Kamis, 13 Oktober 2016

Perwakilan Diplomatik, Konsuler, dan Protokuler - Gabriella Crista Dien (2012135002)

Perwakilan Diplomatik, Konsuler, dan Protokuler


Pengertian Diplomatik
Pengertian umum tentang diplomasi menurut Ernest Satow adalah pemakaian dari kecerdasan/akal dan kebijaksanaan terhadap suatu kelakuan daripada hubungan dinas antara pemerintah-pemerintah dari negara-negara merdeka, kadang-kadang diperluas juga didalam hubungan antara pemerintah dengan negara asal, secara lebih singkat dikatakan kelakuan daripada kewajiban/tugas antara negara dengan maksud damai.
Sir Ernest Satow juga memberikan batas definisi diplomasi yaitu sebagai keterampilan dan ketangkasan di dalam perlakuan daripada pergaulan internasional dan perundingan. Menurut Oxford English Dictionary, pengertian-pengertian diplomasi adalah sebagai berikut:
a.       Diplomasi adalah pengendalian serta pemeliharaan hubungan-hubungan internasional.
b.      Diplomasi adalah cara daripada pengendalian serta pemeliharaan hubungan internasional oleh para duta besar dan duta.
c.        Diplomasi adalah pekerjaan ataupun pengetahuan serta kebijaksanaan seorang diplomat.
Mu’in BA memberikan definisi diplomasi adalah mempergunakan segala kebijaksanaan dan kecendikiawanan dalam melaksanakan dan memelihara hubungan-hubungan yang resmi antara pemerintahan-pemerintahan dan negara-negara yang merdeka. Lebih lanjut dikemukakan beliau bahwa alat yang digunakan didalam melaksanakan pekerjaan diplomasi adalah perundingan dan permusyawaratan. Perundingan tersebut dapat dilaksanakan dengan mengadakan pertemuan atau konferensi dan juga dengan perantaraan surat menyurat dan pertukaran nota.
Faktor-faktor yang dimiliki hukum diplomatic
1.      adanya hubungan antar bangsa untuk merintis kerjasama dan persahabatan.
2.       hubungan tersebut dilakukan melalui pertukaran misi diplomatik termasuk para pejabatnya .
3.       para pejabat diplomatik harus diakui statusnya sebagai agen diplomatik, dan
4.       agar para diplomat itu dapat melakukan tugas dan fungsinya secara efisien, mereka perlu diberikan kekebalan dan keistimewaan yang didasarkan atas aturan-aturan.
dalam kebiasaan hukum internasional serta perjanjian-perjanjian lainnya yang menyangkut hubungan diplomatik antar negara. Petugas-petugas yang berada di berada perwakilan diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 pasal 1 adalah sebagai berikut :
a.       Anggota Misi adalah kepala misi dan anggota-anggota staf misi.
b.      Kepala misi adalah orang yang diberi tugas oleh negara pengirim dengan tugas untuk bertindak didalam kapsitasnya sebagai kepala misi.
c.       Kepala misi disebut sebagai Agen Diplomatik (Diplomatic Agent)  Anggota-anggota Staf Misi adalah anggota-anggota staf diplomatik, anggota-anggota staf administrasi dan teknik, dan anggota staf pelayan misi.
d.      Anggota Staf Diplomatik adalah anggota-anggota staf misi yang mempunyai tingkatan diplomatik, disebut juga sebagi agen diplomatik.
e.       Agen Diplomatik adalah kepala misi atau seorang anggota staf misi diplomatik.
f.       Anggota Staf Teknik dan Administrasi adalah anggota-anggota staf misi yang dipekerjakan didalam pelayanan teknik dan administrasi dari misi.
g.      Anggota Staf Pelayan adalah anggota-anggota staf misi di dalam pelayanan domestik dari misi.
h.       Pelayan Pribadi adalah orang yang di dalam pelayanan domestik dari seorang anggota misi dan yang bukan pegawai negara pengirim misi.
i.        Gedung Misi adalah bangunan atau bagian dari bangunan dan tanah yang mendukungnya, tanpa memandang pemilikannya, dipergunakan untuk tujuan-tujuan misi termasuk tempat kediaman kepala misi.

 Tata Cara Pembukaan Hubungan Diplomatik
Menurut Pasal 2 Konvensi Wina 1961: “Pembukaan hubungan diplomatik antara negara-negara dan pengadaan misi diplomatik tetapnya dilakukan melalui persetujuan timbal balik.” Persetujuan timbal balik untuk membuka hubungan diplomatik ini dapat dilakukan dengan cara:
a.       Membuat perjanjian pembukaan hubungan diplomatik
b.      Mendeklarasikan bersama. Hal ini dilakukan apabila antara kedua kepala negara bertemu baik dalam suatu kunjungan resmi di salah satu negara atau disela-sela suatu pertemuan resmi di tempat lain. Apabila kedua negara telah sepakat untuk membuka hubungan diplomatik, maka tahap berikutnya adalah:
a)      Pengangkatan: Kepala misi yang akan ditempatkan di negara penerima diusulkan terlebih dahulu oleh negara pengirim untuk mendapatkan persetujuan (agreement) dari negara penerima.
b)      Apabila negara penerima menolak memberikan persetujuan orang tersebut, tidak ada kewajiban bagi negara penerima untuk memberikan alasan penolakannya.
c)      Penerimaan Kepala Misi Diplomatik Kepala misi diplomatik yang mendapatkan persetujuan dari negara penerima, selanjutnya akan diberikan surat kepercayaan (Letter of Credence) yang ditandatangani oleh kepala negara ditujukan kepada kepala negara penerima.
Konsuler
Tugas seorang konsuler menurut NA Maryam Green (1973: 142-143) antara lain melindungi kepentingan Negara serta memajukan perdagangan dan perekonomian pada umumnya, serta kepntingan-kepentingan sosial, budaya dan ilmu pengetahuan. Dalam perkembangannya, dengan menyatunya dinas politik dan dinas konsuler, maka dinas konsuler pun terintegrasi ke dalam tugas perwakilah diplomatic, terutama di tempat-tempat dimana tidak terdapat perwakilan konsuler dinegara bersangkutan.
Menurut pasal 3 ayat 1, Konvensi Wina tentang hubungan diplomatic, perwakilan diplomatic mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
1.      Mewakili Negara pengirim di Negara penerima (representing the sending state in the receiving state).
2.      Melindungi kepentingan-kepentingan Negara pengirim serta warga negaranya di dalam wilayah Negara ia diakreditasi dalam batas-batas ketentuan hokum internasional (protecting).
3.      Melakukan perundingan untuk dan atas nama rakyat serta negaranya dengan Negara akreditasi (negotiating).
4.      Berupaya mendapatkan informasi dengan cara yang sah mengenai keadaan serta pembangunan Negara-penerima akreditasi, dan kemudian melaporkannya ke Negara pengirim, serta menyampaikan laporan kepada Negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan perkembangan Negara penerima sesuai ketentuan hokum yang berlaku (observing and reporting).
5.      Meningkatkan hubungan persahabatan antara Negara pengirim dan Negara penerima serta memajukan hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
Dia adalah juru bicara dari kepala Negara dan menteri luar negerinya untuk melakukan komunikasi timbal balik dengan Negara akreditasi, dan selanjutnya melaporkan hasil-hasil komunikasi ke negaranya. Tidak satu ketentuan pun dalam konvensi ini yang boleh diartikan sebagai pelarangan terhadap perwakilan diplomatic untuk melakukan tugas-tugas konsuler.
Konvensi Wina 1963 mengenai Hubungan Konsuler
Komisi Hukum Internasional mulai tahun 1955 melakukan kodifikasi tentang hubungan konsuler. Sebagai hasil kerja Komisi tersebut, majelis Umum PBB pada tahun 1961 memutuskan untuk menyelenggarakan suatu konferensi kodifikasi di Wina pada tahun 1963 yang merupakan lanjutan dari penerimaan Konvensi Hubungan Diplomatik tahun 196137. Pada tanggal 24 April 1963 lahirlah Konvensi Hubungan Konsuler yang mengatur mengenai hubungan perdagangan, perniagaan dan untuk kepentingan warga negara yang berdiam di berbagai daerah dalam wilayah kekuasaan negara yang bersangkutan. Konvensi ini mulai berlaku pada bulan maret 1967. Indonesia telah meratifikasi Konvensi tersebut dengan Undang-Undang no.1 tahun 1982 pada tanggal 25 Januari 1982.38
Protokol
Protokol adalah etiket berdiplomasi dan urusan negara. Sebuah protokol adalah sebuah aturan yang membimbing bagaimana sebuah aktivitas selayaknya dijalankan terutama dalam bidang diplomasi. Dalam bidang diplomatik dan pemerintahan protokol usaha seringkali garis pembimbing yang tak tertulis. Protokol membahas kebiasaan yang layak dan diterima-umum dalam masalah negara dan diplomasi, seperti menunjukkan rasa hormat kepada kepala negara, diplomat utama dalam urutan kronologikal dalam pengadilan, dan lain-lain.
Dalam hukum internasional dan hubungan internasional, sebuah protokol adalah sebuah perjanjian atau persetujuan internasional yang menambah perjanjian atau persetujuan internasional sebelumnya.
Pada awal abad 21 kata protokol juga banyak digunakan ke bidang komputer dan komunikasi; lihat protokol (komputer) dan telekomunikasi.

Diplomat Mengikuti Aturan Prokoler
Seorang diplomat terikat pada berbagai aturan tingkah laki, yang disebut aturan protokoler. Hal ini diatur dalam Konvensi Wina 1961, yang antara lain menyebutkan hak dan kewajiban seorang diplomat. Seorang diplomat mempunyai hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatic, artinya kebal terhadap hokum yang berlaku di Negara tempat ia ditugaskan, dan tidak dapat memberi kesaksian di pengadilan. Namun, ia tidak boleh menyalahgunakan kekebalan diplomatic itu untuk tujuan mata-mata atau untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, kehidupan seorang diplomat juga terikat oleh berbagai aturan protokoler yang mengatur bagaimana ia bersikap, bertindak dan bertutur kata karena seorang diplomat mewakili bangsa dan negaranya. Seluruh tingkah laku, sikap dan tutur katanya akan diperhatikan seluruh masyarakat di Negara akreditasi dan akan dinilai sebagai cermin dari bangsa yang diwakilinya.  











DAFTAR PUSTAKA
1.      Ernest Satow, Guide to Diplomacy Practice, 1957
2.      Simpson, John; Weiner, Edmund (1989). Oxford English Dictionary, second, London: Oxford University
3.      Mohm. Mu’in, Perjuangan Diplomasi dan Politik Luar Negeri, Pustaka Azam, 1982.
4.      0 Syahmin AK, Suatu Pengantar Hukum diplomatik, PT.Armico Bandung, 1998.
5.      Drs. Mohammad Shoelhi, MBA, MM
Sumber Lain :
Wikipedia : https://id.wikipedia.org/wiki/Protokol (diakses pada 12 oktober 2016)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar