Perwakilan Diplomatik, Konsuler, dan Protokuler
PERWAKILAN
DIPLOMATIK
Masalah
permanen diplomasi adalah untuk mencapai kompromi yang akan digunakan
menjalankan kepentingan suatu negara dengan sebaik-baiknya. Penyelesaian kompromistis
ini umumnya dicapai melalui kegiatan para diplomat yang dibekali kekuasaan
persuasi. Seorang diplomat juga memainkan peranan penting dalam pelaksanaan
misi politik luar negeri suatu negara. Ia mempunyai berbagai fungsi untuk
dilaksanakan. Salah satu fungsi yang paling penting adalah mewakili negaranya.
Sebagai wakil negara ke negara lain ia dianggap sebagai mata dan telinga
pemerintah yang ada di negara lain.
Diplomat
menurut S.L. Roy adalah semua abdi negara yang bekerja di bidang hubungan diplomatik
baik di dalam negeri maupun anggota kedutaan dan kantor perwakilan luar negeri.
Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya meliputi seluruh
kepentingan Negara Republik Indonesia dan yang wilayah kerjanya meliputi
seluruh wilayah negara penerima.
Tugas-tugas
perwakilan diplomatik
Tugas
para pejabat diplomatik adalah mewakili negara di negara akreditasi, sebagai
penghubung antara pemerintahan kedua negara, mengikuti berbagai perkembangan
yang terjadi serta melaporkannya ke negara pengirim, melindungi warga negara
dan berbagai kepentingan negaranya di negara akreditasi. Tugas para diplomatik
bukan hanya terbatas pada pengamatan terhadap masalah-masalah politik, ekonomi,
keamanan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan, namun juga dengan negara setempat
ikut berusaha menangani masalah-masalah yang bersifat regional dan
internasional.
KONSULER
Konsuler
merupakan orang yang diangkat dan bertugas sebagai wakil pemerintahan
suatu negara dia mengurus perihal perdagangan atau masalah warga negaranya dinegara
lain. Perwakilan konsuler merupakan perwakilan yang kegiatannya meliputi semua
kepentingan dan mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.
Ada beberapa alasan munculnya dinas konsuler sebelum adanya lembaga diplomatik
yang terorganisasi. Hal ini karena konsul berkaitan dengan dua fungsi yang
kedudukannya penting yang mencakup hubungan dagang dan bisnis dan
pelayanan-pelayanan jasa kepada warga negara. Para konsul juga diharapkan
melindungi kepentingan warganegara negara pengirim dalam berbagai bidang yang
masih ada dalam tatanan hukum internasional.
Fungsi
perwakilan konsuler:
·
Melaksanakan usaha peningkatan hubungan
dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan.
·
Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan
·
Melindungi kepentingan nasional negara
dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
·
Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan
pelaporam
Jabatan konsuler terbagi dalam empat golongan, yaitu:
·
Konsul-jendral;
·
Konsul;
·
Wakil konsul;
·
Pejabat-konsuler.
PROTOKOLER
Protokoler
merupakan kebiasaan-kebiasaan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan
formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Protokol adalah serangakaian
aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai
tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan
kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara,
pemerintahan, atau masyarakat.
Fungsi-fungsi
keprotokolan:
·
Pengaturan kunjungan kenegaraan resmi
·
Pengaturan tata aturan dalam acara-acara
resmi dan acara perwakilan
·
Pengaturan surat-surat kepercayaan
kepala perwakilan
·
Penyampaian nota-nota diplomatik
mengenai kedatangan dan kepulangan home staff kepada pemerintah organisasi
Internasional.
Tugas
dari protokol negara ada tiga.
·
Memberikan pelayanan keprotokolan kepada
tamu negara.
·
Menangani kunjungan Pimpinan Negara
yaitu Presiden, Wakil Presiden, Menteri-menteri, Kepala lembaga tinggi negara
dan kunjungan Menteri luar negeri.
·
Mengurus Upacara Diplomatik, yaitu mengurus
duta besar, agreement sampai hingga penyerahan agreement kepada
protokoler
REFERENSI
Roy,
S. L. (1995). Diplomasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Mauna,
Boer. (2011). Hukum Internasional Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era
Dinamika Global. Bandung: PT. Alumnni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar