Perwakilan
Diplomatik, Konsuler dan Protokoler
Suatu
negara akan melakukan apapun demi tercapainya national interest negara tersebut. Untuk itu negara perlu melakukan
diplomasi dengan negara lain. Menurut Sumaryo Suryokusumo, diplomasi adalah
kegiatan politik dan merupakan bagian dari kegiatan internasional yang saling
berpengaruh dan kompleks, dengan melibatkan pemerintah dan organisasi
internasional untuk mencapai tujuan-tujuannya, melalui perwakilan diplomatik atau
organ-organ lainnya. Diplomasi dilakukan melalui perwakilan diplomatik yang
dikirim negara tersebut ke negara lain.
Ø Perwakilan Diplomatik
Perwakilan
Diplomatik ialah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina
hubungan politik dengan negara lain. Tugas ini dilakukan oleh perangkat
diplomatik yang meliputi Duta Besar, Duta, Kuasa Usaha dan Atase-atase.
Perwakilan Diplomatik
memiliki 2 jenis dalam praktiknya, yaitu:
1.
Kedutaan
Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu
untuk saling memberikan hubungan rutin
antar negara tersebut.
2.
Perutusan
Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi
internasional (PBB).
Tingkatan
dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Konvensi Wina 1815,
yaitu:
1.
Duta Besar (Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan
diplomatik. Duta Besar memiliki
kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan
erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar
dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan
kepala negaranya terlebih dahulu.
2.
Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya
ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat
kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar. Segala persoalan. Segala persoalan yang menyangkut ke dua
negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah
negaranya.
3.
Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil
kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.
4.
Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala
negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima. Berhubungan dengan kepala negara negara
penerima melalui menteri luar negeri negara penerima.
5. Atase-atase,
adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase
pendidikan dan kebudayaan, dll.
Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik, meliputi :
a)
Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau
hubungan kepala negara dengan pemerintah asing (membawa surat resmi negaranya).
b)
Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi
kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
c)
Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di
negara lain.
d)
Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai
tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
Berdasarkan
Kongres Wina 1961, fungsi dari Perwakilan Diplomatik ialah mencakup hal-hal
sebagai berikut:
·
Mewakili negara pengirim di negara
penerima.
·
Melindungi kepentingan negara pengirim
dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas –batas yang diperkenankan
oleh hukum internasional.
·
Mengadakan persetujuan dengan pemerintah
negara penerima.
·
Memberikan keterangan tentang kondisi
dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan
kepada pemerintah negara pengirim.
·
Memelihara hubungan persahabatan antara
kedua negara.
Ø Perwakilan Konsuler
Konsuler
adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan
non-politik dengan negara lain.
Dalam perwakilan Konsuler terdapat
tingkatan-tingkatan atau golongan-golongan seperti berikut:
Ø Konsul Jenderal, yang membawahi beberapa
konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.
Ø Konsul, konsul yang mengepalai suatu
kekonsulan yang membawahi satu daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan
konsul Jenderal.
Ø Konsul Muda, mengepalai kantor wakil
konsulat yang ada didalam satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada
Konsul Jenderal atau Konsul.
Ø Gen Konsul, diangkat oleh Konsul
Jenderal atau oleh Konsul untuk mengurus hal tertentu yang berhubungan dengan
daerah kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
Dalam pasal 5 Konvensi Wina
tertulis bahwa fungsi dari Perwakilan Konsuler, ialah:
·
Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga
negaranya, badan hukum sesuai dengan hukum internasional (sesuai batas-batas
yang di izinkan).
·
Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi,
kebudayaan dan iptek ke dua negara.
·
Mengeluarkan Paspor dan Visa atau dokumen
perjalanan kepada warga negara pengirim.
·
Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil,
melakukan fungsi administratif yang tidak bertentangan dengan peraturan negara
penerima.
Ø Protokoler
Jika
di definisikan dalam hukum itu Protokol ialah sebagai suatu perjanjian
internasional yang suplemen atau mengubah perjanjian, sedangkan definisi dalam
diplomatik istilah Protokol ini mengacu pada seperangkat aturan, prosedur,
konvensi dan upacara yang berkaitan dengan hubungan antar negara.
Protokoler
mempunyai fungsi untuk memberikan pelayanan keprotokolan dan mengatur
acara-acara yang bersifat resmi di Perwakilan, antara lain:
·
Pengaturan kunjugan kenegaraan resmi.
·
Pengaturan tata aturan (preseance) dalam acara-acara resmi dan
acara Perwakilan.
·
Pengaturan penyerahan surat-surat
kepercayaan (credentials) Kepala
Perwakilan.
·
Penyampaian nota-nota diplomatik
mengenai kedatangan dan kepulangan Home
Staff kepada pemerintah.
·
Pengatutan courtesy call Kepala Perwakilan.
Referensi:
Atie Rachmiatie, 2007. Etiket Keprotokolan.
Malcolm N. Shaw QC
(ed), 2008. Hukum Internasional,
Cambridge University Press.
S. L. Roy, 1991. Diplomasi, Rajawali Press.
Sumaryo Suryokusumo
dalam Syahmin, Ak, Ibid.
https://sripurwa04.wordpress.com/2014/05/02/perwakilan-diplomatik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar