Kamis, 13 Oktober 2016

Perwakilan Diplomatik, Konsuler, dan Protokuler - Viriliana (2013130090)

Perwakilan Diplomatik, Konsuler, dan Protokuler


PERWAKILAN DIPLOMATIK
Masalah permanen diplomasi adalah untuk mencapai kompromi yang akan digunakan menjalankan kepentingan suatu negara dengan sebaik-baiknya. Penyelesaian kompromistis ini umumnya dicapai melalui kegiatan para diplomat yang dibekali kekuasaan persuasi. Seorang diplomat juga memainkan peranan penting dalam pelaksanaan misi politik luar negeri suatu negara. Ia mempunyai berbagai fungsi untuk dilaksanakan. Salah satu fungsi yang paling penting adalah mewakili negaranya. Sebagai wakil negara ke negara lain ia dianggap sebagai mata dan telinga pemerintah yang ada di negara lain.
Diplomat menurut S.L. Roy adalah semua abdi negara yang bekerja di bidang hubungan diplomatik baik di dalam negeri maupun anggota kedutaan dan kantor perwakilan luar negeri. Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya meliputi seluruh kepentingan Negara Republik Indonesia dan yang wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima.
Tugas-tugas perwakilan diplomatik
Tugas para pejabat diplomatik adalah mewakili negara di negara akreditasi, sebagai penghubung antara pemerintahan kedua negara, mengikuti berbagai perkembangan yang terjadi serta melaporkannya ke negara pengirim, melindungi warga negara dan berbagai kepentingan negaranya di negara akreditasi. Tugas para diplomatik bukan hanya terbatas pada pengamatan terhadap masalah-masalah politik, ekonomi, keamanan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan, namun juga dengan negara setempat ikut berusaha menangani masalah-masalah yang bersifat regional dan internasional.
KONSULER
Konsuler merupakan orang yang diangkat dan bertugas sebagai wakil  pemerintahan suatu negara dia mengurus perihal perdagangan atau masalah warga negaranya dinegara lain. Perwakilan konsuler merupakan perwakilan yang kegiatannya meliputi semua kepentingan dan mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima. Ada beberapa alasan munculnya dinas konsuler sebelum adanya lembaga diplomatik yang terorganisasi. Hal ini karena konsul berkaitan dengan dua fungsi yang kedudukannya penting yang mencakup hubungan dagang dan bisnis dan pelayanan-pelayanan jasa kepada warga negara. Para konsul juga diharapkan melindungi kepentingan warganegara negara pengirim dalam berbagai bidang yang masih ada dalam tatanan hukum internasional.
Fungsi perwakilan konsuler:
·         Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan.
·         Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan
·         Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
·         Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporam

Jabatan konsuler terbagi dalam empat golongan, yaitu:
·         Konsul-jendral;
·         Konsul;
·         Wakil konsul;
·         Pejabat-konsuler.

PROTOKOLER
Protokoler merupakan kebiasaan-kebiasaan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Protokol adalah serangakaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
Fungsi-fungsi keprotokolan:
·         Pengaturan kunjungan kenegaraan resmi
·         Pengaturan tata aturan dalam acara-acara resmi dan acara perwakilan 
·         Pengaturan surat-surat kepercayaan kepala perwakilan
·         Penyampaian nota-nota diplomatik mengenai kedatangan dan kepulangan home staff kepada pemerintah organisasi Internasional.
Tugas dari protokol negara ada tiga.
·         Memberikan pelayanan keprotokolan kepada tamu negara.
·         Menangani kunjungan Pimpinan Negara yaitu Presiden, Wakil Presiden, Menteri-menteri, Kepala lembaga tinggi negara dan kunjungan Menteri luar negeri.
·         Mengurus Upacara Diplomatik, yaitu mengurus duta besar, agreement  sampai hingga penyerahan agreement kepada protokoler

REFERENSI
Roy, S. L. (1995). Diplomasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Mauna, Boer. (2011). Hukum Internasional Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT. Alumnni.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar