Kamis, 13 Oktober 2016

Perwakilan Diplomatik, Konsuler, dan Protokuler - Okky Febrian Arga Putra (2014230001)

Perwakilan Diplomatik, Konsuler, dan Protokuler



Perwakilan diplomatik adalah petugas negara yang dikirim ke negara lain untuk
menyelenggarakan hubungan resmi antarnegara. Perwakilan diplomatik merupakan alat perlengkapan utama dalam hubungan internasional. Perwakilan diplomatik merupakan penyambung lidah dari negara yang diwakilinya. Kedudukan perwakilan diplomatik biasanya berada di ibu kota negara penerima. Selain itu, semua kepala perwakilan diplomatik pada suatu negara tertentu biasanya bertempat tinggal di ibu kota negara merupakan satu corps diplomatique. Corps diplomatique biasanya diketuai oleh seorang duta besar yang paling lama ditempatkan di negara itu yang disebut ”Dean” atau ”Doyen”  Syarat yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik maupun konsuler dengan negara lain adalah:

a. Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak (mutual conceat) yang akan mengadakan pembukaan ataupun pertukaran perwakilan diplomatik maupun konsuler;

b.  Prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku.
Hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan atas prinsip-prinsip
hubungan yang berlaku dan prinsip timbale balik (resiprositas). Jika perwakilan diplomatic belum ada, sedangkan perwakilan konsuler sudah ada di negara tertentu, maka hubungan kenegaraan dilaksanakan oleh perwakilan konsuler sambil menunggu dibukanya perwakilan diplomatik.

a. Tujuan Penempatan Perwakilan Diplomatik
1. Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima
2. Melindungi warga negaranya sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima
3. Meneripa pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima

b. Fungsi Perwakilan Diplomatik
Secara universal, fungsi perwakilan diplomatik telah diatur dalam Konvensi Wina 1969.Dalam Konvensi Wina tersebut ditegaskan fungsi perwakilan diplomatik sebagai berikut

1,Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima
2.Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam
   batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional

Tugas Perwakilan Diplomatik
Seseorang yang diangkat sebagai perwakilan diplomatik di negara asing, oleh negara yangmengirimkannya telah diberi tugas-tugas tertentu. Tugas-tugas perwakilan diplomatik tersebut mencerminkan adanya fungsi-fungsi penting pada perwakilan diplomatik bagi negara-negara pengirimnya. Bentuk tugas-tugas yang diemban oleh perwakilan diplomatik sebagai berikut.

1.      Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
2.      Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negara negara lainnya
3.      Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima.
4.      Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingankepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.


Berakhirnya Perwakilan Diplomatik
Misi diplomatik yang ditempatkan di negara lain berakhir karena:
1. Masa jabatan duta itu telah habis
2. Dipanggilm oleh negara yang menempatkan
3. Dinyatakan sebagai orang yang tidak disukai (person non grata)

PERWAKILAN KONSULER
Konsuler adalah hubungan yang bersifat tidak resmi (non politik) dengan cara
menempatkan wakilnya yang disebut konsul2. Berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 1976,
Perwakilan Konsuler adalah Perwakilan yang kegiatannya meliputi semua kepentingan Negara
Republik Indonesia di bidang konsuler dan mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah
negara penerima.
a. Tugas Perwakilan Konsuler
Tugas pokok Perwakilan Konsuler adalah mewakili Negara Republik Indonesia dalam
melaksanakan hubungan konsuler dengan Negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan, sesuai dengan kebijaksanaan
pemerintahan yang ditetapkan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku4.

b. Fungsi Perwakilan Konsuler
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut dalam Pasal 6 Perwakilan Konsuler
mempunyai fungsi
1. Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan Negara penerima di bidang
    perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan ;
2. Melindungi kepentingan nasional Negara dan Warganegara Republik Indonesia yang
   berada dalam wilayah kerjanya.
3. Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan ;

C. Tingkatan Perwakilan Konsuler
Tingkatan korps konsuler adalah:
1.      Konsul Jendral: memimpin beberapa konsul dalam satu negara, sebagian besar berkedudukan di ibu kota negara penerima;
2.      Konsul atau wakil konsul: bertugas mewakili negaranya dalam hubungan dengan negara penerima bidang ekonomi, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.



 PERWAKILAN PROTOKOLER

Protokoler telah menjadi bagian penting sejak dulu dalam hubungan antar kerajaan, di mana kebiasaan antara satu kerajaan dengan kerajaan lainnya berbeda, sehingga kalau hendak berkunjung ke kerajaan lain itu nanti harus bagaimana. Hal itu kemudian dirundingkan, sehingga masing-masing pihak sama-sama senang dan puas tanpa ada yang dirugikan.Pentingnya Protokoler dalam hubungan antar negara akhirnya mendorong untuk diundangkannya melalui Vienna Convention of  Diplomatic Relation  pada tahun 1815. Dalam pasal 41 dijabarkan bahwa apabila seorang diplomatik akan berkunjung ke suatu negara, meski pun memiliki kekebalan diplomatik, tetapi tetap tidak bisa bebas karena para diplomat dituntut untuk menghargai hukum setempat yang telah diatur oleh protokol. Oleh karena itu, setiap negara merasa perlu memiliki lembaga atau institusi yang khusus menangani protokoler, dan disetiap negara.

Dalam dunia protokol dikenal istilah nobless obless, yang artinya bahwa setiap bangsawan berkewajiban. Kewajiban dalam dunia diplomasi adalah menjunjung tinggi komitmen yang semuanya itu diatur dengan sangat detil didalam protokol, dimana cara duduk, cara bicara dan sebagainya telah diatur sedemikian rupa. Protokoler Diplomatik bertugas mengatur tamu negara termasuk dubes. Semua telah diproses mulai dari permintaan agreement, sampai pemberitahuan persetujuan, penjemputan, pengaturan duduk dan sebagainya secara rinci.
Tugas dari protokol negara ada tiga. Pertama, memberikan pelayanan keprotokolan kepada tamu negara, khususnya duta besar ketika meminta pertemuan dengan anggota kabinet atau dengan Presiden, Lembaga-lembaga Negara, Para pemimpin, kepala lembaga-lembaga negara baik yang pusat maupun daerah. Kedua, mengurus Upacara Diplomatik, yaitu mengurus duta besar, agreement  sampai hingga penyerahan agreement kepada protokoler, Selain itu mengurus tamu-tamu asing yang datang, baik yang sifatnya kenegaraan, diplomatik maupun non diplomatik. Tamu-tamu asing yang full services adalah tamu negara. Apabila bukan tamu negara maka tetap akan diurus pertemuannya dengan siapa, begitu juga dengan tamu yang tidak diundang. Ketiga adalah menangani kunjungan Pimpinan Negara yaitu Presiden, Wakil Presiden, Menteri-menteri, Kepala lembaga tinggi negara dan kunjungan Menteri luar negeri. Kunjungan ke dalam negeri juga juga diatur oleh protokoler. 

Sumber :
http://pendidikanonline.com/info-pengertian-fungsi-dan-tingkatan-perwakilan diplomatik
Mauna, Boer. 2011. Hukum Internasional Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung:.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar