Kamis, 13 Oktober 2016

Perwakilan Diplomatik, Konsuler, dan Protokoler - Erika Susan Yolandra (2013230076)

Perwakilan Diplomatik, Konsuler, dan Protokuler

Ø  Perwakilan Diplomatik
Seorang diplomat memainkan peran penting dalam pelaksanaan misi politik luar negeri suatu negara. Salah satu fungsi yang paling penting adalah mewakili negaranya. Sebagai wakil negara ke negara  lain ia dianggap sebagai mata dan telinga pemerintah yang ada di negara lain. Seorang diplomat juga merupakan wakil formal sekaligus simbolis negaranya di negara lain. Umumnya, pengiriman diplomat oleh suatu negara dan penerimaannya oleh negara lain menunjukan bahwa keduanya merupakan negara berdaulat. Seorang duta besar, yang sebagai seorang diplomat mewakili negaranya, pergi ke negara lain sebagai wakil sah pemerintahnya. Ia benar-benar datang sebagai wakil kepala negara negaranya. Fungsi khusus seorang diplomat dalam skema perwakilan diplomatic yaitu untuk meningkatkan prestise negaranya.
Tugas seorang diplomat tidak hanya untuk mengumpulkan informasi dan lalu mengirimkannya kepada pemerintahnya tetapi ia juga diharapkan untuk “menjual” tujuan-tujuan politik luar negeri negaranya sendiri kepada para pemimpin politik luar negeri negaranya sendiri kepada para pemimpin politik negara tempat ia ditugaskan.
Ø  Konsuler
Lembaga konsuler tumbuh dan berkembang sebelum lahirnya sistem perwakilan diplomatic. Dapat dikatakan bahwa lembaga konsuler adalah produk dari kegiatan-kegiatan perdagangan dan pelayaran. Pada abad ke 13 dan 14, sistem konsuler ini berkembang cepat sebagai akibat kemajuan yang pesat dari perdagangan dan pelayaran. Selanjutnya konsul bukan lagi diangkat oleh para pendatang asing setempat antara mereka tetapi dikirim oleh masing-masing negara. Mereka bertugas untuk mengurus kegiatan-kegiatan niaga dari orang-orang sebangsa yang berada di tempat yang sama. Pada abad ke 13 konsep Consules Missi ini berkembang ke pelabuhan-pelabuhan barat-daya Eropa dan pada abad ke 15 ke bagian barat dan utara benua Eropa.
Pada abad ke 17 berkembangnya sisitem perwakilan diplomatic, dan tidak sesuainya lagi fungsi hukum konsul di bidang sipil dan pidana dengan kedaulatan territorial negara penerima maka pernanan lembaga konsuler agak mengalami kemunduran. Namun, dengan pesatnya perkembangan perdagangan internasional, perkapalan dan pelayaran pada bagian kedua abad ke 18, peran konsulat kembali menonjol setelah diadakannya perubahan-perubahan yang diperlukan dalam fungsi konsuler.
Para konsul dan perwakilan-perwakilan konsuler tidak mempunyai peranan seperti perwakilan diplomatic. Fungsinya terbatas hanya pada masalah-masalah administrative. Sekarang ini sesuai dengan pasal 5 Konvensi Wina 1963 yang mengkodifikasikan praktek-praktek masa lalu, tugas-tugas konsul antara lain melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga negaranya yang berada di negara penerima, memajukan hubungan niaga, ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
Pasal 9 Konvensi Wina 1963 membagi kepala perwakilan konsuler atas 4 tingkat yaitu :
1.      Konsul jenderal
2.      Konsul
3.      Konsul muda
4.      Agen Konsuler

Ø  Protokoler
Secaraestimologis istilah protokol dalam bahasa Inggris protocol, bahasa Prancis protocole. Dalam pengertian luas protokoler adalah seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam kedinasan/kantor maupun masyarakat.
Beberapa persyaratan untuk menjadi protokoler yaitu :
1.      Mempunyai pengetahuan dan pengalaman luas
2.      Bermental kuat dan kepribadian tanggguh
3.      Trampil dan cekatan menguasai situasi
4.      Mampu mengambil keputusan dengan cepat
5.      Sangat peka terhadap permasalahan yang timbul
6.      Sederhana serta hormat kepada setiap orang.




Sumber :
Roy, S.L. (1991). Diplomasi. Jakarta: Rajawali.
Boer, Mauna. (2011). Hukum Internasional: Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT. Ikatan Alumni
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar