Perwakilan Diplomatik, Konsuler, dan Protokuler
Pengertian
Diplomatik
Pengertian umum tentang diplomasi menurut
Ernest Satow adalah pemakaian dari kecerdasan/akal dan kebijaksanaan terhadap
suatu kelakuan daripada hubungan dinas antara pemerintah-pemerintah dari
negara-negara merdeka, kadang-kadang diperluas juga didalam hubungan antara
pemerintah dengan negara asal, secara lebih singkat dikatakan kelakuan daripada
kewajiban/tugas antara negara dengan maksud damai.
Sir Ernest Satow juga memberikan batas
definisi diplomasi yaitu sebagai keterampilan dan ketangkasan di dalam
perlakuan daripada pergaulan internasional dan perundingan. Menurut Oxford
English Dictionary, pengertian-pengertian diplomasi adalah sebagai berikut:
a.
Diplomasi
adalah pengendalian serta pemeliharaan hubungan-hubungan internasional.
b.
Diplomasi
adalah cara daripada pengendalian serta pemeliharaan hubungan internasional
oleh para duta besar dan duta.
c.
Diplomasi adalah pekerjaan ataupun pengetahuan
serta kebijaksanaan seorang diplomat.
Mu’in BA memberikan definisi diplomasi adalah
mempergunakan segala kebijaksanaan dan kecendikiawanan dalam melaksanakan dan
memelihara hubungan-hubungan yang resmi antara pemerintahan-pemerintahan dan
negara-negara yang merdeka. Lebih lanjut dikemukakan beliau bahwa alat yang
digunakan didalam melaksanakan pekerjaan diplomasi adalah perundingan dan
permusyawaratan. Perundingan tersebut dapat dilaksanakan dengan mengadakan
pertemuan atau konferensi dan juga dengan perantaraan surat menyurat dan pertukaran
nota.
Faktor-faktor yang dimiliki hukum diplomatic
1.
adanya
hubungan antar bangsa untuk merintis kerjasama dan persahabatan.
2.
hubungan tersebut dilakukan melalui pertukaran
misi diplomatik termasuk para pejabatnya .
3.
para pejabat diplomatik harus diakui statusnya
sebagai agen diplomatik, dan
4.
agar para diplomat itu dapat melakukan tugas
dan fungsinya secara efisien, mereka perlu diberikan kekebalan dan keistimewaan
yang didasarkan atas aturan-aturan.
dalam kebiasaan hukum internasional serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang menyangkut hubungan diplomatik antar negara.
Petugas-petugas yang berada di berada perwakilan diplomatik menurut Konvensi
Wina 1961 pasal 1 adalah sebagai berikut :
a.
Anggota
Misi adalah kepala misi dan anggota-anggota staf misi.
b.
Kepala
misi adalah orang yang diberi tugas oleh negara pengirim dengan tugas untuk
bertindak didalam kapsitasnya sebagai kepala misi.
c.
Kepala
misi disebut sebagai Agen Diplomatik (Diplomatic
Agent) Anggota-anggota Staf Misi
adalah anggota-anggota staf diplomatik, anggota-anggota staf administrasi dan
teknik, dan anggota staf pelayan misi.
d.
Anggota
Staf Diplomatik adalah anggota-anggota staf misi yang mempunyai tingkatan
diplomatik, disebut juga sebagi agen diplomatik.
e.
Agen
Diplomatik adalah kepala misi atau seorang anggota staf misi diplomatik.
f.
Anggota
Staf Teknik dan Administrasi adalah anggota-anggota staf misi yang dipekerjakan
didalam pelayanan teknik dan administrasi dari misi.
g.
Anggota
Staf Pelayan adalah anggota-anggota staf misi di dalam pelayanan domestik dari
misi.
h.
Pelayan Pribadi adalah orang yang di dalam
pelayanan domestik dari seorang anggota misi dan yang bukan pegawai negara
pengirim misi.
i.
Gedung
Misi adalah bangunan atau bagian dari bangunan dan tanah yang mendukungnya,
tanpa memandang pemilikannya, dipergunakan untuk tujuan-tujuan misi termasuk
tempat kediaman kepala misi.
Tata Cara Pembukaan Hubungan Diplomatik
Menurut Pasal 2 Konvensi Wina 1961:
“Pembukaan hubungan diplomatik antara negara-negara dan pengadaan misi
diplomatik tetapnya dilakukan melalui persetujuan timbal balik.” Persetujuan
timbal balik untuk membuka hubungan diplomatik ini dapat dilakukan dengan cara:
a.
Membuat
perjanjian pembukaan hubungan diplomatik
b.
Mendeklarasikan
bersama. Hal ini dilakukan apabila antara kedua kepala negara bertemu baik
dalam suatu kunjungan resmi di salah satu negara atau disela-sela suatu
pertemuan resmi di tempat lain. Apabila kedua negara telah sepakat untuk
membuka hubungan diplomatik, maka tahap berikutnya adalah:
a)
Pengangkatan:
Kepala misi yang akan ditempatkan di negara penerima diusulkan terlebih dahulu
oleh negara pengirim untuk mendapatkan persetujuan (agreement) dari negara penerima.
b)
Apabila
negara penerima menolak memberikan persetujuan orang tersebut, tidak ada
kewajiban bagi negara penerima untuk memberikan alasan penolakannya.
c)
Penerimaan
Kepala Misi Diplomatik Kepala misi diplomatik yang mendapatkan persetujuan dari
negara penerima, selanjutnya akan diberikan surat kepercayaan (Letter of Credence) yang ditandatangani
oleh kepala negara ditujukan kepada kepala negara penerima.
Konsuler
Tugas seorang konsuler menurut NA Maryam
Green (1973: 142-143) antara lain melindungi kepentingan Negara serta memajukan
perdagangan dan perekonomian pada umumnya, serta kepntingan-kepentingan sosial,
budaya dan ilmu pengetahuan. Dalam perkembangannya, dengan menyatunya dinas
politik dan dinas konsuler, maka dinas konsuler pun terintegrasi ke dalam tugas
perwakilah diplomatic, terutama di tempat-tempat dimana tidak terdapat
perwakilan konsuler dinegara bersangkutan.
Menurut pasal 3 ayat 1, Konvensi Wina tentang
hubungan diplomatic, perwakilan diplomatic mempunyai tugas dan fungsi sebagai
berikut :
1.
Mewakili
Negara pengirim di Negara penerima (representing
the sending state in the receiving state).
2.
Melindungi
kepentingan-kepentingan Negara pengirim serta warga negaranya di dalam wilayah
Negara ia diakreditasi dalam batas-batas ketentuan hokum internasional (protecting).
3.
Melakukan
perundingan untuk dan atas nama rakyat serta negaranya dengan Negara akreditasi
(negotiating).
4.
Berupaya
mendapatkan informasi dengan cara yang sah mengenai keadaan serta pembangunan
Negara-penerima akreditasi, dan kemudian melaporkannya ke Negara pengirim,
serta menyampaikan laporan kepada Negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan
perkembangan Negara penerima sesuai ketentuan hokum yang berlaku (observing and reporting).
5.
Meningkatkan
hubungan persahabatan antara Negara pengirim dan Negara penerima serta
memajukan hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
Dia adalah juru bicara dari kepala Negara dan
menteri luar negerinya untuk melakukan komunikasi timbal balik dengan Negara
akreditasi, dan selanjutnya melaporkan hasil-hasil komunikasi ke negaranya.
Tidak satu ketentuan pun dalam konvensi ini yang boleh diartikan sebagai
pelarangan terhadap perwakilan diplomatic untuk melakukan tugas-tugas konsuler.
Konvensi
Wina 1963 mengenai Hubungan Konsuler
Komisi Hukum Internasional mulai tahun 1955
melakukan kodifikasi tentang hubungan konsuler. Sebagai hasil kerja Komisi tersebut,
majelis Umum PBB pada tahun 1961 memutuskan untuk menyelenggarakan suatu
konferensi kodifikasi di Wina pada tahun 1963 yang merupakan lanjutan dari
penerimaan Konvensi Hubungan Diplomatik tahun 196137. Pada tanggal 24 April
1963 lahirlah Konvensi Hubungan Konsuler yang mengatur mengenai hubungan
perdagangan, perniagaan dan untuk kepentingan warga negara yang berdiam di
berbagai daerah dalam wilayah kekuasaan negara yang bersangkutan. Konvensi ini
mulai berlaku pada bulan maret 1967. Indonesia telah meratifikasi Konvensi
tersebut dengan Undang-Undang no.1 tahun 1982 pada tanggal 25 Januari 1982.38
Protokol
Protokol adalah etiket berdiplomasi dan
urusan negara. Sebuah protokol adalah sebuah aturan yang membimbing bagaimana
sebuah aktivitas selayaknya dijalankan terutama dalam bidang diplomasi. Dalam
bidang diplomatik dan pemerintahan protokol usaha seringkali garis pembimbing
yang tak tertulis. Protokol membahas kebiasaan yang layak dan diterima-umum
dalam masalah negara dan diplomasi, seperti menunjukkan rasa hormat kepada
kepala negara, diplomat utama dalam urutan kronologikal dalam pengadilan, dan
lain-lain.
Dalam hukum internasional dan hubungan internasional,
sebuah protokol adalah sebuah perjanjian atau persetujuan internasional yang
menambah perjanjian atau persetujuan internasional sebelumnya.
Pada awal abad 21 kata protokol juga banyak digunakan ke bidang
komputer dan komunikasi; lihat protokol (komputer) dan telekomunikasi.
Diplomat
Mengikuti Aturan Prokoler
Seorang diplomat terikat pada berbagai aturan
tingkah laki, yang disebut aturan protokoler. Hal ini diatur dalam Konvensi
Wina 1961, yang antara lain menyebutkan hak dan kewajiban seorang diplomat.
Seorang diplomat mempunyai hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatic, artinya
kebal terhadap hokum yang berlaku di Negara tempat ia ditugaskan, dan tidak
dapat memberi kesaksian di pengadilan. Namun, ia tidak boleh menyalahgunakan
kekebalan diplomatic itu untuk tujuan mata-mata atau untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, kehidupan seorang diplomat juga
terikat oleh berbagai aturan protokoler yang mengatur bagaimana ia bersikap,
bertindak dan bertutur kata karena seorang diplomat mewakili bangsa dan
negaranya. Seluruh tingkah laku, sikap dan tutur katanya akan diperhatikan
seluruh masyarakat di Negara akreditasi dan akan dinilai sebagai cermin dari
bangsa yang diwakilinya.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Ernest Satow, Guide to Diplomacy Practice, 1957
2.
Simpson, John; Weiner, Edmund (1989). Oxford English Dictionary, second, London: Oxford University
3.
Mohm. Mu’in, Perjuangan Diplomasi dan Politik Luar
Negeri, Pustaka Azam, 1982.
4.
0 Syahmin AK, Suatu Pengantar Hukum diplomatik,
PT.Armico Bandung, 1998.
5.
Drs.
Mohammad Shoelhi, MBA, MM
Sumber Lain :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar