Perwakilan Diplomatik, Konsuler, dan Protokuler
Perwakilan diplomatik adalah petugas negara yang dikirim ke
negara lain untuk
menyelenggarakan
hubungan resmi antarnegara. Perwakilan diplomatik merupakan alat perlengkapan utama
dalam hubungan internasional. Perwakilan diplomatik merupakan penyambung lidah
dari negara yang diwakilinya. Kedudukan perwakilan diplomatik biasanya berada
di ibu kota negara penerima. Selain itu, semua kepala perwakilan diplomatik
pada suatu negara tertentu biasanya bertempat tinggal di ibu kota negara
merupakan satu corps diplomatique. Corps diplomatique biasanya diketuai oleh
seorang duta besar yang paling lama ditempatkan di negara itu yang disebut
”Dean” atau ”Doyen” Syarat yang harus
dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik maupun konsuler
dengan negara lain adalah:
a.
Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak (mutual conceat) yang akan mengadakan pembukaan ataupun
pertukaran perwakilan diplomatik maupun konsuler;
b.
Prinsip-prinsip hukum internasional yang
berlaku.
Hubungan
atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan atas prinsip-prinsip
hubungan
yang berlaku dan prinsip timbale balik (resiprositas). Jika perwakilan
diplomatic belum ada, sedangkan perwakilan konsuler sudah ada di negara
tertentu, maka hubungan kenegaraan dilaksanakan oleh perwakilan konsuler sambil
menunggu dibukanya perwakilan diplomatik.
a.
Tujuan Penempatan Perwakilan Diplomatik
1.
Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima
2.
Melindungi warga negaranya sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima
3.
Meneripa pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima
b.
Fungsi Perwakilan Diplomatik
Secara universal, fungsi perwakilan diplomatik telah diatur
dalam Konvensi Wina 1969.Dalam Konvensi Wina tersebut ditegaskan fungsi
perwakilan diplomatik sebagai berikut
1,Mewakili
negara pengirim di dalam negara penerima
2.Melindungi kepentingan
negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam
batas-batas yang diizinkan oleh hukum
internasional
Tugas
Perwakilan Diplomatik
Seseorang yang diangkat sebagai perwakilan diplomatik di
negara asing, oleh negara yangmengirimkannya telah diberi tugas-tugas tertentu.
Tugas-tugas perwakilan diplomatik tersebut mencerminkan adanya fungsi-fungsi
penting pada perwakilan diplomatik bagi negara-negara pengirimnya. Bentuk
tugas-tugas yang diemban oleh perwakilan diplomatik sebagai berikut.
1. Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah
negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan
pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan politik pemerintah
negaranya.
2. Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau
pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negara negara lainnya
3. Observasi, yaitu menelaah dengan teliti
setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima.
4. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta
benda, dan kepentingankepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
Berakhirnya
Perwakilan Diplomatik
Misi
diplomatik yang ditempatkan di negara lain berakhir karena:
1.
Masa jabatan duta itu telah habis
2.
Dipanggilm oleh negara yang menempatkan
3.
Dinyatakan sebagai orang yang tidak disukai (person non grata)
PERWAKILAN KONSULER
Konsuler adalah hubungan yang bersifat tidak resmi (non
politik) dengan cara
menempatkan
wakilnya yang disebut konsul2. Berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 1976,
Perwakilan
Konsuler adalah Perwakilan yang kegiatannya meliputi semua kepentingan Negara
Republik
Indonesia di bidang konsuler dan mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah
negara
penerima.
a.
Tugas Perwakilan Konsuler
Tugas pokok Perwakilan Konsuler adalah mewakili Negara
Republik Indonesia dalam
melaksanakan
hubungan konsuler dengan Negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan,
perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan, sesuai dengan kebijaksanaan
pemerintahan
yang ditetapkan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku4.
b.
Fungsi Perwakilan Konsuler
Untuk
menyelenggarakan tugas pokok tersebut dalam Pasal 6 Perwakilan Konsuler
mempunyai
fungsi
1.
Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan Negara penerima di bidang
perekonomian, perdagangan, perhubungan,
kebudayaan, dan ilmu pengetahuan ;
2.
Melindungi kepentingan nasional Negara dan Warganegara Republik Indonesia yang
berada dalam wilayah kerjanya.
3.
Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan ;
C.
Tingkatan Perwakilan Konsuler
Tingkatan korps konsuler adalah:
1.
Konsul
Jendral: memimpin beberapa konsul dalam satu negara, sebagian besar berkedudukan
di ibu kota negara penerima;
2.
Konsul
atau wakil konsul: bertugas mewakili negaranya dalam hubungan dengan negara penerima
bidang ekonomi, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
PERWAKILAN PROTOKOLER
Protokoler telah menjadi bagian penting sejak dulu dalam
hubungan antar kerajaan, di mana kebiasaan antara satu kerajaan dengan kerajaan
lainnya berbeda, sehingga kalau hendak berkunjung ke kerajaan lain itu nanti harus
bagaimana. Hal itu kemudian dirundingkan, sehingga masing-masing pihak
sama-sama senang dan puas tanpa ada yang dirugikan.Pentingnya Protokoler dalam
hubungan antar negara akhirnya mendorong untuk diundangkannya melalui Vienna
Convention of Diplomatic Relation pada tahun 1815. Dalam pasal 41 dijabarkan
bahwa apabila seorang diplomatik akan berkunjung ke suatu negara, meski pun
memiliki kekebalan diplomatik, tetapi tetap tidak bisa bebas karena para
diplomat dituntut untuk menghargai hukum setempat yang telah diatur oleh
protokol. Oleh karena itu, setiap negara merasa perlu memiliki lembaga atau
institusi yang khusus menangani protokoler, dan disetiap negara.
Dalam dunia protokol dikenal istilah nobless obless, yang
artinya bahwa setiap bangsawan berkewajiban. Kewajiban dalam dunia diplomasi
adalah menjunjung tinggi komitmen yang semuanya itu diatur dengan sangat detil
didalam protokol, dimana cara duduk, cara bicara dan sebagainya telah diatur
sedemikian rupa. Protokoler Diplomatik bertugas mengatur tamu negara termasuk
dubes. Semua telah diproses mulai dari permintaan agreement, sampai
pemberitahuan persetujuan, penjemputan, pengaturan duduk dan sebagainya secara
rinci.
Tugas dari protokol negara ada tiga. Pertama, memberikan pelayanan keprotokolan kepada tamu negara, khususnya duta besar ketika meminta pertemuan dengan anggota kabinet atau dengan Presiden, Lembaga-lembaga Negara, Para pemimpin, kepala lembaga-lembaga negara baik yang pusat maupun daerah. Kedua, mengurus Upacara Diplomatik, yaitu mengurus duta besar, agreement sampai hingga penyerahan agreement kepada protokoler, Selain itu mengurus tamu-tamu asing yang datang, baik yang sifatnya kenegaraan, diplomatik maupun non diplomatik. Tamu-tamu asing yang full services adalah tamu negara. Apabila bukan tamu negara maka tetap akan diurus pertemuannya dengan siapa, begitu juga dengan tamu yang tidak diundang. Ketiga adalah menangani kunjungan Pimpinan Negara yaitu Presiden, Wakil Presiden, Menteri-menteri, Kepala lembaga tinggi negara dan kunjungan Menteri luar negeri. Kunjungan ke dalam negeri juga juga diatur oleh protokoler.
Tugas dari protokol negara ada tiga. Pertama, memberikan pelayanan keprotokolan kepada tamu negara, khususnya duta besar ketika meminta pertemuan dengan anggota kabinet atau dengan Presiden, Lembaga-lembaga Negara, Para pemimpin, kepala lembaga-lembaga negara baik yang pusat maupun daerah. Kedua, mengurus Upacara Diplomatik, yaitu mengurus duta besar, agreement sampai hingga penyerahan agreement kepada protokoler, Selain itu mengurus tamu-tamu asing yang datang, baik yang sifatnya kenegaraan, diplomatik maupun non diplomatik. Tamu-tamu asing yang full services adalah tamu negara. Apabila bukan tamu negara maka tetap akan diurus pertemuannya dengan siapa, begitu juga dengan tamu yang tidak diundang. Ketiga adalah menangani kunjungan Pimpinan Negara yaitu Presiden, Wakil Presiden, Menteri-menteri, Kepala lembaga tinggi negara dan kunjungan Menteri luar negeri. Kunjungan ke dalam negeri juga juga diatur oleh protokoler.
Sumber :
http://pendidikanonline.com/info-pengertian-fungsi-dan-tingkatan-perwakilan
diplomatik
Mauna, Boer. 2011. Hukum
Internasional Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global.
Bandung:.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar