Kamis, 13 Oktober 2016

Perwakilan Diplomatik, Konsuler dan Protokoler - Hilyatul Awaliah (2012230100)

Perwakilan Diplomatik, Konsuler dan Protokoler



Suatu negara akan melakukan apapun demi tercapainya national interest negara tersebut. Untuk itu negara perlu melakukan diplomasi dengan negara lain. Menurut Sumaryo Suryokusumo, diplomasi adalah kegiatan politik dan merupakan bagian dari kegiatan internasional yang saling berpengaruh dan kompleks, dengan melibatkan pemerintah dan organisasi internasional untuk mencapai tujuan-tujuannya, melalui perwakilan diplomatik atau organ-organ lainnya. Diplomasi dilakukan melalui perwakilan diplomatik yang dikirim negara tersebut ke negara lain.
Ø  Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Diplomatik ialah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi Duta Besar, Duta, Kuasa Usaha dan Atase-atase.
Perwakilan Diplomatik memiliki 2 jenis dalam praktiknya, yaitu:
1.      Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan  rutin antar negara tersebut.
2.      Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).
Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Konvensi Wina 1815, yaitu:
1.      Duta Besar (Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik.  Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih dahulu.
2.      Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar.  Segala persoalan.  Segala persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.
3.      Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.
4.      Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima.  Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri negara penerima.
5.      Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik, meliputi :
a)      Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing (membawa surat resmi negaranya).
b)      Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
c)      Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
d)     Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
Berdasarkan Kongres Wina 1961, fungsi dari Perwakilan Diplomatik ialah mencakup hal-hal sebagai berikut:
·         Mewakili negara pengirim di negara penerima.
·         Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas –batas yang diperkenankan oleh hukum internasional.
·         Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
·         Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
·         Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

Ø  Perwakilan Konsuler
Konsuler adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non-politik dengan negara lain.
Dalam perwakilan Konsuler terdapat tingkatan-tingkatan atau golongan-golongan seperti berikut:
Ø  Konsul Jenderal, yang membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.
Ø  Konsul, konsul yang mengepalai suatu kekonsulan yang membawahi satu daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul Jenderal.
Ø  Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada Konsul Jenderal atau Konsul.
Ø  Gen Konsul, diangkat oleh Konsul Jenderal atau oleh Konsul untuk mengurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
Dalam pasal 5 Konvensi Wina tertulis bahwa fungsi dari Perwakilan Konsuler, ialah:
·         Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan hukum sesuai dengan hukum internasional (sesuai batas-batas yang di izinkan).
·         Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek ke dua negara.
·         Mengeluarkan Paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga negara pengirim.
·         Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administratif yang tidak bertentangan dengan peraturan negara penerima.
Ø  Protokoler
Jika di definisikan dalam hukum itu Protokol ialah sebagai suatu perjanjian internasional yang suplemen atau mengubah perjanjian, sedangkan definisi dalam diplomatik istilah Protokol ini mengacu pada seperangkat aturan, prosedur, konvensi dan upacara yang berkaitan dengan hubungan antar negara.  
Protokoler mempunyai fungsi untuk memberikan pelayanan keprotokolan dan mengatur acara-acara yang bersifat resmi di Perwakilan, antara lain:
·         Pengaturan kunjugan kenegaraan resmi.
·         Pengaturan tata aturan (preseance) dalam acara-acara resmi dan acara Perwakilan.
·         Pengaturan penyerahan surat-surat kepercayaan (credentials) Kepala Perwakilan.
·         Penyampaian nota-nota diplomatik mengenai kedatangan dan kepulangan Home Staff kepada pemerintah.
·         Pengatutan courtesy call Kepala Perwakilan.
Referensi:
Atie Rachmiatie, 2007. Etiket Keprotokolan.
Malcolm N. Shaw QC (ed), 2008. Hukum Internasional, Cambridge University Press.
S. L. Roy, 1991. Diplomasi, Rajawali Press.
Sumaryo Suryokusumo dalam Syahmin, Ak, Ibid.
https://sripurwa04.wordpress.com/2014/05/02/perwakilan-diplomatik/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar