bebas dari yuridiksi negara penerima karena sebagai seorang yang mewakili negara yang berdaulat mereeka tidak terikat pada esetian terhadap negara penerimanya. Apabila seorang pejabat diplomatik melanggar hukum negara penerima, maka keluhan pengaduan ditujukan kepada negara pengirim. Dan tanpa izin negara pengirim, pejabat itu tidak boleh diajukan ke pengadilan negara setempat.
1.Kekebalan Pribadi
2.Kekebalan Yuridiksional
3. Pembebasan pajak
4. Hak-hak Istimewa dan Kekebalan Anggota-anggota Keluarga Pejabat Diplomatik
5. Hak-hak Istimewa dan Kekebalan Anggota-anggota Perwakilan Lainnya dan Pembantu Rumah Tangga
6.Perlindungan Terhadap Terhadap Gedung-gedung Perwakilan
7.Kebebasan Komunikasi
8.Kantong Diplomatik
PERWAKILAN KONSULER
Tidak seperti pejabat diplomatik yang menjadi perwakilan negara, seorang konsul ditunjuk oleh negaranya, diakui oleh negara penerima sebagai pejabat resmi dan diizinkan melakukan fungsi-fungsi tertentu yang biasanya dipercayakan kepada pejabat negara di mana konsul bertempat tinggal. Selain itu, seorang konsul juga diangkat sebagai charge d’affaires kepada negara penerima dan dalam keaadaan itu diperbolehkan menikmati hak-hak khusus dan kekebalan diplomatik.
Ada beberapa alasan munculnya dinas konsuler sebelum adanya lembaga diplomatik yang terorganisasi. Hal ini karena konsul berkaitan dengan dua fungsi yang kedudukannya penting yang mencakup hubungan dagang dan bisnis dan pelayanan-pelayanan jasa kepada warga negara. Para konsul juga diharapkan melindungi kepentingan warganegara negara pengirim dalam berbagai bidang yang masih ada dalam tatanan hukum internasional.
Jabatan konsuler terbagi dalam empat golongan, yaitu:
 a) konsul-jendral
b) konsul
 c) wakil konsul
 d) pejabat-konsuler
Negara-negara tidak diwajibkan untuk menggunakan keempat golongan tersebut karena kelas pejabat konsuler saat ini sudah jarang dipakai.
Mulai dan Berakhirnya Jabatan Konsuler
Setelah penunjukan misi konsuler ke negara penerima memberitahukan penerimaan resminya dengan memberikan dokumen pengesahannya atau yang disebut juga exequatur. Pemberian exequatur kepada kepala dinas telah mencakup anggota staff konsuler yang bekerja dibawah perintah dan tanggung jawabnya.
Seorang pejabat konsuler bertindak sebagai juru bicara pemerintahannya meskipun terkadang melakukan fungsi setengah diplomatik. Oleh karena itu, fungsi konsul dan diplomat sering tumpang tindih (overlap). Perbedaannya adalah diplomat terlibat dalam kegiatan mengusahakan keadaan hubungan diplomatik dan politik, sedangkan konsul terlibat dalam hubungan komersial dan perlindungan warganegara. Jabatan konsuler berakhir apabila pejabat tersebut menghina negara penerima dengan tindakan-tindakannya, yang menyebabkan dicabutnya exequatur dan tidak dianggapnya orang tersebut sebagai staff konsuler. Setelah itu negara pengirim harus menarik kembali penunjukan orang tersebut.


Privilese dan Hak Imunitas yang Dipunyai Oleh Pejabat Konsuler
Anggota konsulat memperoleh kekebalan terhadap yurisdiksi administratif dan dari penguasa hukum negara penerima dalam segala hal berkenaan dengan tindakan yang dilakukan dalam menjalankan fungsi konsuler. Tingkat atau golongan pejabat konsuler dalam memperoleh kekebalan ditentukan oleh penguasa terkait. Penyidik konsuler yang menyidik hak kekebalan dan tidak boleh ditahan atau dipenjara selama menunggu pengadilan, kecuali apabila sebuah kekuasaan yudikatif yang berkompeten sampai pada kesimpulan di mana adanya keterlibatan pejabat tersebut dalam perkara criminal besar. Dalam kasus ini, negara penerima dapat mengecualikan kekebalan pribadi. Para pejabat konsuler yang terlibat dalam kegiatan komersial juga tidak memperoleh kekebalan sepanjang menyangkut kegiatan itu.
PROTOKOLER
            Protokoler merupakan kebiasaan-kebiasaan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protoler ini menjadi acuan institusi pemerintah dan berlaku secara universal. Menurut UU No. 8 Tahun 1987 tentang Protokol, dalam Pasal 1 ditentukan sebagai berikut : Protokol adalah serangakaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
            Pentingnya Protokoler dalam hubungan antar negara akhirnya mendorong untuk diundangkannya melalui Vienna Convention of Diplomatic Relation pada tahun 1815. Dalam pasal 41 dijabarkan bahwa apabila seorang diplomatik akan berkunjung ke suatu negara, meski pun memiliki kekebalan diplomatik, tetapi tetap tidak bisa bebas karena para diplomat dituntut untuk menghargai hukum setempat yang telah diatur oleh protokol. Oleh karena itu, setiap negara merasa perlu memiliki lembaga atau institusi yang khusus menangani protokoler, dan disetiap negara, protokoler berada di di departemen luar negeri.
 Fungsi-Fungsi protokol:
1.Memberikan pelayanan keprotokolan.
2.Mengatur acara-acara yang bersifat resmi di perwakilan.
3.Mempunyai tugas pelayanan notariat, kehakiman, dan jasa konsuler.
4.Melindungi warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di negara penerima.



Sumber :
Roy, S.L.,1991, Diplomasi, Jakarta : Rajawali Pers
Mauna, Boer. 2011. Hukum Internasional Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika   
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar