Perwakilan Diplomatik, Konsuler, dan Protokoler
Status dari perwakilan diplomatik
telah mendapat pengakuan dari bangsa-bangsa pada zaman yang lampau yaitu
bangsa-bangsa kuno. Hal mana dapat kita ketahui dari pernyataan yang terdapat
dalam pembukaan Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan-hubungan diplomatik
(Diplomatic Relations).
Meskipun pada zaman dahulu belum
dikenal adanya Hukum Internasional yang modern, namun Duta-duta besar
(Ambassadors), dimana-mana diberikan perlindungan khusus dan hak-hak istimewa
tertentu, meskipun tidak oleh hukum, akan tetapi oleh agama, sehingga di
mana-mana Duta-duta besar (Ambassadors) dianggap sebagai orang yang amat suci
(Sacrosanct).
Adanya kebiasaan untuk mengirimkan
perwakilan diplomatik tetap di luar negeri baru menjadi kebiasaan umum dalam
abad ke 17, sebelum itu utusan-utusan diplomatik yang dikirim ke luar negeri
dengan tugas tertentu, yaitu misalnya untuk suatu perundingan dengan negara
lain, maka dikirimkanlah utusan-utusan diplomatik atau duta dan sesudah
perundingan selesai, maka perutusan tersebut pulang kembali ke negerinya. Jadi,
pengiriman duta hanya bersifat sementara. Sesuai dengan perkembangan
negara-negara, dan bertambahnya jumlah negara-negara baru yang merdeka sekarang
ini, maka diperlukan perwakilan diplomatikyang permanen dan merupakan suatu hal
yang biasa dalam hubungan diplomatik.
Klasifikasi
Perwakilan Diplomatik.
Untuk lebih mudah dipahami maka akan
dibagi menjadi tiga tahap penguraian tentang klasifikasi perwakilan diplomatik
ini sebagai berikut:
Klasifikasi menurut Kongres Wina tahun 1815
Klasifikasi menurut Kongres Aix-LalChapelle 1818
Klasifikasi menurut Konvensi Wina tahun 1962
Klasifikasi menurut Kongres Wina tahun 1815
Kongres Wina tanggal 19 Maret 1815,
di mana negara-negara yang menghadiri kongres tersebut menyetujui dibentuknya
tiga klas pejabat diplomatik, yaitu:
·
Duta
Besar serta perwakilan kursi suci (Ambassador Papa legates Nuncios)
·
Duta
Besar serta perwakilan Kursi Suci sebagai wakil pribadi Kepala Negara dan
karena itu ia berhak akan kehormatan-kehormatan yang tertentu. Privileges utama
mereka adalah mengadakan perundingan dengan Kepala Negara penerima secara pribadi.
·
Duta
Besar Luar Biasa dab Berkuasa Penuh (Envoys Extra-ordinary and Minister
Plenipotentiary)
·
Duta
Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dianggap sebagai wakil pribadi Kepala
Negara, oleh karena itu mereka tidak berhak untuk mengadakan pertemuan dengan
kepala negara penerima secara pribadi, sekalipun menurut kebiasaan mereka dapat
berunding dengan kepala negara.
Kuasa Usaha (Charge Daffaires)
Tidak ditempatkan oleh Kepala Negara kepada Kepala Negara,
tetapi ia ditempatkan oleh Menteri Luar Negeri kepada Menteri Luar Negeri.
Klasifikasi menurut Kongres Aix-La-Chapelle 1818
Tegasnya urutan pangkat diplomatik menurut kongres
Aix-La-Chapelle tahun 1818 adalah sebagai berikut:
·
Ambassador
and legates, or Nuncios
·
Envoys
and Minister Plenipotentiary
·
Minister
Resident, dan Charge daffaires.
Penempatan pangkat-pangkat pejabat diplomatik oleh kongres
Wina dan kongres Aix-La-Chapelle itu mengakhiri perbedaan pendapat yang sering
terjadi di waktu-waktu sebelum diadakan kongres yang disebut belakangan, yaitu
perbedaan tentang urutan tingkat pejabat doplomatik dan penghormatannya.
Klasifikasi pangkat diplomatik dan takhta suci (Vatikan) pada tingkat kedutaan
besar dinamakan Nuncios, sedangkan pada tingkat kedutaan (legation) disebut
internuncios yang sama dengan Envoys Minister Plenipotentiary.
Klasifikasi Perwakilan
Diplomatik Menurut Konvensi Wina tahun 1961.
Dalam konvensi Wina tahun 1961 ditentukan bahwa
Kepala-kepala misi diplomatik dibedakan ke dalam tiga klas yaitu:
Ambassador atau Nuncios, diakreditasikan pada Kepala Negara
dan kepala misi lain yang sederajat,
Envoys, Ministers dan Internuncios, diakreditasikan kepala negara,
Envoys, Ministers dan Internuncios, diakreditasikan kepala negara,
Charge daffaires, diakreditasikan kepada Menteri Luar
Negeri.
Sehubungan dengan urutan kepala
perwakilan menurut kelas-kelasnya dan tanggal penyerahan surat kepercayaan
daripada kepala-kepala perwakilan tersebut, maka dapat ditambahkan pula disini
urutan pangkat dari anggota staf perwakilan diplomatik yang harus diberitahukan
oleh kepala perwakilan kepada Menteri Luar Negeri atau Menteri lainnya
berdasarkanpersetujuan. Namun urutan dari staf diplomatik ini tidak disebutkan
satu persatu dalam pasal-pasal yang bersangkutan dari konvensi, tetapi menurut
klasifikasi staf perwakilan diplomatik yang diatur di dalam kebiasaan
diplomatik menjalankan fungsinya adalah sebagai berikut:
·
Kepala
perwakilan,
·
Minister,
·
Minister
Counsellor,
·
Counsellor,
·
Sekretaris
I,
·
Sekretaris
II
·
Sekretaris
III,
·
Atase
Di samping itu terdapat juga para
atase teknis, seperti atase Perdagangan, atase Kebudayaan, atase Militer dan
lain sebagainya. Sekalipun tampaknya urutan atase paling bawah ini sekedar
urutan untuk menempatkan siapa-siapa yang akan bertindak selaku Charge
daffaires, bilamana jabatan kepala perwakilan sedang kosong untuk sementara
waktu. Jadi fungsi urutan tersebut adalah untuk menentukan siapa-siapa yang
akan bertanggung jawab atas pimpinan perwakilan tidak berada di tempat tugas.
Hal ini penting adalah untuk mengadakan hubungan ke luar khususnya untuk
berhubungan dengan Kementrian Luar Negeri negara setempat.
Pejabat Konsuler
Konsul biasanya tidak dianggap
sebagai bagian melekat dari Corps Diplomatique. Mereka bukan wakil negara
mereka, mereka tidak diangkat sebagai wakil kepada suatu negara asing. Tetapi
seorang Konsul, yang ditunjuk oleh negaranya, diakui oleh negara penerima
sebagai pejabat resmi dan diiznkan melakukan fungsi-fungsi tertentu yang
biasanya akan dipercayakan kepada pejabat negara dimana konsul bertempat
tinggal. Selain itu, kadang-kadang seorang konsul juga diangkat sebagai charge
daffaires kepada negara penerima dan dalam keadaan itu ia diperbolehkan
menikmati hak-hak khusus dan kekebalan diplomatik.
Ada beberapa alasan di balik
munculnya dinas konsuler yang terorganisasi ini sebelum adanya lembaga
diplomatik yang terorganisasi. Karena, konsul sangat berkaitan dengan dua
fungsi umum yang punya kedudukan penting jauh sebelum munculnya sistem negara-bangsa
dan permulaan suatu diplomasi yang terorganisasi.
Tugas khusus di bawah fungsi umum
yang pertama meliputi berbagai kegiatan dalam promosi perdagangan, seperti
pemenuhan-pemenuhan permintaan-permintaan perdagangan, penyelesaian
perselisihan perdagangan, laporan periodik dan khusus mengenai kondisi dan
perkembangan di bidang ekonomi negara penerima konsul, pemaksaan
kemudahan-kemudahan bagi perjanjian komersial dan navigasi, perlindungan dan
promosi pengapalan, dan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan perdagangan
internasional.
Para konsul juga diharapkan
melindungi kepentingan warganegara negara pengirim dalam berbagai bidang yang
masih ada di dalam tatanan hukum internasional. Hal ini antara lain termasuk pertolongan dan bantuan dalam semua cara yang sah
menurut hukum warganegara dari negara pengirim, mengurusi pengurusan penguburan
warganegara yang tak punya teman yang meninggal di luar negeri, mewakili
warganegara negara pengirim yang karena suatu sebab tak bisa membela haknya di
depan pengadilan dan lembaga kekuasaan lain dari negara penerima, perlindungan
dan pemberian santunan kepada melayan, jasa-jasa notariat, dan lain sebagainya.
Jabatan konsuler biasanya dibagi ke dalam empat golongan
yaitu:
·
Konsul-jenderal
·
Konsul
·
Wakil
konsul
·
Pejabat
konsler.
Meskipun demikian tidak semua negara mengikuti penggolongan
ini. Juga mereka tidak diwajibkan untuk menggunakan keempat gelar itu. Memang,
kelas pejabat konsuler jarang yang dipakai sekarang ini.
Kekebalan Diplomatik
Sebagaimana kita ketahui yang dimaksud
dengan kekebalan diplomatik di dalam bahasa asingnya mencangkup dua pengertian
yaitu Inviolability dan Immunity. Inviolability adalah sebagai kekebalan
terhadap alat-alat kekuasaan dari negara penerima dan kekebalan terhadap segala
gangguan yang merugikan, sehingga di sini terkandung pengertian memiliki hak
untuk mendapatkan perlindungan dari alat-alat kekuasaan negara penerima, baik
hukum pidana maupun hukum perdata.
Pengertian inviolable yang tercantum
dalam pasal 29 Konvensi Wina 1961, bernumyi The person of diplomatic agent
shall be inviolable. He shall bot be liable to any form of arrest or detention
yang berarti bahwa pejabat diplomatik adalah inviolable. Ia tidak dapat
ditangkap dan ditahan. Jadi, sesuai dengan pengertian Inviolability di atas yaitu
sebagai kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan dari negara penerima, maka
pejabat diplomatik atau seorang wakil diplomatik mempunyai hak untuk tidak
dapat dikenakan tindakan kekuasaan oleh alat-alat kekuasaan negara penerima
yaitu misalnya berupa penahanan dan penangkapan.
Dengan demikian dapatlah
pertama-tama hak-hak kekebalan diplomatik, yang melekat pada diri pribadi
pejabat diplomatik dicakup dalam kekebalannya terhadap antara lain:
Tuntutan dalam hal ini adalah bila tuntutan pengadilan
mengenai:
-
Barang
bergerak milik pribadi, bukan untuk perwakilan atau negara yang mengirimkannya.
-
Soal
warisan dimana ia terlibat bukan dalam kedudukan resminya.
-
Soal-soal
komersiil dan profesional yang bersifat pribadi.
-
Kekebalan
terhadap penangkapan/pelaksanaan keputusan hakim pengadilan setempat (terkecuali
dalam hal-hal yang tersebut di atas ad. a.b.c).
-
Kekebalan
terhadap perintah pengadilan untuk bertindak sebagai saksi dalam suatu perkara.
Hubungan Antara Fungsi Perwakilan
Diplomatik dan Fungsi Perwakilan Konsuler
Perbedaan antara perwakilan
diplomatik dan perwakilan konsuler dalam fungsinya adalah sebagai berikut:
bahwa perwakilan diplomatik mengutamakan tugas-tugas representation dan
negotiation, sedangkan perwakilan konsuler lebih khusus berhubungan dengan tugas
melindungi kepentingan para warga negara, serta memajukan kepentingan
perdagangan, industri dan pelayaran.
Maka dapat dikatakan bahwa fungsi
perwakilan diplomatik lebih menjurus dari segi Politis, sedangkan perwakilan
konsuler menyangkut kegiatan Perdagangan Komersil. Dalam hal pelaksanaan fungsi
perwakilan Konsuler oleh perwakilan diplomatik, dalam hal ini Maka nama pejabat
Diplomatik yang merangkap tugas konsuler harus diberitahukan pada Kementrian
Luar Negeri. Dan sebaliknya Perwakilan Konsuler merangkap fungsi Diplomatik,
yaitu apabila: Negaranya tidak mempunyai perwakilan Diplomatik di negara
penerima dan negaranya tidak diwakili oleh negara ketiga.
Mendapat izin dari negara penerima
sedang tugas rangkap ini tidak merubah kedudukannya. Ia menjadi wakil negaranya
dalam Organisasi antarnegara, asal saja negara penerima diberi tahu tentang hal
itu.
Mulai dan Berakhirnya Fungsi
Perwakilan Konsuler
Perwakilan konsuler mulai melakukan tugasnya setelah ada
pemberitahuan yang pantas kepada pemerintah negara penerima tentang kedatangan
dan keberangkatan pejabat konsuler beserta staff atau keluarganya. Dalam Pasal
24 Konvensi Wina 1963 ditentukan sebagai berikut:
Menteri Luar Negeri negara penerima atau orang diberi kuasa
oleh menteri harus memberitahukan tentang:
Pengangkatan anggota-anggota pos konsuler, atas kedatanga
mereka setelah ditunjuk untuk menempati pos konsuler, keberangkatan terakhir
atau berakhirnya masa tugas mereka dan karena terjadi pergantian statusnya yang
mungkin disebabkan oleh pelayanan mereka di pos konsuler itu;
Kedatangan dan keberangkatan terakhir bagi anggota keluarga
mereka bersama anggota pejabat konsuler yang tinggal serumah dengannya, di mana
secara layak memberitahukan kedatangan orang-orang tersebut kembali bergabung menjadi
anggota keluarga pejabat konsuler tersebut;
Kedatangan dan keberangkatan terakhir dari anggota staf
pribadi pejabat konsuler yang bersangkutan;
Seseorang yang bertempat tingga tetap dan bebas di negara
penerima sebagai aggota pos konsuler, atau sebagai anggota pelayan pribadi
berhak atas imunitas tertentu.
Apabila memungkinkan, kedatangan dan keberangkatan terakhir dapat diberitahukan lebih awal.
Apabila memungkinkan, kedatangan dan keberangkatan terakhir dapat diberitahukan lebih awal.
Sedangkan
fungsi para anggota pos konsuler dinyatakan akan berakhir dalam Pasal 25
Konvensi Wina, adalah sebagai berikut:
·
Atas pemberitahuan oleh negara
pengirim kepada negara penerima bahwa fungsinya sudah berakhir;
·
Atas penarikan kembali exequatur
oleh negara pengirim;
·
Atas pemberitahuan oleh negara
penerima kepada negara pengirim bahwa negara penerima telah mengakhiri atau
tidak lagi menganggap mereka sebagai anggota staf perwakilan konsuler.
·
Fasilitas, Kekebalan, dan Keistimewaan
Perwakilan Konsuler
·
Fasilitas-fasilitas untuk dapat bekerja
pada perwakilan konsuler.
·
Penggunaan bendera dan lambang nasional.
·
Akomodasi
Gedung-gedung perwakilan konsuler tidak boleh diganggu dugat.
Gedung-gedung perwakilan konsuler tidak boleh diganggu dugat.
·
Bebas dari segala bentuk pajak terhadap
gedung perwakilan konsuler.
·
Arsip-arsip dan dokumen-dokumen
perwakilan konsuler tidak dapat diganggu gugat.
·
Kebebasan bergerak (Freedom of
Movement).
·
Kebebasan berkomunikasi (freedom of
communication).
·
Komunikasi dan kontak dengan warga
negara-negara pengirim.
·
Informasi mengenai kematian,
perwalian, kapal karam, dan kecelakaan di udara.
·
Komunikas dengan para pejabat negara
di negara penerima.
·
Biaya dan bea perwakilan konsuler.
·
Perlindungan para pejabat konsuler.
·
Hak-hak istimewa dan kekebalan pribadi
pejabat perwakilan konsuler.
·
Pemberitahuan atas penangkapan,
penahanan atau penuntutan.
·
Kekebalan Yurisdiksional.
·
Keharusan untuk memberikan bukti.
·
Penanggalan hak-hak istimewa dan
kekebalan.
·
Pembebasan dari pendaftaran orang
asing dan izin tempal tinggal.
·
Harta pemilik pejabat perwakilan
konsuler, dan anggota lainnya.
·
Kewajiban negara-negara ketiga.
·
Penghormatan terhadap hukum dan
peraturan negara penerima.
·
Ketentuan khusus mengenai pekerjaan
pribadi yang menguntungkan (special provisions concerning private gainful
accupation).
Protokol
Menurut
Sumaryo Suryokusumo, dalam tulisannya menjelaskan makna istilah “protocol”
dalam tiga pengertian yaitu:
-
Aturan-aturan di dalam etika
diplomatik dan praktik-praktik lainnya yang bersifat seremonial, termasuk formalitas-formalitas
diplomatik;
-
Suatu persetujuan pendahuluan yang
ditandatangani oleh wakil dari dua negara atau lebih mengenai kesepakatan yang dicapai
melalui pembicaraan;
-
Bagian dari perjanjian atau
instrumen hukum internasional lainnya dibuat oleh negara-negara.
Protokol
ialah suatu pedoman tata cara internasional. Protokol merupakan serangkaian
aturan dalam acara kenegaraan, acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata
tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan
kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara,
pemerintahan atau masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar