Kamis, 13 Oktober 2016

Perwakilan Diplomatik, Konsuler dan Protokoler - Nizar Maulana Rifan (2013130006)

Perwakilan Diplomatik, Konsuler dan Protokoler



1.      Resume Diplomasi
            Sebuah misi diplomatik yang dilakukan oleh dua belah pihak negara akan terlaksana apabila negara penerima telah memberikan ijin kepada perwakilan yang dikirim oleh negara pengirim. Negara pengirim dapat memutuskan untuk mau menerima atau menolak perwakilan yang dikirim oleh negara pengirim. Karena negara penerima dapat terlebih dulu mencari tahu mengenai latar belakang dan sejarah dari perwakilan diplomatik yang ditugaskan negaranya. Selanjutnya perwakilan diplomatik dapat melakukan tugasnya sebagai perwakilan negara setelah menerima surat kepercayaan atau letter of credence dari kepala negara penerima.
            Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan resmi suatu negara yang ditugaskan untuk melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional. Seperti menangani masalah politik dan non politik. Fungsi perwakilan diplomatik menurut Kongres Wina 1961 yaitu :
a.       Mewakili negara pengirim di negara penerima atau organisasi internasional.
b.      Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim di negara penerima atau organisasi internasional sebatas yang diijinkan hukum internasional.
c.       Mengadakan persetujuan atau negosiasi dengan pemerintah negara penerima.
d.      Memberikan keterangan kepada negara pengirim tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai undang – undang.
e.       Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara dan meningkatkan hubungan ekonomi, kebudayaan, pengetahuan dan teknologi.
            Penggolongan pejabat diplomatik menurut pasal 14 konvensi wina tahun 1961 dibedakan menjadi :
1.      Duta besar atau Nuncious di akreditasikan oleh kepala negara
2.      Para utusan, duta dan internuncious, di akreditasikan oleh kepala negara.
3.      Kuasa Usaha, di akreditasikan oleh menteri luar negeri.
a.       Kuasa Usaha Tetap : menjabat sebagai kepala suatu perwakilan
b.      Kuasa Usaha Sementara : Melakukan pekerjaan dari kepala dan sebagai perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.
            Urutan staf diplomatik yang diatur dalam kebiasaan diplomatik berdasarkan kepangkatannya yaitu :
a.       Duta Besar
b.      Minister
c.       Minister Counsellor
d.      Counsellor
e.       Sekretaris 1
f.       Sekretaris 2
g.      Sekretaris 3
h.      Atase
            Pembentukan atase ditentukan sesuai dengan kepentingan negara pengirim terhadap negara penerima. Atase ditugaskan sesuai dengan kebutuhan seperti atase keamanan atau militer, atase budaya dan atase ekonomi. Fungsi urutan adalah menentukan siapa yang akan bertanggungjawab atas pimpinan perwakilan tidak berada di tempat tugas. Hal ini penting untuk mengadakan hubungan ke luar khususnya yang berhubungan dengan kementrian luar negeri negara penerima.
            Perwakilan diplomatik memiliki kekebalan diplomatik yang diperolehnya sebagai perwakilansuatu negara di luar negeri. Kekebalan yang diterima bersifat eksklusif. Kekebalan diplomatik dapat dibagi menjadi dua pengertian yaitu Inviolability dan Immunity. Inviolability merupakan kekebalan yang diterima para diplomat terhadap alat kekuasaan negeri penerima, dalam artian para diplomat kebal akan hukum baik secara pidana ataupun perdata berupa penangkapan atau penahanan. Immunity berdasarkan konvensi wina 1968 merupakan kekebalan diplomatik terhadap yuridiksi negara penerima baik hukum pidana, perdata atau administrasi. Ketertiban dalam buku tertib diplomatik dibagi menjadi 4 bagian sebagai berikut :
a.       Berhak atas perlindungan istimewa atas pribadi dan atas harta bendanya.
b.      Bebas dari alat paksaan, baik perdata maupun pidana
c.       Bebas dari kewajiban sanksi
d.      Bebas dari semua pajak langsung kecuali tanah, retribusi dan bea materai.
            Perwakilan diplomat ini juga memiliki keistimewaan terhadap kantor perwakilan dan juga rumah kediaman diplomat. Kekebalan ini juga berlaku untuk keluarga, asisten rumah tangga dan juga hewan peliharaan. Sehingga kantor perwakilan diplomatik tidak boleh dimasuki tanpa izin oleh negara penerima kecuali dalam keadaan darurat seperti banjir dan kebakaran.
            Perwakilan Konsuler adalah perwakilan negara yang kegiatannya meliputi semua kepentingan dibidang konsuler dan wilayah kerjanya meliputi wilayah propinsi atau negara bagian. Fungsi perwakilan konsuler yaitu :
1.      Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang non politik.
2.      Melindungi kepentingan nasional dan warga negara pengirim
3.      Menyelenggarakan pengamatan, penilaian dan persandian.
4.      Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara pengirim.
5.      Menyelenggarakan urusan pengamanan konsuler, komunikasi dan personalia.
6.      Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan perwakilan konsuler.
            Tugas perwakilan konsuler dilaksanakan berdasarkan kepangkatan sebagai berikut:
a.       Konsul Jendral. Merupakan perwakilan konsuler dengan kepangkatan tertinggi. Konjen mengepalai kantor konsulat jendral dan membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara dimana ia bertugas.
b.      Konsul. Mengepalai kantor konsulat yang membawahi satu daerah kekonsulan.
c.       Konsul Muda. Mengepalai kantor wakil konsulat yang ada di dalam suatu daerah ke konsulan.
d.      Agen Konsul. Bertugas untuk mengurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah konsultan dan di tempatkan di kota yang termasuk kekonsulatannya. Agen konsul di angkat oleh konsulat Jendral atau Konsul.
            Perwakilan Protokoler. Peran seorang protokoler sangatlah penting. Hal itu dibuktikan dengan dimana pada jaman kerajaan dulu kegiatan protokoler telah dilakukan ketika para pemimpin kerajaan hendak berkunjung ke kerajaan lain. Pada akhirnya melalui konvensi wina pada tahun 1815 yang dijelaskan pada pasal 41 bahwa apabila seorang diplomatik hendak berkunjung ke suatu negara, meskipun memiliki kekebalan diplomatik, tetapi para diplomat dituntut untuk menghargai hukum setempat yang telah diatur protokol. Sehingga dirasa penting bahwa suatu negara memiliki lembaga atau institusi yang khusus menangani persoalan protokoler. Tugas seorang perwakilan protokoler terbagi menjadi tiga yaitu :
1.      Memberikan pelayanan keprotokolan kepada tamu negara, khususnya duta besar ketika meminta pertemuan dengan anggota kabinet atau dengan presiden, lembaga negara, para pemimpin, kepala lembaga negara baik pusat maupun daerah.
2.      Mengurus upacara diplomatik yaitu mengurus duta besar, agreement sampai penyerahan agreement kepada protokoler. Selain itu mengurus tamu asing yang datang baik kenegaraan, diplomatik maupun non diplomatik.
3.      Menangani kunjungan pimpinan negara yaitu presiden, wakil presiden, menteri, kepala lembaga tinggi negara dan kunjungan menteri luar negeri. Kunjungan ke dalam negeri juga di atur oleh protokoler.
            Dari penjelasan di atas, perbedaan di antara tiga perwakilan diplomatik, konsuler dan protokoler terletak pada kewajiban dan tanggungjawab sebagai perwakilan negara. Perwakilan diplomatik memiliki tugas untuk menjaga hubungan baik dan juga meningkatkan permasalahan ekonomi, politik dan juga hukum. Perwakilan diplomatik pun memiliki keistimewaan berupa kekebalan terhadap hukum dan pajak. Perwakilan Konsuler mengurusi persoalan non politik seperti mengurus kepentingan warga negara yang berada di luar negeri. Sementara protokoler bertugas sebagai petugas yang memberikan pelayanan kepada Duta Besar, Pemimpin Negara atau Pemimpin Suatu Organisasi Internasional.



Daftar Pustaka
·         Roy, S. L. (1995). Diplomasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
·         AK, Syahmin. (1984). Hukum Diplomatik Suatu Pengantar. Bandung: Armico
·         http://www.edukasippkn.com/2015/10/hak-istimewa-dan-kekebalan-diplomatik.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar