Perwakilan Diplomatik, Konsuler, dan Protokuler
Ø Perwakilan Diplomatik
Seorang
diplomat memainkan peran penting dalam pelaksanaan misi politik luar negeri
suatu negara. Salah satu fungsi yang paling penting adalah mewakili negaranya.
Sebagai wakil negara ke negara lain ia
dianggap sebagai mata dan telinga pemerintah yang ada di negara lain. Seorang
diplomat juga merupakan wakil formal sekaligus simbolis negaranya di negara
lain. Umumnya, pengiriman diplomat oleh suatu negara dan penerimaannya oleh
negara lain menunjukan bahwa keduanya merupakan negara berdaulat. Seorang duta
besar, yang sebagai seorang diplomat mewakili negaranya, pergi ke negara lain
sebagai wakil sah pemerintahnya. Ia benar-benar datang sebagai wakil kepala
negara negaranya. Fungsi khusus seorang diplomat dalam skema perwakilan
diplomatic yaitu untuk meningkatkan prestise negaranya.
Tugas
seorang diplomat tidak hanya untuk mengumpulkan informasi dan lalu
mengirimkannya kepada pemerintahnya tetapi ia juga diharapkan untuk “menjual”
tujuan-tujuan politik luar negeri negaranya sendiri kepada para pemimpin
politik luar negeri negaranya sendiri kepada para pemimpin politik negara
tempat ia ditugaskan.
Ø Konsuler
Lembaga
konsuler tumbuh dan berkembang sebelum lahirnya sistem perwakilan diplomatic.
Dapat dikatakan bahwa lembaga konsuler adalah produk dari kegiatan-kegiatan
perdagangan dan pelayaran. Pada abad ke 13 dan 14, sistem konsuler ini
berkembang cepat sebagai akibat kemajuan yang pesat dari perdagangan dan
pelayaran. Selanjutnya konsul bukan lagi diangkat oleh para pendatang asing
setempat antara mereka tetapi dikirim oleh masing-masing negara. Mereka
bertugas untuk mengurus kegiatan-kegiatan niaga dari orang-orang sebangsa yang
berada di tempat yang sama. Pada abad ke 13 konsep Consules Missi ini
berkembang ke pelabuhan-pelabuhan barat-daya Eropa dan pada abad ke 15 ke
bagian barat dan utara benua Eropa.
Pada
abad ke 17 berkembangnya sisitem perwakilan diplomatic, dan tidak sesuainya
lagi fungsi hukum konsul di bidang sipil dan pidana dengan kedaulatan
territorial negara penerima maka pernanan lembaga konsuler agak mengalami
kemunduran. Namun, dengan pesatnya perkembangan perdagangan internasional,
perkapalan dan pelayaran pada bagian kedua abad ke 18, peran konsulat kembali
menonjol setelah diadakannya perubahan-perubahan yang diperlukan dalam fungsi
konsuler.
Para
konsul dan perwakilan-perwakilan konsuler tidak mempunyai peranan seperti
perwakilan diplomatic. Fungsinya terbatas hanya pada masalah-masalah
administrative. Sekarang ini sesuai dengan pasal 5 Konvensi Wina 1963 yang
mengkodifikasikan praktek-praktek masa lalu, tugas-tugas konsul antara lain
melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga negaranya yang
berada di negara penerima, memajukan hubungan niaga, ekonomi, kebudayaan, dan
ilmu pengetahuan.
Pasal
9 Konvensi Wina 1963 membagi kepala perwakilan konsuler atas 4 tingkat yaitu :
1. Konsul
jenderal
2. Konsul
3. Konsul
muda
4. Agen
Konsuler
Ø Protokoler
Secaraestimologis
istilah protokol dalam bahasa Inggris protocol,
bahasa Prancis protocole. Dalam pengertian luas protokoler adalah seluruh hal
yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam kedinasan/kantor maupun
masyarakat.
Beberapa
persyaratan untuk menjadi protokoler yaitu :
1. Mempunyai
pengetahuan dan pengalaman luas
2. Bermental
kuat dan kepribadian tanggguh
3. Trampil
dan cekatan menguasai situasi
4. Mampu
mengambil keputusan dengan cepat
5. Sangat
peka terhadap permasalahan yang timbul
6. Sederhana
serta hormat kepada setiap orang.
Sumber
:
Roy,
S.L. (1991). Diplomasi. Jakarta:
Rajawali.
Boer,
Mauna. (2011). Hukum Internasional:
Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT.
Ikatan Alumni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar