Perwakilan
Diplomatik, Konsuler dan Protokoler
1.
Resume Diplomasi
Sebuah
misi diplomatik yang dilakukan oleh dua belah pihak negara akan terlaksana
apabila negara penerima telah memberikan ijin kepada perwakilan yang dikirim
oleh negara pengirim. Negara pengirim dapat memutuskan untuk mau menerima atau
menolak perwakilan yang dikirim oleh negara pengirim. Karena negara penerima
dapat terlebih dulu mencari tahu mengenai latar belakang dan sejarah dari
perwakilan diplomatik yang ditugaskan negaranya. Selanjutnya perwakilan
diplomatik dapat melakukan tugasnya sebagai perwakilan negara setelah menerima
surat kepercayaan atau letter of credence
dari kepala negara penerima.
Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan
resmi suatu negara yang ditugaskan untuk melaksanakan hubungan diplomatik
dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional. Seperti menangani
masalah politik dan non politik. Fungsi perwakilan diplomatik menurut Kongres
Wina 1961 yaitu :
a.
Mewakili
negara pengirim di negara penerima atau organisasi internasional.
b.
Melindungi
kepentingan negara dan warga negara pengirim di negara penerima atau organisasi
internasional sebatas yang diijinkan hukum internasional.
c.
Mengadakan
persetujuan atau negosiasi dengan pemerintah negara penerima.
d.
Memberikan
keterangan kepada negara pengirim tentang kondisi dan perkembangan negara
penerima sesuai undang – undang.
e.
Memelihara
hubungan persahabatan antara kedua negara dan meningkatkan hubungan ekonomi,
kebudayaan, pengetahuan dan teknologi.
Penggolongan
pejabat diplomatik menurut pasal 14 konvensi wina tahun 1961 dibedakan menjadi
:
1.
Duta
besar atau Nuncious di akreditasikan oleh kepala negara
2.
Para
utusan, duta dan internuncious, di akreditasikan oleh kepala negara.
3.
Kuasa
Usaha, di akreditasikan oleh menteri luar negeri.
a.
Kuasa
Usaha Tetap : menjabat sebagai kepala suatu perwakilan
b.
Kuasa
Usaha Sementara : Melakukan pekerjaan dari kepala dan sebagai perwakilan ketika
pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.
Urutan
staf diplomatik yang diatur dalam kebiasaan diplomatik berdasarkan
kepangkatannya yaitu :
a.
Duta
Besar
b.
Minister
c.
Minister
Counsellor
d.
Counsellor
e.
Sekretaris
1
f.
Sekretaris
2
g.
Sekretaris
3
h.
Atase
Pembentukan
atase ditentukan sesuai dengan kepentingan negara pengirim terhadap negara
penerima. Atase ditugaskan sesuai dengan kebutuhan seperti atase keamanan atau
militer, atase budaya dan atase ekonomi. Fungsi urutan adalah menentukan siapa
yang akan bertanggungjawab atas pimpinan perwakilan tidak berada di tempat
tugas. Hal ini penting untuk mengadakan hubungan ke luar khususnya yang
berhubungan dengan kementrian luar negeri negara penerima.
Perwakilan
diplomatik memiliki kekebalan diplomatik yang diperolehnya sebagai
perwakilansuatu negara di luar negeri. Kekebalan yang diterima bersifat
eksklusif. Kekebalan diplomatik dapat dibagi menjadi dua pengertian yaitu Inviolability dan Immunity. Inviolability merupakan kekebalan yang diterima para
diplomat terhadap alat kekuasaan negeri penerima, dalam artian para diplomat
kebal akan hukum baik secara pidana ataupun perdata berupa penangkapan atau
penahanan. Immunity berdasarkan konvensi wina 1968 merupakan kekebalan
diplomatik terhadap yuridiksi negara penerima baik hukum pidana, perdata atau
administrasi. Ketertiban dalam buku tertib diplomatik dibagi menjadi 4 bagian
sebagai berikut :
a.
Berhak
atas perlindungan istimewa atas pribadi dan atas harta bendanya.
b.
Bebas
dari alat paksaan, baik perdata maupun pidana
c.
Bebas
dari kewajiban sanksi
d.
Bebas
dari semua pajak langsung kecuali tanah, retribusi dan bea materai.
Perwakilan
diplomat ini juga memiliki keistimewaan terhadap kantor perwakilan dan juga
rumah kediaman diplomat. Kekebalan ini juga berlaku untuk keluarga, asisten
rumah tangga dan juga hewan peliharaan. Sehingga kantor perwakilan diplomatik
tidak boleh dimasuki tanpa izin oleh negara penerima kecuali dalam keadaan
darurat seperti banjir dan kebakaran.
Perwakilan Konsuler adalah perwakilan
negara yang kegiatannya meliputi semua kepentingan dibidang konsuler dan
wilayah kerjanya meliputi wilayah propinsi atau negara bagian. Fungsi
perwakilan konsuler yaitu :
1.
Melaksanakan
usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang non politik.
2.
Melindungi
kepentingan nasional dan warga negara pengirim
3.
Menyelenggarakan
pengamatan, penilaian dan persandian.
4.
Menyelenggarakan
bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara pengirim.
5.
Menyelenggarakan
urusan pengamanan konsuler, komunikasi dan personalia.
6.
Melaksanakan
urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan perwakilan konsuler.
Tugas
perwakilan konsuler dilaksanakan berdasarkan kepangkatan sebagai berikut:
a.
Konsul
Jendral. Merupakan perwakilan konsuler dengan kepangkatan tertinggi. Konjen
mengepalai kantor konsulat jendral dan membawahi beberapa konsul yang
ditempatkan di ibu kota negara dimana ia bertugas.
b.
Konsul.
Mengepalai kantor konsulat yang membawahi satu daerah kekonsulan.
c.
Konsul
Muda. Mengepalai kantor wakil konsulat yang ada di dalam suatu daerah ke
konsulan.
d.
Agen
Konsul. Bertugas untuk mengurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah
konsultan dan di tempatkan di kota yang termasuk kekonsulatannya. Agen konsul
di angkat oleh konsulat Jendral atau Konsul.
Perwakilan Protokoler. Peran seorang
protokoler sangatlah penting. Hal itu dibuktikan dengan dimana pada jaman
kerajaan dulu kegiatan protokoler telah dilakukan ketika para pemimpin kerajaan
hendak berkunjung ke kerajaan lain. Pada akhirnya melalui konvensi wina pada
tahun 1815 yang dijelaskan pada pasal 41 bahwa apabila seorang diplomatik
hendak berkunjung ke suatu negara, meskipun memiliki kekebalan diplomatik,
tetapi para diplomat dituntut untuk menghargai hukum setempat yang telah diatur
protokol. Sehingga dirasa penting bahwa suatu negara memiliki lembaga atau
institusi yang khusus menangani persoalan protokoler. Tugas seorang perwakilan
protokoler terbagi menjadi tiga yaitu :
1.
Memberikan
pelayanan keprotokolan kepada tamu negara, khususnya duta besar ketika meminta
pertemuan dengan anggota kabinet atau dengan presiden, lembaga negara, para
pemimpin, kepala lembaga negara baik pusat maupun daerah.
2.
Mengurus
upacara diplomatik yaitu mengurus duta besar, agreement sampai penyerahan
agreement kepada protokoler. Selain itu mengurus tamu asing yang datang baik
kenegaraan, diplomatik maupun non diplomatik.
3.
Menangani
kunjungan pimpinan negara yaitu presiden, wakil presiden, menteri, kepala
lembaga tinggi negara dan kunjungan menteri luar negeri. Kunjungan ke dalam
negeri juga di atur oleh protokoler.
Dari
penjelasan di atas, perbedaan di antara tiga perwakilan diplomatik, konsuler
dan protokoler terletak pada kewajiban dan tanggungjawab sebagai perwakilan
negara. Perwakilan diplomatik memiliki tugas untuk menjaga hubungan baik dan
juga meningkatkan permasalahan ekonomi, politik dan juga hukum. Perwakilan
diplomatik pun memiliki keistimewaan berupa kekebalan terhadap hukum dan pajak.
Perwakilan Konsuler mengurusi persoalan non politik seperti mengurus
kepentingan warga negara yang berada di luar negeri. Sementara protokoler
bertugas sebagai petugas yang memberikan pelayanan kepada Duta Besar, Pemimpin
Negara atau Pemimpin Suatu Organisasi Internasional.
Daftar
Pustaka
·
Roy,
S. L. (1995). Diplomasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
·
AK,
Syahmin. (1984). Hukum Diplomatik Suatu Pengantar. Bandung: Armico
Tidak ada komentar:
Posting Komentar