Jumat, 14 Oktober 2016

Perwakilan Diplomatik, Konsuler, dan Protokoler - Diah Justika Topa (2012130098)

 Perwakilan Diplomatik, Konsuler, dan Protokoler
 



Status dari perwakilan diplomatik telah mendapat pengakuan dari bangsa-bangsa pada zaman yang lampau yaitu bangsa-bangsa kuno. Hal mana dapat kita ketahui dari pernyataan yang terdapat dalam pembukaan Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan-hubungan diplomatik (Diplomatic Relations).
Meskipun pada zaman dahulu belum dikenal adanya Hukum Internasional yang modern, namun Duta-duta besar (Ambassadors), dimana-mana diberikan perlindungan khusus dan hak-hak istimewa tertentu, meskipun tidak oleh hukum, akan tetapi oleh agama, sehingga di mana-mana Duta-duta besar (Ambassadors) dianggap sebagai orang yang amat suci (Sacrosanct).
Adanya kebiasaan untuk mengirimkan perwakilan diplomatik tetap di luar negeri baru menjadi kebiasaan umum dalam abad ke 17, sebelum itu utusan-utusan diplomatik yang dikirim ke luar negeri dengan tugas tertentu, yaitu misalnya untuk suatu perundingan dengan negara lain, maka dikirimkanlah utusan-utusan diplomatik atau duta dan sesudah perundingan selesai, maka perutusan tersebut pulang kembali ke negerinya. Jadi, pengiriman duta hanya bersifat sementara. Sesuai dengan perkembangan negara-negara, dan bertambahnya jumlah negara-negara baru yang merdeka sekarang ini, maka diperlukan perwakilan diplomatikyang permanen dan merupakan suatu hal yang biasa dalam hubungan diplomatik.

Klasifikasi Perwakilan Diplomatik.
Untuk lebih mudah dipahami maka akan dibagi menjadi tiga tahap penguraian tentang klasifikasi perwakilan diplomatik ini sebagai berikut:
Klasifikasi menurut Kongres Wina tahun 1815
Klasifikasi menurut Kongres Aix-LalChapelle 1818
Klasifikasi menurut Konvensi Wina tahun 1962
Klasifikasi menurut Kongres Wina tahun 1815

Kongres Wina tanggal 19 Maret 1815, di mana negara-negara yang menghadiri kongres tersebut menyetujui dibentuknya tiga klas pejabat diplomatik, yaitu:
·         Duta Besar serta perwakilan kursi suci (Ambassador Papa legates Nuncios)
·         Duta Besar serta perwakilan Kursi Suci sebagai wakil pribadi Kepala Negara dan karena itu ia berhak akan kehormatan-kehormatan yang tertentu. Privileges utama mereka adalah mengadakan perundingan dengan Kepala Negara penerima secara pribadi.
·         Duta Besar Luar Biasa dab Berkuasa Penuh (Envoys Extra-ordinary and Minister Plenipotentiary)
·         Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dianggap sebagai wakil pribadi Kepala Negara, oleh karena itu mereka tidak berhak untuk mengadakan pertemuan dengan kepala negara penerima secara pribadi, sekalipun menurut kebiasaan mereka dapat berunding dengan kepala negara.

Kuasa Usaha (Charge Daffaires)
Tidak ditempatkan oleh Kepala Negara kepada Kepala Negara, tetapi ia ditempatkan oleh Menteri Luar Negeri kepada Menteri Luar Negeri.
Klasifikasi menurut Kongres Aix-La-Chapelle 1818
Tegasnya urutan pangkat diplomatik menurut kongres Aix-La-Chapelle tahun 1818 adalah sebagai berikut:
·         Ambassador and legates, or Nuncios
·         Envoys and Minister Plenipotentiary
·         Minister Resident, dan Charge daffaires.
Penempatan pangkat-pangkat pejabat diplomatik oleh kongres Wina dan kongres Aix-La-Chapelle itu mengakhiri perbedaan pendapat yang sering terjadi di waktu-waktu sebelum diadakan kongres yang disebut belakangan, yaitu perbedaan tentang urutan tingkat pejabat doplomatik dan penghormatannya. Klasifikasi pangkat diplomatik dan takhta suci (Vatikan) pada tingkat kedutaan besar dinamakan Nuncios, sedangkan pada tingkat kedutaan (legation) disebut internuncios yang sama dengan Envoys Minister Plenipotentiary.

Klasifikasi  Perwakilan Diplomatik Menurut Konvensi Wina tahun 1961.
Dalam konvensi Wina tahun 1961 ditentukan bahwa Kepala-kepala misi diplomatik dibedakan ke dalam tiga klas yaitu:
Ambassador atau Nuncios, diakreditasikan pada Kepala Negara dan kepala misi lain yang sederajat,
Envoys, Ministers dan Internuncios, diakreditasikan kepala negara,
Charge daffaires, diakreditasikan kepada Menteri Luar Negeri.
Sehubungan dengan urutan kepala perwakilan menurut kelas-kelasnya dan tanggal penyerahan surat kepercayaan daripada kepala-kepala perwakilan tersebut, maka dapat ditambahkan pula disini urutan pangkat dari anggota staf perwakilan diplomatik yang harus diberitahukan oleh kepala perwakilan kepada Menteri Luar Negeri atau Menteri lainnya berdasarkanpersetujuan. Namun urutan dari staf diplomatik ini tidak disebutkan satu persatu dalam pasal-pasal yang bersangkutan dari konvensi, tetapi menurut klasifikasi staf perwakilan diplomatik yang diatur di dalam kebiasaan diplomatik menjalankan fungsinya adalah sebagai berikut:
·      Kepala perwakilan,
·      Minister,
·      Minister Counsellor,
·      Counsellor,
·      Sekretaris I,
·      Sekretaris II
·      Sekretaris III,
·      Atase 

Di samping itu terdapat juga para atase teknis, seperti atase Perdagangan, atase Kebudayaan, atase Militer dan lain sebagainya. Sekalipun tampaknya urutan atase paling bawah ini sekedar urutan untuk menempatkan siapa-siapa yang akan bertindak selaku Charge daffaires, bilamana jabatan kepala perwakilan sedang kosong untuk sementara waktu. Jadi fungsi urutan tersebut adalah untuk menentukan siapa-siapa yang akan bertanggung jawab atas pimpinan perwakilan tidak berada di tempat tugas. Hal ini penting adalah untuk mengadakan hubungan ke luar khususnya untuk berhubungan dengan Kementrian Luar Negeri negara setempat.

Pejabat Konsuler
Konsul biasanya tidak dianggap sebagai bagian melekat dari Corps Diplomatique.  Mereka bukan wakil negara mereka, mereka tidak diangkat sebagai wakil kepada suatu negara asing. Tetapi seorang Konsul, yang ditunjuk oleh negaranya, diakui oleh negara penerima sebagai pejabat resmi dan diiznkan melakukan fungsi-fungsi tertentu yang biasanya akan dipercayakan kepada pejabat negara dimana konsul bertempat tinggal. Selain itu, kadang-kadang seorang konsul juga diangkat sebagai charge daffaires kepada negara penerima dan dalam keadaan itu ia diperbolehkan menikmati hak-hak khusus dan kekebalan diplomatik.
Ada beberapa alasan di balik munculnya dinas konsuler yang terorganisasi ini sebelum adanya lembaga diplomatik yang terorganisasi. Karena, konsul sangat berkaitan dengan dua fungsi umum yang punya kedudukan penting jauh sebelum munculnya sistem negara-bangsa dan permulaan suatu diplomasi yang terorganisasi.
Tugas khusus di bawah fungsi umum yang pertama meliputi berbagai kegiatan dalam promosi perdagangan, seperti pemenuhan-pemenuhan permintaan-permintaan perdagangan, penyelesaian perselisihan perdagangan, laporan periodik dan khusus mengenai kondisi dan perkembangan di bidang ekonomi negara penerima konsul, pemaksaan kemudahan-kemudahan bagi perjanjian komersial dan navigasi, perlindungan dan promosi pengapalan, dan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan perdagangan internasional.
Para konsul juga diharapkan melindungi kepentingan warganegara negara pengirim dalam berbagai bidang yang masih ada di dalam tatanan hukum internasional. Hal ini antara lain termasuk pertolongan dan bantuan dalam semua cara yang sah menurut hukum warganegara dari negara pengirim, mengurusi pengurusan penguburan warganegara yang tak punya teman yang meninggal di luar negeri, mewakili warganegara negara pengirim yang karena suatu sebab tak bisa membela haknya di depan pengadilan dan lembaga kekuasaan lain dari negara penerima, perlindungan dan pemberian santunan kepada melayan, jasa-jasa notariat, dan lain sebagainya.
Jabatan konsuler biasanya dibagi ke dalam empat golongan yaitu:
·         Konsul-jenderal
·         Konsul
·         Wakil konsul
·         Pejabat konsler.
Meskipun demikian tidak semua negara mengikuti penggolongan ini. Juga mereka tidak diwajibkan untuk menggunakan keempat gelar itu. Memang, kelas pejabat konsuler jarang yang dipakai sekarang ini.

Kekebalan Diplomatik
Sebagaimana kita ketahui yang dimaksud dengan kekebalan diplomatik di dalam bahasa asingnya mencangkup dua pengertian yaitu Inviolability dan Immunity. Inviolability adalah sebagai kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan dari negara penerima dan kekebalan terhadap segala gangguan yang merugikan, sehingga di sini terkandung pengertian memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari alat-alat kekuasaan negara penerima, baik hukum pidana maupun hukum perdata.
Pengertian inviolable yang tercantum dalam pasal 29 Konvensi Wina 1961, bernumyi The person of diplomatic agent shall be inviolable. He shall bot be liable to any form of arrest or detention yang berarti bahwa pejabat diplomatik adalah inviolable. Ia tidak dapat ditangkap dan ditahan. Jadi, sesuai dengan pengertian Inviolability di atas yaitu sebagai kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan dari negara penerima, maka pejabat diplomatik atau seorang wakil diplomatik mempunyai hak untuk tidak dapat dikenakan tindakan kekuasaan oleh alat-alat kekuasaan negara penerima yaitu misalnya berupa penahanan dan penangkapan.
Dengan demikian dapatlah pertama-tama hak-hak kekebalan diplomatik, yang melekat pada diri pribadi pejabat diplomatik dicakup dalam kekebalannya terhadap antara lain:
Tuntutan dalam hal ini adalah bila tuntutan pengadilan mengenai:
-          Barang bergerak milik pribadi, bukan untuk perwakilan atau negara yang mengirimkannya.
-          Soal warisan dimana ia terlibat bukan dalam kedudukan resminya.
-          Soal-soal komersiil dan profesional yang bersifat pribadi.
-          Kekebalan terhadap penangkapan/pelaksanaan keputusan hakim pengadilan setempat (terkecuali dalam hal-hal yang tersebut di atas ad. a.b.c).
-          Kekebalan terhadap perintah pengadilan untuk bertindak sebagai saksi dalam suatu perkara.

Hubungan Antara Fungsi Perwakilan Diplomatik dan Fungsi Perwakilan Konsuler
Perbedaan antara perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler dalam fungsinya adalah sebagai berikut: bahwa perwakilan diplomatik mengutamakan tugas-tugas representation dan negotiation, sedangkan perwakilan konsuler lebih khusus berhubungan dengan tugas melindungi kepentingan para warga negara, serta memajukan kepentingan perdagangan, industri dan pelayaran.
Maka dapat dikatakan bahwa fungsi perwakilan diplomatik lebih menjurus dari segi Politis, sedangkan perwakilan konsuler menyangkut kegiatan Perdagangan Komersil. Dalam hal pelaksanaan fungsi perwakilan Konsuler oleh perwakilan diplomatik, dalam hal ini Maka nama pejabat Diplomatik yang merangkap tugas konsuler harus diberitahukan pada Kementrian Luar Negeri. Dan sebaliknya Perwakilan Konsuler merangkap fungsi Diplomatik, yaitu apabila: Negaranya tidak mempunyai perwakilan Diplomatik di negara penerima dan negaranya tidak diwakili oleh negara ketiga.
Mendapat izin dari negara penerima sedang tugas rangkap ini tidak merubah kedudukannya. Ia menjadi wakil negaranya dalam Organisasi antarnegara, asal saja negara penerima diberi tahu tentang hal itu.

Mulai dan Berakhirnya Fungsi Perwakilan Konsuler
Perwakilan konsuler mulai melakukan tugasnya setelah ada pemberitahuan yang pantas kepada pemerintah negara penerima tentang kedatangan dan keberangkatan pejabat konsuler beserta staff atau keluarganya. Dalam Pasal 24 Konvensi Wina 1963 ditentukan sebagai berikut:
Menteri Luar Negeri negara penerima atau orang diberi kuasa oleh menteri harus memberitahukan tentang:
Pengangkatan anggota-anggota pos konsuler, atas kedatanga mereka setelah ditunjuk untuk menempati pos konsuler, keberangkatan terakhir atau berakhirnya masa tugas mereka dan karena terjadi pergantian statusnya yang mungkin disebabkan oleh pelayanan mereka di pos konsuler itu;
Kedatangan dan keberangkatan terakhir bagi anggota keluarga mereka bersama anggota pejabat konsuler yang tinggal serumah dengannya, di mana secara layak memberitahukan kedatangan orang-orang tersebut kembali bergabung menjadi anggota keluarga pejabat konsuler tersebut;
Kedatangan dan keberangkatan terakhir dari anggota staf pribadi pejabat konsuler yang bersangkutan;
Seseorang yang bertempat tingga tetap dan bebas di negara penerima sebagai aggota pos konsuler, atau sebagai anggota pelayan pribadi berhak atas imunitas tertentu.
Apabila memungkinkan, kedatangan dan keberangkatan terakhir dapat diberitahukan lebih awal.
Sedangkan fungsi para anggota pos konsuler dinyatakan akan berakhir dalam Pasal 25 Konvensi Wina, adalah sebagai berikut:
·         Atas pemberitahuan oleh negara pengirim kepada negara penerima bahwa fungsinya sudah berakhir;
·         Atas penarikan kembali exequatur oleh negara pengirim;
·         Atas pemberitahuan oleh negara penerima kepada negara pengirim bahwa negara penerima telah mengakhiri atau tidak lagi menganggap mereka sebagai anggota staf perwakilan konsuler.
·         Fasilitas, Kekebalan, dan Keistimewaan Perwakilan Konsuler
·         Fasilitas-fasilitas untuk dapat bekerja pada perwakilan konsuler.
·         Penggunaan bendera dan lambang nasional.
·         Akomodasi
Gedung-gedung perwakilan konsuler tidak boleh diganggu dugat.
·         Bebas dari segala bentuk pajak terhadap gedung perwakilan konsuler.
·         Arsip-arsip dan dokumen-dokumen perwakilan konsuler tidak dapat diganggu gugat.
·         Kebebasan bergerak (Freedom of Movement).
·         Kebebasan berkomunikasi (freedom of communication).
·         Komunikasi dan kontak dengan warga negara-negara pengirim.
·         Informasi mengenai kematian, perwalian, kapal karam, dan kecelakaan di udara.
·         Komunikas dengan para pejabat negara di negara penerima.
·         Biaya dan bea perwakilan konsuler.
·         Perlindungan para pejabat konsuler.
·         Hak-hak istimewa dan kekebalan pribadi pejabat perwakilan konsuler.
·         Pemberitahuan atas penangkapan, penahanan atau penuntutan.
·         Kekebalan Yurisdiksional.
·         Keharusan untuk memberikan bukti.
·         Penanggalan hak-hak istimewa dan kekebalan.
·         Pembebasan dari pendaftaran orang asing dan izin tempal tinggal.
·         Harta pemilik pejabat perwakilan konsuler, dan anggota lainnya.
·         Kewajiban negara-negara ketiga.
·         Penghormatan terhadap hukum dan peraturan negara penerima.
·         Ketentuan khusus mengenai pekerjaan pribadi yang menguntungkan (special provisions concerning private gainful accupation).

Protokol
Menurut Sumaryo Suryokusumo, dalam tulisannya menjelaskan makna istilah “protocol” dalam tiga pengertian yaitu:
-          Aturan-aturan di dalam etika diplomatik dan praktik-praktik lainnya yang bersifat seremonial, termasuk formalitas-formalitas diplomatik;
-          Suatu persetujuan pendahuluan yang ditandatangani oleh wakil dari dua negara atau lebih mengenai kesepakatan yang dicapai melalui pembicaraan;
-          Bagian dari perjanjian atau instrumen hukum internasional lainnya dibuat oleh negara-negara.

Protokol ialah suatu pedoman tata cara internasional. Protokol merupakan serangkaian aturan dalam acara kenegaraan, acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar